Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.(QS.Al-Ahzab:21)

Kamis, 31 Oktober 2013

MAKALAH TENTANG ARTI, TUJUAN DAN KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG SISDIKNAS


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dewasa ini, pandangan sebagian orang terhadap pendidikan hanya sebagai alat untuk mendapatkan suatu pekerjaan yang nantinya pekerjaan tersebut dianggap sebagai salah satu cara memenuhi  kebutuhan dan kesejahteraan hidup. Padahal tujuan pendidikan  tidak tertuju pada hasil akhirnya saja melainkan pada prosesnya.
Oleh karena itu, untuk membenahi pemikiran-pemikiran diatas, dibutuhkan solusi yang dapat mengubah pola pikir kearah yang lebih baik. Salah satunya adalah dengan cara penataan kembali apa arti dan tujuan dari pendidikan itu sendiri. Karena pada dasarnya pendidikan merupakan salah satu kebutuhan bagi setiap manusia. Dengan pendidikan, manusia akan diarahkan pada peningkatan budi pekerti dan akhlak, perkembangan sikap dalam kemasyarakatan, kebudayaan, juga pengalaman sebagai bekal dalam memelihara kehidupannya.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan tersebut, menimbulkan permasalahan sebagai berikut.
1.      Apa yang dimaksud dengan pendidikan?
2.      Apa tujuan pendidikan?
3.      Bagaimana hubungan antara pendapat para ahli dengan UU sisdiknas?






1.3  Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.      Mengetahui arti pendidikan.
2.      Mengetahui tujuan pendidikan.
3.      Mengetahui hubungan antara pendapat para ahli dengan UU sisdiknas.

1.4  Manfaat
Manfaat dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.      Pembaca dapat mengetahui arti pendidikan.
2.      Pembaca dapat mengetahui tujuan pendidikan.
3.      Pembaca dapat mengetahui hubungan antara pendapat para ahli dengan UU sisdiknas.












BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Arti Pendidikan
Pengertian pendidikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991), pendidikan diartikan sebagai proses pembelajaran bagi individu untuk mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai obyek-obyek tertentu dan spesifik. Pengetahuan tersebut diperoleh secara formal yang berakibat individu mempunyai pola pikir dan perilaku sesuai dengan pendidikan yang telah diperolehnya.
·      Menurut Para Ahli
Menurut George F. Kneller (1967:63), pendidikan memiliki arti luas dan sempit. Dalam arti luas, pendidikan diartikan sebagai tindakan atau pengalaman yang memengaruhi perkembangan jiwa, watak, maupun kemauan fisik individu. Dalam arti sempit, pendidikan adalah suatu proses mentransformasikan pengetahuan, nilai-nilai, dan ketrampilan dari generasi ke generasi, yang dilakukan oleh masyarakat melalui lembaga-lembaga pendidikan seperti sekolah, pendidikan tinggi, atau lembaga-lembaga lain.
Dari penjelasan George F. Kneller terdapat kata mentransformasikan yang berarti menyalurkan pengetahuan. Karena pada dasarnya, pendidikan bersifat mendidik yang nantinya akan mengubah segala aksi kita, dari tidak tahu menjadi tahu.
John Dewey (1950:89-90) memandang pendidikan sebagai sebuah konstruksi atau reorganisasi pengalaman agar lebih bermakna, sehingga pengalaman tersebut dapat mengarahkan pengalaman yang akan didapat berikutnya.
Penjelasan John, pendidikan lebih ditekankan kepada pengembangan kemampuan. Dari yang biasa-biasa saja menjadi lebih matang, tentunya didukung oleh berbagai pelengkap seperti media. Sehingga tujuan hidup dari seseorang bisa terwujud.
 Menurut Driyarkara ( 1945: 145 ), inti pendidikan adalah pemanusiaan matang manusia muda. Pada dasarnya pendidikan adalah pengembangan manusia  ke taraf insani.
Penjelasan Driyarkara, pendidikan merupakan proses pencarian jati diri, dimulai dari manusia muda menuju taraf insani. Selain itu, menurut Driyarkara arti pemanusiaan bisa dikatakan menjunjung martabat, semakin tinggi pendidikan seseorang maka orang tersebut akan lebih disegani dalam masyarakat.
Ki Hajar Dewantara ( 1977:20 ) menyatakan bahwa pendidikan merupakan tuntutan bagi pertumbuhan anak-anak. Artinya pendidikan menuntut segala kekuatan kodrat yang ada pada diri anak-anak, agar mereka sebagai manusia sekaligus sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Penjelasan Ki Hajar Dewantara lebih menjelaskan kepada tujuan dari pendidikan, setiap anak yang sudah menempuh pendidikan diharapkan dapat menemukan kebahagiaan dan keselamatan hidup, baik yang berhubungan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lain sebagainya.
·      Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Di dalam Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Penjelasan dari Undang-Undang sisdiknas, pendidikan adalah usaha untuk menentukan bagaimana cara belajar yang disenangi sehingga seseorang bisa mengembangkan bakat dan potensi dirinya.
Dari penjelasan-penjelasan diatas, pendidikan merupakan sebuah proses transfer pengetahuan oleh lembaga atau perorangan sehingga yang tadinya belum mengerti menjadi lebih mengerti. Dimana dengan pengetahuan yang didapat itu bisa dijadikan sebagai pengembangan kepribadian dan potensi diri. Disaat itu pula akan berlangsung secara bersamaan sebuah pencarian jati diri. Sehingga setelah seseorang menemukan jati dirinya, dengan sendirinya dia akan menemukan bagaimana cara menuju kebahagiaan sesuai dengan yang diharapkan.

2.2 Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan memiliki dua fungsi, yaitu memberikan arah dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan. Untuk itu, tujuan pendidikan sangatlah penting karena semua kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan ditujukan untuk pencapaian tujuan hidup.
Menurut Sutari Imam Barnadib ( 1984 : 50-51 ), dengan merangkum pendapat Langeveld, membedakan enam tujuan pendidikan yaitu :
1.      Tujuan Umum
Adalah tujuan yang akan dicapai diakhir proses pendidikan, yaitu tercapainya kedewasaan jasmani dan rohani anak didik.
2.      Tujuan Khusus
Adalah pengkhususan tujuan umum atas dasar usia, jenis kelamin, sifat, bakat, intelegensi, lingkungan sosial budaya, tahap-tahap perkembangan, tuntutan syarat pekerjaan, dan sebagainya.
3.      Tujuan Tidak Lengkap
Adalah tujuan yang menyangkut sebagian aspek manusia, misalnya aspek psikologi, biologis, atau sosiologi saja.
4.      Tujuan Sementara
Adalah tujuan yang sifatnya sementara.
5.      Tujuan Intermediet
Adalah tujuan perantara bagi tujuan lainnya yang pokok.
6.      Tujuan Insidental
Adalah tujuan yang dicapai pada saat-saat tertentu, yang sifatnya seketika dan spontan.
Menurut Bloom, tujuan pendidikan dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.      Cognitive domain
Cognitive domain meliputi kemampuan-kemampuan yang diharapkan dapat tercapai setelah dilakukannya proses belajar mengajar.
2.      Affective domain
Berupa kemampuan untuk menerima, menjawab, menilai, membentuk, dan mengarakterisasi.
3.      Psychomotor domain
Terdiri dari kemampuan persepsi, kesiapan, dan respons terpimpin.

2.3 Hubungan antara Pendapat Ahli dengan Undang-Undang
Sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya tentang pengertian dan tujuan menurut para ahli dan UU sisdiknas , maka diantara keduanya tentu memiliki hubungan dan tujuan yang erat.
Hubungan tersebut jelas terlihat karena pembuatan Undang-Undang sisdiknas pun sudah pasti meninjau dahulu pendapat dari banyak ahli, sehingga terbentuk undang-undang mengenai pendidikan yang kini menjadi landasan di Indonesia.
Seperti yang telah dikemukakan oleh Prof. Herman H. Horn, Ki Hajar Dewantara, Wikipedia, KBBI, dan masih banyak yang lainnya. Dari beberapa pengertian pendidikan menurut ahli tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan adalah bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan agar anak cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri, tidak dengan bantuan orang lain. Tujuan pendidikan adalah menciptakan seseorang yang berkualitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan.
Sedangkan pengertian pendidikan menurut UU No. 20 tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Adapun fungsi pendidikan itu sendiri adalah sebagai berikut :
Ø  Alat pembangun pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa Indonesia.
Ø  Menurut UUD RI No. 2 tahun 1989 bab II pasal 3 menerangkan bahwa ”Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka upaya untuk mewujudkan tujuan nasional”.
Dari penjelasan yang telah dipaparkan di atas, antara pengertian pendidikan dan tujuan pendidikan yang satu dengan yang lainnya saling berkesinambungan, diantaranya “untuk mencerdaskan bangsa” sesuai dengan beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan pedidikan yaitu untuk meningkatkan SDM dan memperbaiki moral masyarakat.


BAB III
PENUTUP

3.1  Simpulan
1.      Pendidikan adalah ;
ü  Proses transfer pengetahuan.
ü  Pengembangan kepribadian dan potensi diri.
ü  Pencarian jati diri.
2.      Tujuan Pendidikan adalah ;
ü  Mencerdaskan kehidupan bangsa.
ü  Meningkatkan potensi masyarakat.
ü  Meningkatkan SDM.
3.      Hubungan antara pendapat para ahli dengan UU sisdiknas ;
Berdasarkan pendapat yang dipaparkan oleh para ahli dan Undang-Undang sisdiknas, pendidikan memiliki visi dan misi yang sama mengenai arti dan tujuan pendidikan, dari keduanya terdapat hubungan yang saling berkesinambungan. Dengan begitu, sebuah undang-undang tidak akan melenceng jauh dengan pendapat-pendapat para ahli.

3.2  Saran
Pendidikan di Indonesia sebaiknya bisa mencetak orang-orang yang cerdas dalam hal kognitif, baik dalam hal afektif, dan bekerja secara profesional. Untuk mewujudkan itu semua maka dibutuhkan kerjasama antara beberapa pihak, terutama dari pemerintah dan guru. Pemerintah Indonesia cenderung berusaha memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia dengan cara mengubah kurikulum. Padahal hal tersebut tidaklah efisien, karena dengan pengubahan kurikulum tersebut, para guru dan murid harus beradaptasi terlebih dahulu. Seharusnya pemerintah mempunyai kurikulum tetap selama puluhan tahun ke depan, disisi lain guru pun diharapkan bisa memahami dan mengerti keadaan dan kepribadian siswanya agar tercipta suasana yang nyaman dan kondusif pada saat proses belajar mengajar. Jika kedua hal tersebut bisa dilaksanakan, maka lulusan-lulusan dari pendidikan di Indonesia adalah orang-orang yang cerdas, profesional, dan memiliki moral yang baik.





























Tidak ada komentar:

Posting Komentar