Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.(QS.Al-Ahzab:21)

Kamis, 31 Oktober 2013

makalah pengertian pancasila, asal-usul pancasila, dan pancasila sebagai dasar negara


HALAMAN SAMPUL

MAKALAH
Pengertian Pancasila, Asal-usul Pancasila, dan Pancasila sebagai Dasar Negara
Mata Kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu :
Nurrochman










Disusun oleh :
KELOMPOK 1
Teteh Reni Nurfatimah                    13690013
Edwin Iswiyanto                               13690023
Khusnul Khotimah                           13690049
Arizal Adi Pratama                            13690052
Uswatun Khasanah                                     13690056


PENDIDIKAN FISIKA
FAKULTAS
SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
201
3

KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr. Wb
            Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Dengan segala rahmat, petunjuk dan karunia-NYA akhirnya, tugas makalah PKn ini dapat terselesaikan dengan baik.
Makalah ini memaparkan pengertian,asal-usul sjarah dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.  Makalah Pkn ini dikerjakan dengan tujuan untuk memperlancar perkuliahan Pkn pada materi Pancasila.
Semoga makalah ini bermanfaat untuk menambah referensi baru tentang Pancasila bagi dosen maupun mahasiswa-mahasiswi UIN Sunan Kalijaga.
Jika ada kesalahan dalam penulisan makalah ini, kami mohon maaf. Karena, makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca guna menyempurnakan tugas makalah selanjutnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Penulis
























DAFTAR ISI

Contents



BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang


Pancasila adalah ideologi dan dasar Negara Indonesia  yang  telah dianut oleh Bangsa Indonesia sejak awal proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Tujuan pancasila dijadikan dasar Negara dan ideologi adalah memperkuat nasionalisme dan menghapuskan sifat kesukuan  yang telah mengakar pada rakyat Indonesia.
Rakyat Indonesia seharusnya mengetahui bagaimana sejarah Pancasila itu dibentuk menjadi Dasar Negara Indonesia.Dengan begitu dalam diri setiap orang akan terbentuk karakter yang sesuai dengan Pancasila.Karena Pancasila tidak hanya dipahami maknanya tapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Tapi banyak juga orang yang kurang memahami arti Pancasila sesungguhnya.Perlu pembaharuan pengajaran agar konsep Pancasila sebagai Dasar Negara,Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa,Pancasila sebagai sumber dari Segala Sumber Hukum,Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa bisa terealisasikan sesuai dengan cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia.
Generasi muda merupakan aset berharga bangasa ini sebab mereka adalah calon penerus bangsa Indonesia, baik buruknya masadepan Negara Indonesia berada ditangan mereka. Oleh sebab itu, melalui materi pancasila ini diharapkan perubahan dalam sikap mereka. Walaupun itu hanya perubahan kecil,  namun akan sangat berarti sebab semua hal-hal yang besar terbentuk dari hal-hal kecil.  Sehingga masadepan Indonesia menjadi cerah dan baik.

B. Rumusan Masalah

1.      Bagaimana pengertian pancasila?
2.      Bagaimana sejarah asal-usul pancasila?
3.      Bagaimana fungsi pancasila sebagai dasar Negara?

C.Tujuan

Makalah ini disusun untuk menjelaskan pengertian, asal-usul sejarah, dan fungsi pancasila sebagai dasar  negara serta untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh dosen matakuliah.
























BAB II

PEMBAHASAN


A.    Pengertian Pancasila

Istilah Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia mempunyai arti sebagai aturan  dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan Negara yang berkedudukan sebagai sumbernya hukum.Jika ditinjau dari segi etimologi atau bahasa istilah pancasila terdiri dari kata ‘ Panca’ dan ‘sila’ yang berarti, kata panca artinya lima dan kata sila artinya sandi, dasar,atau asas.
Istilah  pancasila   tidak  semata-mata  mengambil asal kata saja, namun mempunyai sumber yang jelas   yakni diambil dari  kitab sutasoma karangan Empu Tantular yang ditulis dalam bahasa Sansakerta yang berarti ‘berbatu sendi lima’, namun jika ditilik dari histori makna pancasila sebenarnya  telah dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit, pada abad-14 disaat kerajaan majapahit ini dikisahkan sebagai kerajaan besar di pulau jawa  Empu Prapanca pun menerangkan dalam  kitab Nagarakertagama bahwa istilah pancasila diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima,  disebut sebagai pancasila krama, yang berisi:
·         Tidak boleh melakukan kekerasan
·         Tidak boleh mencuri
·         Tidak boleh berbuat dengki
·         Tidak boleh berbohong
·         Tidak  boleh mabuk dan meminum minuman keras.
Kesepakatan yang dituliskan tersebut merupakan sebuah aktualisasi sikap kemanusiaan yang  harus ada pada diri individu yang tinggal di masa itu, tetapi tidak hanya sebatas kesepakatan yang menjadi aturan saja  namun justru dijadikan sebagai pedoman  atau tuntunan tingkah laku (akhlak) pada saat itu yang mayoritas rakyatnya beragama budha
Ini menjadi nilai tambah bagi bangsa Indonesia yang kaya akan kebudayaan dan agama yang bermacam-macam  bisa dipersatukan dengan Pancasila.





6

Jika diartikan secara harfiah sila mempunyai makna adab,kelakuan,tingkah laku, tutur kata,kesopanan,dll.Sedangkan menurut Kuncoroningrat jika kesusilaan telah menjadi hal yang umum dalam masyarakat , maka mereka dikatakan sebagai social ethic. Dari  pengertian tersebut dapat  dinyatakan bahwa pancasila dijadikan sebagai nilai etik yang didalamnya terdapat aturan tatanan kehidupan.

B. Asal-Usul Pancasila

 Istilah pancasila pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada sidang I Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai tepatnya pada tanggal 1 Juni 1945.
Dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno ada lima dasar negara, yakni kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan. Pada awalnya lima dasar tersebut dinamakan Panca Dharma, namun Ir. Soekarno kurang sependapat karena Dharma mempunyai arti kewajiban, sedangkan disini yang dibahas adalah tentang dasar Negara bukan kewajiban Negara.
Dalam pidatonya, bung Karno berharap lima dasar tersebut dapat didirikan negara Indonesia yang kekal dan abadi. Namun Ir.Soekarno juga memberikan pilihan kepada pihak-pihak yang tidak suka pada bilangan lima, Ir. Soekarno menjadikan tiga asas, yakni socio-nasionalisme, socio-demokratie, dan Ketuhanan. Ir. Soekarno juga memberikan pilihan kepada pihak-pihak yang kurang setuju dengan tiga dasar tesebut, dan menggantinya dengan satu dasar yakni “gotong royong”.
Menurut Ir. Soekarno gotong royong adalah suatu faham yang identik dengan kekeluargaan, dan kekeluargaan adalah suatu faham yang statis, tetapi gotong royong adalah menggambarkan suatu usaha, satu amal pekerjaan, satu karya dan satu pekerjaan yang dilaksanakan bersama-sama.
Dari sidang pertama ini muncullah bebrapa konsep dan berbagai pandangan sehubungan dengan dasar negara dan kemerdekaan Negara Indonesia. Empat puluh anggota memberikan usulnya dan menurut Ir. Soekarno dari unsur-unsur tersebut dapat dikelompokkan kedalam:
-        Usul Indonesia merdeka selekas-lekasnya,
-        Usul mengenai dasar negara,
-        Usul mengenai unifikasi atau federasi,
-        Usul mengenai bentuk negara dan kepala negara,
-        Usul mengenai warga negara,
-        Usul mengenai daerah negara,
-        Usul mengenai soal agama dan negara,
-        Usul mengenai pembelaan,
-        Usul mengenai soal keuangan.

Usul-usul yang berkenaan dengan dasar negara yang banyak dikenal sekarang adalah usul-usul dari Prof. Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan usul dari Ir. Soekarno. Dan berdasarkan catatan yang ada, M. Yamin mendapat kesempatan menyampaikan usulnya pada tanggal 29 Mei 1945. Lima dasar yang diusulkan oleh M. Yamin yaitu:
                          I.            Peri Kebangsaan
                       II.            Peri Kemanusiaan
                    III.            Peri Ketuhanan
                    IV.            Peri Kerakyatan
A.    Permusyawaratan
B.     Perwakilan
C.     Kebijaksanaan
                       V.            Kesejahteraan rakyat(Keadilan Sosial).
Usul dasar negara yang disampaikan kepada Badan penyelidik secara tertulis tercantum adalah sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan-Persatuan Indonesia
3.      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia




8
Dalam menyampaikan usulnya, M. Yamin tidak memberikan nama atas dasar negara yang telah beliau usulkan. Pada tanggal 30 Mei 1945 beberapa tokoh Islam yang berbicara pada sidang BPUPKI I antara lain K.H. Wachid Hayim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan K.H.A. Kahar Muzakir yang mengusulkan agar dasar negara yang digunakan adalah berdasarkan Islam. Hal ini didasarkan atas banyaknya rakyat Indonesia yang memeluk agama Islam. Namun Bung Hattatidak sependapat dengan usul tersebut, Bung Hatta mengusulkan agar negara ini dibentuk atas dasar persatuan nasional, bukan berdasarkan agama tetentu.
Pada tanggal 31 Mei dr. Soepomo mengajukan usulnya tentang dasar negara, yaitu:
1.      Dasar Persatuan dan Kekeluargaan
2.      Dasar Ketuhanan
3.      Dasar Kerakyatan/Permusyawaratan
4.      Dasar Koperasi dalam Sistem Ekonomi
Dan mengenai hubungan antar bangsa, Mr. Soepomo menganjurkan bahwa Indonesia bersifat sebagai negara Asia Timur Raya sehingga sedikit ada hubungannya dengan Jepang.
Pada hari selanjutnya, Bung Karno mendapat kesempatan untuk memberikan usulnya, lima dasar negara yang diusulkan oleh Bung Karno adalah:
1.      Nasionalisme-Kebangsaan Indonesia,
2.      Internasionalisme atau Perikemanusiaan,
3.      Mufakat atau Demokrasi,
4.      Kesejahteraan Sosial,
5.      Ketuhanan.
 Jadi pada dasarnya setiap usul yang dikemukakan oleh setiap tokoh merupakan usul perseorangan, dengan demikian istilah pancasila pada waktu itu merupakan suatu nama bagi lima dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno kepada Badan Penyelidik.







 

C.  Pancasila sebagai Dasar Negara


Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pencasila menjadi pedoaman atau dasar bagi penyelenggaraan negara. Nilai dasar pancasila bersifat abstrak dan normatis. Konsekuensi sebagai dasar negara mengakibatkan bahwa pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus mengacu dan memiliki tolak ukur yang dilandaskan pada pancasila. Tidak boleh menyimpang dari nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, maupun nilai keadilan.Sebagai dasar negara, pancasila mengandung makna bahwa pancasila sendiri harus diletakkan keutuhannya dengan pembukaan UUD 1945, yang dieksplorasikan pada dimensi yang melekat, meliputi :
1.      Dimensi realita.
Nilai yang terkandung di dalamnya dinyatakan sebagai cerminan objektif yang tumbuh berkembang pada masyarakat.
2.      Dimensi idealitas.
Pancasila bukan hanyalah sekedar otopi tanpa makna, namun diartikan sebagai kata kerja bagi masyarakat terutama para penyelenggara negara, untuk menuju hari esok yang lebih baik.

3.      Dimensi fleksibilitas.
Pancasila bukanlah barang beku atau dogmatis dan sudah selesai, tetapi pancasila selalu terbuka dengan tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan kemajuan zaman. Sehingga pancasila tidak kehilangan nilai dasar yang hakiki tetap aktual, relevan, dan fungsional sebagai tiang penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dan secara tegas dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kalimat “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Undang Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat,dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa...”
Memang kata Pancasila tidak disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD,namun secara harfiah dan cukup jelas bahwa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai Dasar Negara adalah lima dasar negara yang perumusannya terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

10

BAB III

PENUTUP


Kesimpulan

Dapat diketahui bahwa perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara bukanlah hal yang mudah.Dari mulai pemilihan kata,gagasan-gagasan yang diusulkan butuh kesepakatan untuk menjadi suatu dasar yang dapat mencakup asas-asas dan karakter bangsa Indonesia.Pancasila merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang harus dijunjung tinggi bersama.Dengan demikian sejak saat bangsa Indonesia bersepakat untuk mengatur sendiri kehidupannya yang berdasar Pancasila,setiap warga negara Indonesia seharusnya merasa dirinya berada dalam keterikatan dan merasa bertanggung jawab pada asas-asas yang telah disepakati bersama,yaitu kelima sila dalam Pancasila.
Pancasila tidak hanya untuk dipahami artinya saja namun juga diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pribadi,dalam tata pergaulan hidup dengan masyarakat,dan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.Pancasila juga harus terwujud dalam pembangunan sosial,ekonomi,pendidikan maupun dalam hal politik.
            Selain menghayati dan mengamalkan semua sila dengan sebaik-baiknya,setiap warga negara juga harus mengamankan dan menyelamatkan Pancasila dari setiap usaha yang hendak merongrong atau menggantinya.Jika setiap warga negara bersikap seperti itu tidaklah mustahil jika negara Indonesia bisa menjadi negara yang kuat dan berani.Yang terpenting disetiap generasi akan selalu menghasilkan generasi yang dapat memajukan Indonesia menjadi lebih baik lagi.










DAFTAR PUSTAKA


Daman,Rozikin.1995.Pancasila Dasar Filsafah Negara.Jakarta : PT Raja Grafido Persada.
Aning,Floriberta.2006.Lahirnya Pancasila : Kumpulan Pidato BPUPKI.Yogyakarta : Media Pressindo.
Wiharno.2007.Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta : Bumi Aksara.

1 komentar: