BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini,
pandangan sebagian orang terhadap pendidikan hanya sebagai alat untuk
mendapatkan suatu pekerjaan yang nantinya pekerjaan tersebut dianggap sebagai
salah satu cara memenuhi kebutuhan dan
kesejahteraan hidup. Padahal tujuan pendidikan
tidak tertuju pada hasil akhirnya saja melainkan pada prosesnya.
Oleh karena itu,
untuk membenahi pemikiran-pemikiran diatas, dibutuhkan solusi yang dapat
mengubah pola pikir kearah yang lebih baik. Salah satunya adalah dengan cara
penataan kembali apa arti dan tujuan dari pendidikan itu sendiri. Karena pada
dasarnya pendidikan merupakan salah satu kebutuhan bagi setiap manusia. Dengan
pendidikan, manusia akan diarahkan pada peningkatan budi pekerti dan akhlak,
perkembangan sikap dalam kemasyarakatan, kebudayaan, juga pengalaman sebagai
bekal dalam memelihara kehidupannya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
diuraikan tersebut, menimbulkan permasalahan sebagai berikut.
1.
Apa yang dimaksud dengan
pendidikan?
2.
Apa tujuan pendidikan?
3.
Bagaimana hubungan antara pendapat
para ahli dengan UU sisdiknas?
1.3 Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan
makalah ini adalah sebagai berikut.
1.
Mengetahui arti pendidikan.
2.
Mengetahui tujuan pendidikan.
3.
Mengetahui hubungan antara
pendapat para ahli dengan UU sisdiknas.
1.4 Manfaat
Manfaat dalam penyusunan makalah ini
adalah sebagai berikut.
1.
Pembaca dapat mengetahui arti
pendidikan.
2.
Pembaca dapat mengetahui tujuan
pendidikan.
3.
Pembaca dapat mengetahui hubungan
antara pendapat para ahli dengan UU sisdiknas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti Pendidikan
Pengertian
pendidikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991), pendidikan
diartikan sebagai proses pembelajaran bagi individu untuk mencapai pengetahuan
dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai obyek-obyek tertentu dan spesifik.
Pengetahuan tersebut diperoleh secara formal yang berakibat individu mempunyai
pola pikir dan perilaku sesuai dengan pendidikan yang telah diperolehnya.
·
Menurut Para Ahli
Menurut George F. Kneller (1967:63), pendidikan
memiliki arti luas dan sempit. Dalam arti luas, pendidikan diartikan sebagai
tindakan atau pengalaman yang memengaruhi perkembangan jiwa, watak, maupun
kemauan fisik individu. Dalam arti sempit, pendidikan adalah suatu proses
mentransformasikan pengetahuan, nilai-nilai, dan ketrampilan dari generasi ke
generasi, yang dilakukan oleh masyarakat melalui lembaga-lembaga pendidikan
seperti sekolah, pendidikan tinggi, atau lembaga-lembaga lain.
Dari
penjelasan George F. Kneller terdapat kata mentransformasikan yang berarti
menyalurkan pengetahuan. Karena pada dasarnya, pendidikan bersifat mendidik
yang nantinya akan mengubah segala aksi kita, dari tidak tahu menjadi tahu.
John Dewey (1950:89-90) memandang pendidikan sebagai
sebuah konstruksi atau reorganisasi pengalaman agar lebih bermakna, sehingga
pengalaman tersebut dapat mengarahkan pengalaman yang akan didapat berikutnya.
Penjelasan
John, pendidikan lebih ditekankan kepada pengembangan kemampuan. Dari yang
biasa-biasa saja menjadi lebih matang, tentunya didukung oleh berbagai
pelengkap seperti media. Sehingga tujuan hidup dari seseorang bisa terwujud.
Menurut Driyarkara ( 1945: 145 ), inti
pendidikan adalah pemanusiaan matang manusia muda. Pada dasarnya pendidikan
adalah pengembangan manusia ke taraf
insani.
Penjelasan
Driyarkara, pendidikan merupakan proses pencarian jati diri, dimulai dari
manusia muda menuju taraf insani. Selain itu, menurut Driyarkara arti
pemanusiaan bisa dikatakan menjunjung martabat, semakin tinggi pendidikan
seseorang maka orang tersebut akan lebih disegani dalam masyarakat.
Ki Hajar
Dewantara ( 1977:20 ) menyatakan bahwa pendidikan merupakan tuntutan bagi
pertumbuhan anak-anak. Artinya pendidikan menuntut segala kekuatan kodrat yang
ada pada diri anak-anak, agar mereka sebagai manusia sekaligus sebagai anggota
masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Penjelasan
Ki Hajar Dewantara lebih menjelaskan kepada tujuan dari pendidikan, setiap anak
yang sudah menempuh pendidikan diharapkan dapat menemukan kebahagiaan dan
keselamatan hidup, baik yang berhubungan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan
lain sebagainya.
· Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Di dalam Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
ketrampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Penjelasan
dari Undang-Undang sisdiknas,
pendidikan adalah usaha untuk menentukan bagaimana cara belajar yang disenangi
sehingga seseorang bisa mengembangkan bakat dan potensi dirinya.
Dari
penjelasan-penjelasan diatas, pendidikan merupakan sebuah proses transfer
pengetahuan oleh lembaga atau perorangan sehingga yang tadinya belum mengerti
menjadi lebih mengerti. Dimana dengan pengetahuan yang didapat itu bisa
dijadikan sebagai pengembangan kepribadian dan potensi diri. Disaat itu pula
akan berlangsung secara bersamaan sebuah pencarian jati diri. Sehingga setelah
seseorang menemukan jati dirinya, dengan sendirinya dia akan menemukan
bagaimana cara menuju kebahagiaan sesuai dengan yang diharapkan.
2.2 Tujuan Pendidikan
Tujuan
pendidikan memiliki dua fungsi, yaitu memberikan arah dan merupakan sesuatu
yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan. Untuk itu, tujuan
pendidikan sangatlah penting karena semua kegiatan yang berhubungan dengan
pendidikan ditujukan untuk pencapaian tujuan hidup.
Menurut
Sutari Imam Barnadib ( 1984 : 50-51 ), dengan merangkum pendapat Langeveld,
membedakan enam tujuan pendidikan yaitu :
1.
Tujuan Umum
Adalah tujuan yang akan dicapai diakhir proses pendidikan,
yaitu tercapainya kedewasaan jasmani dan rohani anak didik.
2.
Tujuan Khusus
Adalah pengkhususan tujuan
umum atas dasar usia, jenis kelamin, sifat, bakat, intelegensi, lingkungan
sosial budaya, tahap-tahap perkembangan, tuntutan syarat pekerjaan, dan
sebagainya.
3.
Tujuan Tidak Lengkap
Adalah tujuan yang menyangkut sebagian aspek
manusia, misalnya aspek psikologi, biologis, atau sosiologi saja.
4.
Tujuan Sementara
Adalah tujuan yang sifatnya sementara.
5.
Tujuan Intermediet
Adalah tujuan perantara bagi tujuan lainnya yang
pokok.
6.
Tujuan Insidental
Adalah tujuan yang dicapai pada saat-saat
tertentu, yang sifatnya seketika dan spontan.
Menurut Bloom,
tujuan pendidikan dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.
Cognitive domain
Cognitive domain meliputi kemampuan-kemampuan yang
diharapkan dapat tercapai setelah dilakukannya proses belajar mengajar.
2.
Affective domain
Berupa kemampuan untuk menerima, menjawab,
menilai, membentuk, dan mengarakterisasi.
3.
Psychomotor domain
Terdiri dari kemampuan persepsi, kesiapan, dan respons
terpimpin.
2.3 Hubungan
antara Pendapat Ahli dengan Undang-Undang
Sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya tentang pengertian
dan tujuan menurut para ahli dan UU sisdiknas , maka diantara keduanya tentu
memiliki hubungan dan tujuan yang erat.
Hubungan tersebut jelas terlihat karena pembuatan Undang-Undang
sisdiknas pun sudah pasti meninjau dahulu pendapat dari banyak ahli, sehingga
terbentuk undang-undang mengenai pendidikan yang kini menjadi landasan di
Indonesia.
Seperti yang telah dikemukakan oleh Prof. Herman H. Horn, Ki
Hajar Dewantara, Wikipedia, KBBI, dan masih banyak yang lainnya. Dari beberapa pengertian
pendidikan menurut ahli tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan
adalah bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada
perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan agar anak cukup
cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri, tidak dengan bantuan orang lain. Tujuan
pendidikan adalah menciptakan seseorang yang berkualitas dan
berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu
cita- cita yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di
dalam berbagai lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi
diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan.
Sedangkan pengertian pendidikan menurut UU No. 20 tahun 2003,
pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa,
dan negara.
Adapun fungsi pendidikan itu sendiri adalah sebagai berikut :
Ø Alat pembangun pribadi, pengembangan warga
negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa Indonesia.
Ø
Menurut UUD RI No. 2 tahun 1989 bab II pasal 3 menerangkan bahwa ”Pendidikan
nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu
kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka upaya untuk mewujudkan
tujuan nasional”.
Dari penjelasan yang telah dipaparkan di atas, antara pengertian
pendidikan dan tujuan pendidikan yang satu dengan yang lainnya saling
berkesinambungan, diantaranya “untuk mencerdaskan bangsa” sesuai dengan
beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan pedidikan yaitu untuk meningkatkan
SDM dan memperbaiki moral masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
1.
Pendidikan adalah ;
ü
Proses transfer pengetahuan.
ü
Pengembangan kepribadian
dan potensi diri.
ü
Pencarian jati diri.
2.
Tujuan Pendidikan adalah ;
ü
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
ü
Meningkatkan potensi
masyarakat.
ü
Meningkatkan SDM.
3.
Hubungan antara pendapat para ahli
dengan UU sisdiknas ;
Berdasarkan pendapat yang dipaparkan
oleh para ahli dan Undang-Undang sisdiknas, pendidikan memiliki visi dan misi
yang sama mengenai arti dan tujuan pendidikan, dari keduanya terdapat hubungan
yang saling berkesinambungan. Dengan begitu, sebuah undang-undang tidak akan
melenceng jauh dengan pendapat-pendapat para ahli.
3.2 Saran
Pendidikan di
Indonesia sebaiknya bisa mencetak orang-orang yang cerdas dalam hal kognitif,
baik dalam hal afektif, dan bekerja secara profesional. Untuk mewujudkan itu
semua maka dibutuhkan kerjasama antara beberapa pihak, terutama dari pemerintah
dan guru. Pemerintah Indonesia cenderung berusaha memperbaiki sistem pendidikan
di Indonesia dengan cara mengubah kurikulum. Padahal hal tersebut tidaklah
efisien, karena dengan pengubahan kurikulum tersebut, para guru dan murid harus
beradaptasi terlebih dahulu. Seharusnya pemerintah mempunyai kurikulum tetap
selama puluhan tahun ke depan, disisi lain guru pun diharapkan bisa memahami
dan mengerti keadaan dan kepribadian siswanya agar tercipta suasana yang nyaman
dan kondusif pada saat proses belajar mengajar. Jika kedua hal tersebut bisa
dilaksanakan, maka lulusan-lulusan dari pendidikan di Indonesia adalah orang-orang
yang cerdas, profesional, dan memiliki moral yang baik.