Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.(QS.Al-Ahzab:21)

Selasa, 24 Desember 2013

makalah tentang pluralitas dan pluralisme agama di indonesia


Pluralitas dan Pluralisme Agama di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk Tuhan tidak bisa dipisahkan dari keberagaman dan pluralitas. Keberagaman itu sendiri juga tidak bisa dipisahkan dari kemanusiaan dan ini sudah menjadi ketentuan Tuhan. Keberagaman dan pluralitas inilah yang menjadi keindahan bagi kemanusiaan itu sendiri. Namun kekerasan bernuansa agama di negara ini telah mengoyak kemanusiaan dengan keberagamannya itu.
Apabila berbicara tentang pluralisme agama di Indonesia. Maka hal ini tidak dapat dipisahkan. Indonesia merupakan negara yang kaya akan pluralitas. Baik dari segi budaya, bahasa, dan agama. Keberadaan faham pluralisme selalu menjadi tolak ukur diterima tidaknya pluralitas itu sendiri. Pro-kontra pluralisme agama di Indonesia senantiasa menjadi latar belakang munculnya konflik-konflik sosial dan yang lainnya.
Walaupun sebenarnya ada beberapa tokoh Indonesia yang mendukung adanya pluralitas, tapi konflik-konflik antar agama tidak bisa dikendalikan sampai sekarang. Pada dasarnya, keberagaman senantiasa memberikan nilai estetika yang indah. Tetapi berbeda dengan keberagaman masalah agama. Seringkali keberagaman agama menjadi background tersendiri akan munculnya konflik-konflik sosial dan akademis.
Sebenarnya terpecahnya islam menjadi beberapa golongan sudah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri. Dalam salah satu haditsnya dikatakan bahwa semakin jauh suatu zaman dari zamannya Nabi SAW maka islam akan terpecah semakin banyak dan perselisihan akan semakin tinggi. Ketika kita berefleksi pada zaman sekarang dapat dikatakan validitas hadits tersebut. Karena fenomena sekarang benar menyatakan adanya bukti semakin banyaknya konflik yang dilatarbelakangi oleh agama dan aliran yang dicantumkan melalui banyak media berita.
Akan tetapi, keberadaan generasi muda di sini dan saat ini amat sangat dibutuhkan dalam menjaga toleransi antar beragama serta menjaga kekompakan dalam satu aliran atau agama agar terpecahnya aliran tak lagi menjadi boomerang dalam suatu kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pluralitas?
2.      Apa pengertian pluralitas agama?
3.      Bagaimana pluralitas agama di Indonesia?
4.      Bagaimana pluralitas islam di Indonesia?
5.      Apa pengertian pluralisme dan pluralisme agama?
6.      Bagaimana pro-kontra pluralisme agama di Indonesia?
C.     Tujuan
1.      Mengetahui pengertian pluralitas.
2.      Mengetahui pengertian pluralitas agama.
3.      Mengetahui pluralitas agama di Indonesia.
4.      Mengetahui pluralitas islam di Indonesia.
5.      Mengetahui pengertian pluralisme dan pluralisme agama.
6.      Mengetahui pro-kontra pluralisme agama di Indonesia.














BAB II
PEMBAHASAN
A.    DEFINISI PLURALITAS
Pluralitas berasal dari bahasa inggris “plural” yang berarti banyak, majemuk. Dalam beberapa kamus bahasa Inggris, paling tidak ada tiga pengertian,
1.       pengertian kegerejaan; sebutan untuk orang yang memegang lebih dari satu jabatan dalam struktur kegerejaan, memegang dua jabatan atau lebih secara bersamaan baik bersifat kegerejaan maupun non kegerejaan.
2.       pengertian filosofis; sistem pemikiran yang tidak hanya berlandaskan pada satu hal
3.       pengertian sosio-politis; mengakui adanya perbedaan dalam segala hal dengan tetap menjunjung tinggi aspek-aspek perbedaan diantara kelompok-kelompok tersebut.
Sedangkan dalam kamus ilmiah popular, pluralitas adalah kejamakan, orang banyak. Atau bisa juga diartikan sebagai keberagaman.  Jadi, pluralitas adalah keberadaan dari sejumlah orang atau kelompok dalam satu masyarakat yang berasal dari latar belakang yang berbeda.
Menurut Dr. Muhammad Imarah, pluralitas adalah suatu bentuk kemajemukan yang didasari oleh suatu keutamaan dan kekhasan tertentu. Misalnya, pria dan wanita adalah bentuk pluralitas dari kesatuan jiwa manusia. Tiap-tiap anggota keluarga merupakan bentuk pluralitas dari kerangka kesatuan keluarga itu sendiri. Pria, wanita, dan anggota keluarga inilah yang disebut sebagai “keutamaan dan kekhasan tertentu” Menurut pendapat Dr. Muhammad Imarah. Dengan kata lain, pluralitas tidak dapat terwujud tanpa adanya antithesis dari suatu kesatuan.
Al-Qur’an sendiri juga mengakui adanya pluralitas, yang tercantum dalam Q.S. Ar Rum: 22
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah penciptaan langit dan bumi dan berlainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang-orang yang mengetahui.”
Ayat ini menunjukkan bahwa keberagaman suku, bangsa, bahasa, warna kulit adalah hal yang menjadi sunnatullah. Inilah yang dikatakan pluralitas menurut islam. Sebagaimana diciptakannya berbagai suku dan budaya di penjuru dunia
B.     DEFINISI PLURALITAS AGAMA
Sebelum mengkaji lebih lanjut mengenai pluralitas agama, ada baiknya kita mengetahui definisi dari agama itu sendiri.
Agama berasal dari bahasa sanskerta “a” yang berarti tidak, dan “gama” yang berarti kacau. Jadi, secara etimologi agama adalah sesuatu yang tidak kacau(teratur). Dari segi istilah, agama dapat dirtikan sebagai suatu hal yang mencakup tentang keyakinan (kepercayaan) dan cara-cara peribadatan yang ditujukan kepada Tuhan, serta mengkaji tentang berbagai amalan (tindakan) yang ditujukan kepada sesame manusia.
Dari kedua uraian diatas (pluralitas dan agama), dapat diambil kesimpulan bahwa pluralitas agama adalah suatu keragaman agama yang terkumpul dalam suatu masyarakat tertentu. Seseorang bisa disebut manusia yang berpluralitas (agama) jika dapat berinteraksi positif dalam lingkungan kemajemukan dalam agama tersebut. Dengan kata lain, dalam pluralitas agama, tiap pemeluk agama dituntut untuk mengakui adanya berbagai agama sebagai sunnatullah. Artinya, tidak mungkin bisa disamakan antara satu dengan yang lain. Lebih dari itu, tiap pemeluk agama tidak hanya mengakui adanya perbedaan agama, tapi juga memahami dan menghormati perbedaan tersebut sehingga memunculkan suatu persatuan yang kuat dalam suatu masyarakat tersebut
C.     PLURALITAS AGAMA DI INDONESIA
Seperti yang diketahui bahwa indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, agama dan kebudayaan. Seperti motto negara negara kita Bhinneka Tunggal Ika yang artinya Berbeda-beda tetapi tetap satu. Karena itulah di Indonesia terdapat bermacam macam agama. Yang diakui oleh pemerintah ada 5 agama, yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha. Islam sendiri menjadi agama yang paling banyak dianut oleh masyarakat Indonesia. Selain kelima agama yang diakui pemerintah tadi masih banyak agama lain yang tidak diakui oleh pemerintah. Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk memeluk salah satu dari kelima agama yang diakui oleh pemerintah. Sesuai dengan sila 1 pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Setiap warga negara memiliki kebebasan dalam memilih agama yang ingin mereka peluk dan semua diatur dalam Undang-undang. Karena itu seorang warga negara Indonesia tidak boleh dipaksa dalam memilih suatu agama.
Banyak yang pro dan kontra dengan konsep pluralitas agama di Indonesia ini.
            a. Pro pluralitas.
Bagi yang pro pruralitas agama, keberagaman agama ini dianggap sebagai hal yang positif. Ini disebabkan karena keberagaman di Indonesia ini bisa menjadikan Indonesia sebagai contoh yang baik bagaimana kehidupan kerukunan antar agama. Dan keberagaman agama di Indonesia memang berasal dari masa lalu yang tidak bisa dirubah. Sehingga keberagaman ini memang harus dipertahankan dan setiap umat agama harus bisa menghormati umar agama lain. Selain itu bagi kelompok pro prutalitas beranggapan bahwa islam juga harus mencerminkan salah satu ajarannya yakni sikap toleransi. Dengan mencerminkan sikap toleransi ini maka umat Islam juga dapat mencerminkan ajaran agamanya kepada penganut agama lain, bahwa islam itu toleran dan tidak radikal.
Selain itu bagi kelompok pro pluralitas ini mereka juga mengutamakan kesatuan dari NKRI. Sesuai dengan sejarah perumusan sila pancasila pertama bahwa pada saat itu para pendiri bangsa juga sempat berdebat apakah Indonesia akan dijadikan negara Islam atau negara dengan keberagaman agama. Tapi pada akhirnya Indonesia dijadikan negara dengan keberagaman budaya dan agama. Dan kelompok pro pluralitas beranggapan bahwa warisan sejarah dari para pendiri bangsa ini harus dipertahankan. Karena itu setiap kebijakan dalam pemerintahan haruslah menguntungkan semua umat beragama dan jangan hanya menguntungkan satu umat saja.
b. Kontra Pluralitas
Bagi kelompok kontra pluralitas, pluralitas dianggap bisa mengancam kemurnian ajaran suatu agama. Ini disebabkan karena pada dasarnya setiap agama memiliki ajaran masing masing yang berbeda dari agama lain. Dan ketakutan para kelompok kontra pluralitas ini adalah bahwa nantinya ajaran setiap agama akan saling bercampur baur dengan ajaran agama lain. Selain itu jika dilihat dari praktek dilapangan, sangat jelas bahwa pengaplikasian toleransi masih belum dapat dilaksanakan dengan baik. Kerukunan antar umat beragama bisa dibilang masih jauh dari yang diharapkan. Sebagai contoh adalah ketakutan kristenisasi di daerah islam dan islamisasi di daerah kristen membuat setiap penganut agama akan sedikitmenutup diri dari prnganut agama lain.
D.    PLURALITAS ISLAM DI INDONESIA
Islam sebagai agama yang paling banyak dianut oleh masyarakat indonesia memungkinkan terjadi banyak keberagaman dalam islam itu sendiri. Keberagaman dalam islam bisa dilihat dari adanya aliran islam seperti 2 aliran terbesar yang ada di Indonesia, yakni Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama. Selain 2 aliran terbesar di Indonesia tadi masih banyak juga aliran islam lainnya di Indonesia, seperti wahabi, syiah, LDII, dan masih banyak lagi. Setiap aliran islam tersebut mempunyai ciri masing masing yang tidak dimiliki oleh aliran lain. Keberagaman dalam islam ini tentunya menyebabkan perbedaan dalam penentuan kebijakan agama islam di Indonesia, seperti penentuan hari raya, penentuan awal bulan ramadhan karena setiap aliran mempunyai dasar masing masing dalam penentuan kebijakan agama tersebut.
1.      Nahdatul Ulama
NU menganut paham Ahlussunah waljama'ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrem aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrem naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran bagi NU tidak hanya al-Qur'an, sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik. Cara berpikir semacam itu dirujuk dari pemikir terdahulu seperti Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang teologi. Kemudian dalam bidang fiqih lebih cenderung mengikuti mazhab: imam Syafi'i dan mengakui tiga madzhab yang lain: imam Hanafi, imam Maliki,dan imam Hanbali sebagaimana yang tergambar dalam lambang NU berbintang 4 di bawah. Sikap tawassuth dan i’tidal (tengah-tengah atau keseimbangan). Yakni selalu seimbang dalam menggunakan dalail, antara dalil naqli dan dalil aqli, antara pendapat jabariyah dan qodariyah, sikap moderat dalam menghadapi perubahan dunyawiyah. Dalam masalah fiqih sikap pertengahan antara ”ijtihad” dan taqlid buta, yaitu dengan cara bermadzhab, ciri suikap ini adalah tegas dalam hal-hal yang qathi’iyyat dan toreran dalam hal-hal zhanniyyat.
2.      Muhammadiyah
Organisasi Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan di Kampung Kauman Yogyakarta pada tanggal 18 November 1912 (8 Dzulhijjah 1330 H).  Nama  " Muhammadiyah" diambil dari tokoh pembaharu dari Mesir bernama Muhammad Abduh seorang cendekiawan dari Mesir. Tujuan utama Muhammadiyah adalah mengembalikan ajaran islam yang sudah dianggap melenceng karena bercampur baur dengan kebudayaan lokal. Gerakan Muhammadiyah berciri semangat membangun tata sosial dan pendidikan masyarakat yang lebih maju dan terdidik. Menampilkan ajaran Islam bukan sekadar agama yang bersifat pribadi dan statis, tetapi dinamis dan berkedudukan sebagai sistem kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
E.     PENGERTIAN PLURALISME DAN PLURALISME AGAMA
Pluralisme (bahasa Inggris: pluralism), terdiri dari dua kata plural (beragam) dan isme (paham) yang berarti beragam pemahaman, atau bermacam-macam paham.
Pluralisme agama adalah sebuah konsep yang mempunyai makna yang luas, berkaitan dengan penerimaan terhadap agama-agama yang berbeda, dan dipergunakan dalam cara yang berlain-lainan pula:
·           Sebagai pandangan dunia yang menyatakan bahwa agama seseorang bukanlah sumber satu-satunya yang eksklusif  bagi kebenaran, dan dengan demikian di dalam agama-agama lain pun dapat ditemukan, setidak-tidaknya, suatu kebenaran dan nilai-nilai yang benar.
·           Sebagai penerimaan atas konsep bahwa dua atau lebih agama yang sama-sama memiliki klaim-klaim kebenaran yang eksklusif sama-sama sahih. Pendapat ini seringkali menekankan aspek-aspek bersama yang terdapat dalam agama-agama.
·           Kadang-kadang juga digunakan sebagai sinonim untuk ekumenisme, yakni upaya untuk mempromosikan suatu tingkat kesatuan, kerja sama, dan pemahaman yang lebih baik antar agama-agama atau berbagai denominasi dalam satu agama.
·           Dan sebagai sinonim untuk toleransi agama, yang merupakan prasyarat untuk ko-eksistensi harmonis antara berbagai pemeluk agama ataupun denominasi yang berbeda-beda.[1]
Dalam pandangan Islam, sikap menghargai dan toleran kepada pemeluk agama lain adalah mutlak untuk dijalankan, sebagai bagian dari keberagaman(pluralitas). Namun anggapan bahwa semua agama adalah sama (pluralisme) tidak diperkenankan, dengan kata lain tidak menganggap bahwa Tuhan yang 'kami' (Islam) sembah adalah Tuhan yang 'kalian' (non-Islam) sembah. Pada 28 Juli 2005, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa melarang paham pluralisme dalam agama Islam. Dalam fatwa tersebut, pluralisme didefiniskan sebagai ""Suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga".[2]
Namun demikian, paham pluralisme ini banyak dijalankan dan kian disebarkan oleh kalangan Muslim itu sendiri. Solusi Islam terhadap adanya pluralisme agama adalah dengan mengakui perbedaan dan identitas agama masing-masing (lakum diinukum wa liya diin). Tapi solusi paham pluralisme agama diorientasikan untuk menghilangkan konflik dan sekaligus menghilangkan perbedaan dan identitas agama-agama yang ada.
F.     PRO-KONTRA PLURALISME AGAMA DI INDONESIA
Bangsa Indonesia tak pernah tabu dari adanya keberagaman atau pluralitas. Tetapi berbeda ketika berbicara tentang pluralitas agama yang seringkali menjadi latar belakang terjadinya banyak konflik dalam suatu kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
            Faham pluralisme terutama dalam pembahasan ini adalah konsentrasi pada masalah agama memiliki definisi sebuah konsep yang mempunyai makna yang luas, berkaitan dengan penerimaan terhadap agama-agama yang berbeda, dan dipergunakan dalam cara yang berbeda-beda.
Menurut data yang kami ambil dari web jaringan islam liberal (JIL) yang mengagungkan faham pluralisme dengan nama webnya islamlib.com menyatakan bahwa semua agama itu pada hakikatnya sama, dan hanya penampilannya saja yang berbeda-beda. Tapi secara keseluruhan, bangunan agama itu nampak sama atau serupa, atau dapat diabsraksikan menjadi sesuatu yang sama.
Dua orang tokoh pluralis agama, Dr. M. Syafii Anwar (MSA), Direktur The International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) dan Budhy Munawar-Rachman (BMR), mantan Direktur Eksekutif Yayasan Paramadina, punya persepsi berbeda mengenai pluralisme. MSA, lebih menekankan pandangan mengenai perbedaan agama-agama atau pluralitas agama-agama sebagai premis paham pluralisme agama. Sementara BMR sebaliknya; ia menganut paham pluralisme berdasarkan pandangan bahwa semua agama itu sama-sama baik dan benar. 
Persepsi yang pertama itu diterima sebagai kenyataan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tapi pluralisme menurut BMR ditolak, karena pluralisme dinilai sebagai suatu paham. Yang pertama bersifat obyektif, sedangkan yang kedua subyektif.
Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 28 Juli 2005 untuk memahamkan istilah Pluralisme Agama tersebut adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif, oleh sebab itu setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah, pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di Surga.
Dalam buku Pluralisme Agama: Fatwa MUI yang Tegas dan Tidak Kontroversial dijelaskan tentang sejarah munculnya wacana pluralisme agama yang ada pada abad ke-20 yang dilakukan oleh seorang teolog kristen Jerman bernama Ernest Troeltsch. Dalam buku ini juga dijelaskan tentang kelemahan mendasar yang terdapat dalam paham pluralisme agama. Yaitu, pertama, kaum pluralis mengklaim bahwa pluralisme menjunjung tinggi dan mengajarkan toleransi, tapi justru mereka sendiri yang tidak toleran karena menafikan “kebenaran ekslusif” sebuah agama. Kedua, adanya “pemaksaan” nilai-nilai budaya Barat (westernisasi), terhadap negara-negara belahan di dunia bagian timur dengan berbagai bentuk dan cara.[3]
            Menurut Adian Husaini, pluralisme agama adalah suatu paham yang melegitimasi dan mendukung kekufuran dan kemusyrikan, sedangkan islam adalah agama yang benar-benar memurnikan Allah dari perbuatan syirik atau agama yang benar-benar mentauhidkan Allah, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang menyekutukan Allah, maka sungguh ia telah melakukan dosa yang sangat besar” (QS: An-Nisa:48)
            Dengan ayat ini, sudah jelas bahwa Allah sangat murka dengan kemusyrikan, sendangkan pluralisme agama melegitimasi segala jenis kemungkaran. Pluralisme agama jelas membongkar islam dari konsep dasarnya. Tidak ada lagi konsep mukmin, kafir, syirik, surga, neraka, dan sebagainya. Karena itu mustahil paham pluralisme dapat hidup berdampingan secara damai dengan tauhid islam.[4]
            Lalu bagaimana dengan pendapat Gus Dur yang disebut sebagai Bapak pluralisme? Menurut beberapa referansi, yang dikembangkan oleh Gus Dur adalah pluralisme sosial bukan teologis, sebab dalam banyak kesempatan Gus Dur juga menyatakan bahwa kebenaran ajaran Islam adalah mutlak dari sisi dogma teologisnya. Sebagai penganut Islam taat, maka Gus Dur tidak mengingkari terhadap ayat-ayat yang memang sudah sangat jelas tentang kebenaran ketuhanan dan ritual di dalam Islam. Terkait kasus Ahmadiyah, misalnya, Gus Dur menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah keliru. Akan tetapi mereka adalah warganegara sah yang harus dilindungi oleh undang-undang. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembelaan dia terhadap kelompok Ahmadiyah lebih pada upaya melindungi kelompok-kelompok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan membenarkan ajarannya.











           




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pluralitas dan pluralisme memang sudah selayaknya ditanamkan pada diri setiap manusia. Hal ini mengingat bahwa kedua hal tersebut merupakan hal pokok yang mendasari sikap kerukunan dalam masyarakat. Terlebih jika ditambah kata "agama" dibelakangnya, yang sebagian orang tidak memahami hal tersebut. Sehingga yang ada hanyalah mengakui bahwa agama mereka yang paling benar dan cenderung merendahkan (bahkan kekerasan fisik) agama lain. Memang, meyakini bahwa agama kita yang paling benar itu tidaklah salah, karena itu merupakan kayakinan yang tidak dapat diganggu gugat. Akan tetapi, menganggap remeh agama orang lain, sampai-sampai merendahkan pemeluknya, adalah sesuatu yang fatal.
Dalam sejarah islam, Rasulullah SAW sangat menghargai pemeluk agama lain (selama mereka tidak memerangi ataupun merendahkan islam). Terbukti bahwa antara umat muslim dan nonmuslim kala itu hidup rukun tanpa ada konflik yang berarti. Dengan tetap meyakini agama masing-masing. Perjanjian hudaibiyah menjadi salah satu buktinya.
Walaupun pluralitas agama diakui dalam islam, tapi kita juga tetap wajib mendakwahkan islam, terlebih kepada pemeluk agama lain dengan tetap menghargai agama mereka, walaupun dalam keyakinan islam, hanya islamlah yang selamat.







DAFTAR PUSTAKA
Imarah, Muhammad. 1999. ISLAM DAN PLURALITAS Perbedaan dan Kemajemukan dalam Bingkai Persatuan. Jakarta : Gema Insani Press.
Husaini, Adian. 2005. Pluralisme Agama: Fatwa MUI yang Tegas dan Tidak Kontroversial. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.
M, Zainudin. 2010. Pluralisme Agama. Malang : UIN Maliki.
Keputusan Fatwa MUI Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 Tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme



[2] Keputusan Fatwa MUI Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 Tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme
[3] Adian Husaini, Pluralisme Agama: Fatwa MUI yang Tegas dan Tidak Kontroversial, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar), 2005, hlm. 83
[4] Ibid. Hlm. 84

1 komentar: