HALAMAN SAMPUL
MAKALAH
Pengertian Pancasila,
Asal-usul Pancasila, dan Pancasila sebagai Dasar Negara
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Nurrochman
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Nurrochman
Disusun oleh :
KELOMPOK 1
Teteh Reni Nurfatimah 13690013
Edwin Iswiyanto 13690023
Khusnul
Khotimah 13690049
Arizal Adi Pratama 13690052
Uswatun Khasanah 13690056
PENDIDIKAN FISIKA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
2013
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
2013
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Puji syukur senantiasa kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Dengan segala rahmat, petunjuk dan
karunia-NYA akhirnya, tugas makalah PKn ini dapat terselesaikan dengan baik.
Makalah
ini memaparkan pengertian,asal-usul
sjarah dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Makalah Pkn ini dikerjakan dengan tujuan untuk memperlancar perkuliahan Pkn pada materi Pancasila.
Semoga
makalah ini bermanfaat untuk menambah referensi baru tentang Pancasila bagi dosen maupun
mahasiswa-mahasiswi UIN Sunan Kalijaga.
Jika
ada kesalahan dalam penulisan makalah ini, kami mohon maaf. Karena, makalah ini
masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran
dari para pembaca guna menyempurnakan tugas makalah selanjutnya.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
Penulis
DAFTAR ISI
Contents
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila adalah ideologi dan dasar Negara Indonesia yang
telah dianut oleh Bangsa Indonesia sejak awal proklamasi kemerdekaan
pada 17 Agustus 1945. Tujuan pancasila dijadikan dasar Negara dan ideologi adalah memperkuat nasionalisme dan
menghapuskan sifat kesukuan yang telah
mengakar pada rakyat Indonesia.
Rakyat Indonesia
seharusnya mengetahui bagaimana sejarah Pancasila itu dibentuk menjadi Dasar
Negara Indonesia.Dengan begitu dalam diri setiap orang akan terbentuk karakter
yang sesuai dengan Pancasila.Karena Pancasila tidak hanya dipahami maknanya
tapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Tapi banyak juga
orang yang kurang memahami arti Pancasila sesungguhnya.Perlu pembaharuan pengajaran
agar konsep Pancasila sebagai Dasar Negara,Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Bangsa,Pancasila sebagai sumber dari Segala Sumber Hukum,Pancasila sebagai
Pandangan Hidup Bangsa bisa terealisasikan sesuai dengan cita-cita dan tujuan
Bangsa Indonesia.
Generasi muda merupakan aset berharga
bangasa ini sebab mereka adalah calon penerus bangsa Indonesia, baik buruknya
masadepan Negara Indonesia berada ditangan mereka. Oleh sebab itu, melalui
materi pancasila ini diharapkan perubahan dalam sikap mereka. Walaupun itu
hanya perubahan kecil, namun akan sangat
berarti sebab semua hal-hal yang besar terbentuk dari hal-hal kecil. Sehingga masadepan Indonesia menjadi cerah
dan baik.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
pengertian pancasila?
2. Bagaimana
sejarah asal-usul pancasila?
3. Bagaimana
fungsi pancasila sebagai dasar Negara?
C.Tujuan
Makalah ini disusun untuk menjelaskan pengertian, asal-usul sejarah, dan
fungsi pancasila sebagai dasar negara
serta untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh dosen matakuliah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Istilah Pancasila dalam
kehidupan bangsa Indonesia mempunyai arti sebagai aturan dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan
Negara yang berkedudukan sebagai sumbernya hukum.Jika ditinjau dari segi
etimologi atau bahasa istilah pancasila terdiri dari kata ‘ Panca’ dan ‘sila’ yang
berarti, kata panca artinya lima dan
kata sila artinya sandi, dasar,atau
asas.
Istilah pancasila
tidak semata-mata mengambil asal kata saja, namun mempunyai
sumber yang jelas yakni diambil
dari kitab sutasoma karangan Empu Tantular
yang ditulis dalam bahasa Sansakerta yang berarti ‘berbatu sendi lima’, namun jika ditilik dari histori makna
pancasila sebenarnya telah dikenal sejak
zaman kerajaan Majapahit, pada abad-14 disaat kerajaan majapahit ini dikisahkan
sebagai kerajaan besar di pulau jawa
Empu Prapanca pun menerangkan dalam
kitab Nagarakertagama bahwa istilah pancasila diartikan sebagai
pelaksanaan kesusilaan yang lima,
disebut sebagai pancasila krama, yang berisi:
·
Tidak boleh
melakukan kekerasan
·
Tidak boleh
mencuri
·
Tidak boleh
berbuat dengki
·
Tidak boleh
berbohong
·
Tidak boleh mabuk dan meminum minuman keras.
Kesepakatan
yang dituliskan tersebut merupakan sebuah aktualisasi sikap kemanusiaan
yang harus ada pada diri individu yang
tinggal di masa itu, tetapi
tidak hanya sebatas kesepakatan yang menjadi aturan saja namun justru dijadikan sebagai pedoman atau tuntunan tingkah laku (akhlak) pada saat
itu yang mayoritas rakyatnya beragama budha
Ini menjadi
nilai tambah bagi bangsa Indonesia yang kaya akan kebudayaan dan agama yang
bermacam-macam bisa dipersatukan dengan
Pancasila.
6
Jika
diartikan secara harfiah sila
mempunyai makna adab,kelakuan,tingkah laku, tutur kata,kesopanan,dll.Sedangkan
menurut Kuncoroningrat jika
kesusilaan telah menjadi hal yang umum dalam masyarakat , maka mereka dikatakan
sebagai social ethic. Dari pengertian
tersebut dapat dinyatakan bahwa
pancasila dijadikan sebagai nilai etik yang didalamnya terdapat aturan tatanan
kehidupan.
B. Asal-Usul Pancasila
Istilah pancasila pertama kali diusulkan oleh
Ir. Soekarno pada sidang I Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia(BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai tepatnya pada tanggal 1 Juni 1945.
Dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno ada lima dasar negara, yakni kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan,
dan ketuhanan. Pada awalnya lima dasar tersebut dinamakan Panca Dharma, namun
Ir. Soekarno kurang sependapat karena Dharma mempunyai arti kewajiban,
sedangkan disini yang dibahas adalah tentang dasar Negara bukan kewajiban
Negara.
Dalam pidatonya, bung Karno berharap lima dasar tersebut dapat didirikan
negara Indonesia yang kekal dan abadi. Namun Ir.Soekarno juga memberikan
pilihan kepada pihak-pihak yang tidak suka pada bilangan lima, Ir. Soekarno
menjadikan tiga asas, yakni socio-nasionalisme,
socio-demokratie, dan Ketuhanan. Ir. Soekarno juga memberikan pilihan
kepada pihak-pihak yang kurang setuju dengan tiga dasar tesebut, dan
menggantinya dengan satu dasar yakni “gotong royong”.
Menurut Ir. Soekarno gotong royong adalah suatu faham yang identik dengan
kekeluargaan, dan kekeluargaan
adalah suatu faham yang statis, tetapi gotong royong adalah menggambarkan suatu
usaha, satu amal pekerjaan, satu karya dan satu pekerjaan yang dilaksanakan
bersama-sama.
Dari sidang pertama ini
muncullah bebrapa konsep dan berbagai pandangan sehubungan dengan dasar negara
dan kemerdekaan Negara Indonesia. Empat puluh anggota memberikan usulnya dan
menurut Ir. Soekarno dari unsur-unsur tersebut dapat dikelompokkan kedalam:
-
Usul Indonesia merdeka selekas-lekasnya,
-
Usul mengenai dasar negara,
-
Usul mengenai unifikasi atau federasi,
-
Usul mengenai bentuk negara dan kepala negara,
-
Usul mengenai warga negara,
-
Usul mengenai daerah negara,
-
Usul mengenai soal agama dan negara,
-
Usul mengenai pembelaan,
-
Usul mengenai soal keuangan.
Usul-usul yang berkenaan dengan dasar
negara yang banyak dikenal sekarang adalah usul-usul dari Prof. Mr. Muh. Yamin,
Prof. Dr. Soepomo, dan usul dari Ir. Soekarno. Dan berdasarkan catatan yang
ada, M. Yamin mendapat kesempatan menyampaikan usulnya pada tanggal 29 Mei
1945. Lima dasar yang diusulkan oleh M. Yamin yaitu:
I.
Peri Kebangsaan
II.
Peri Kemanusiaan
III.
Peri Ketuhanan
IV.
Peri Kerakyatan
A.
Permusyawaratan
B.
Perwakilan
C.
Kebijaksanaan
V.
Kesejahteraan rakyat(Keadilan Sosial).
Usul dasar negara yang
disampaikan kepada Badan penyelidik secara tertulis tercantum adalah sebagai
berikut:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan-Persatuan Indonesia
3.
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
8
Dalam menyampaikan usulnya, M.
Yamin tidak memberikan nama atas dasar negara yang telah beliau usulkan. Pada
tanggal 30 Mei 1945 beberapa tokoh Islam yang berbicara pada sidang BPUPKI I
antara lain K.H. Wachid Hayim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan K.H.A. Kahar Muzakir
yang mengusulkan agar dasar negara yang digunakan adalah berdasarkan Islam. Hal
ini didasarkan atas banyaknya rakyat Indonesia yang memeluk agama Islam. Namun
Bung Hattatidak sependapat dengan usul tersebut, Bung Hatta mengusulkan agar
negara ini dibentuk atas dasar persatuan nasional, bukan berdasarkan agama
tetentu.
Pada
tanggal 31 Mei dr. Soepomo mengajukan usulnya tentang dasar negara, yaitu:
1.
Dasar Persatuan dan Kekeluargaan
2.
Dasar Ketuhanan
4.
Dasar Koperasi dalam Sistem Ekonomi
Dan mengenai hubungan antar bangsa, Mr. Soepomo
menganjurkan bahwa Indonesia bersifat sebagai negara Asia Timur Raya sehingga
sedikit ada hubungannya dengan Jepang.
Pada hari selanjutnya, Bung
Karno mendapat kesempatan untuk memberikan usulnya, lima dasar negara yang
diusulkan oleh Bung Karno adalah:
1.
Nasionalisme-Kebangsaan Indonesia,
2.
Internasionalisme atau Perikemanusiaan,
3.
Mufakat atau Demokrasi,
4.
Kesejahteraan Sosial,
5.
Ketuhanan.
Jadi pada
dasarnya setiap usul yang dikemukakan oleh setiap tokoh merupakan usul
perseorangan, dengan demikian istilah pancasila pada waktu itu merupakan suatu
nama bagi lima dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno kepada Badan
Penyelidik.
C. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa
nilai-nilai yang terkandung dalam pencasila menjadi pedoaman atau dasar bagi
penyelenggaraan negara. Nilai dasar pancasila bersifat abstrak dan normatis.
Konsekuensi sebagai dasar negara mengakibatkan bahwa pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara harus mengacu dan memiliki tolak ukur yang dilandaskan
pada pancasila. Tidak boleh menyimpang dari nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan,
nilai persatuan, nilai kerakyatan, maupun nilai keadilan.Sebagai dasar negara,
pancasila mengandung makna bahwa pancasila sendiri harus diletakkan keutuhannya
dengan pembukaan UUD 1945, yang dieksplorasikan pada dimensi yang melekat,
meliputi :
1.
Dimensi realita.
Nilai
yang terkandung di dalamnya dinyatakan sebagai cerminan objektif yang tumbuh
berkembang pada masyarakat.
2.
Dimensi
idealitas.
Pancasila
bukan hanyalah sekedar otopi tanpa makna, namun diartikan sebagai kata kerja
bagi masyarakat terutama para penyelenggara negara, untuk menuju hari esok yang
lebih baik.
3.
Dimensi
fleksibilitas.
Pancasila
bukanlah barang beku atau dogmatis dan sudah selesai, tetapi pancasila selalu
terbuka dengan tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan kemajuan zaman. Sehingga
pancasila tidak kehilangan nilai dasar yang hakiki tetap aktual, relevan, dan
fungsional sebagai tiang penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dan secara tegas dinyatakan dalam Pembukaan UUD
1945 alinea IV pada kalimat “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu susunan Undang Undang Dasar Indonesia yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat,dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang
Maha Esa...”
Memang kata Pancasila tidak disebutkan dalam
Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD,namun secara harfiah dan cukup jelas
bahwa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai Dasar Negara adalah lima dasar
negara yang perumusannya terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
10
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dapat diketahui bahwa perumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara bukanlah hal yang mudah.Dari mulai pemilihan kata,gagasan-gagasan
yang diusulkan butuh kesepakatan untuk menjadi suatu dasar yang dapat mencakup
asas-asas dan karakter bangsa Indonesia.Pancasila merupakan perjanjian luhur
bangsa Indonesia yang harus dijunjung tinggi bersama.Dengan demikian sejak saat
bangsa Indonesia bersepakat untuk mengatur sendiri kehidupannya yang berdasar
Pancasila,setiap warga negara Indonesia seharusnya merasa dirinya berada dalam
keterikatan dan merasa bertanggung jawab pada asas-asas yang telah disepakati
bersama,yaitu kelima sila dalam Pancasila.
Pancasila tidak hanya untuk dipahami artinya saja
namun juga diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pribadi,dalam tata
pergaulan hidup dengan masyarakat,dan dalam kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan.Pancasila juga harus terwujud dalam pembangunan
sosial,ekonomi,pendidikan maupun dalam hal politik.
Selain menghayati dan
mengamalkan semua sila dengan sebaik-baiknya,setiap warga negara juga harus
mengamankan dan menyelamatkan Pancasila dari setiap usaha yang hendak
merongrong atau menggantinya.Jika setiap warga negara bersikap seperti itu
tidaklah mustahil jika negara Indonesia bisa menjadi negara yang kuat dan
berani.Yang terpenting disetiap generasi akan selalu menghasilkan generasi yang
dapat memajukan Indonesia menjadi lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Daman,Rozikin.1995.Pancasila Dasar
Filsafah Negara.Jakarta : PT Raja Grafido Persada.
Aning,Floriberta.2006.Lahirnya
Pancasila : Kumpulan Pidato BPUPKI.Yogyakarta : Media Pressindo.
Wiharno.2007.Paradigma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta : Bumi Aksara.
KREASIPEDIA SPAM
BalasHapusKebaya modern
kreasipedia.com
Promo Naga swalayan
Katalog Naga
Katalog naga swalayan
Jual baju menyusui
Harga Kamera Canon 600D