Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.(QS.Al-Ahzab:21)

Senin, 23 Desember 2013

makalah tentang civil society, problem dan solusi


CIVIL  SOCIETY, PROBLEM DAN SOLUSI

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah Pengantar Studi Islam
Dosen Pengampu: Fatimus Zahro’ Jihan Fitri, Sos. I, M.Pd.I
Disusun Oleh:
1.      Ahmad saiful anam               (11690001)
2.      Nur Arviyanto H                   (13690012)
3.      Miffa Aulita R                      (13690014)
4.      Yuni Kusumawati                 (13690016)     
5.      Muhammad Fadlulloh           (13690017)
6.      Rohmatun Ni’mah                 (13690024)     
7.      Sri Wahyuningsih S               (13690028)
8.      Ayi Muthi Nahdiyanti           (13690053)



JURUSAN PENDIDIKAN FISIKA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2013/ 2014


DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
B.       Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Masyarakat Madani (Civil Society)
B.     Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani
C.     Karakterisitik Masyarakat Madani
D.    Syarat Terbentuknya Masyarakat Madani
E.     Problematika Dan Solusi Menuju Masyarakat Madani

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
Daftar Pustaka












BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Civil society atau sering di sebut dengan masyarakat madani, istilah ini adalah penerjemahan dari konsep civil society yang pertama kali di gulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim pada acara festival 26 September 1995 di Jakarta. Konsep ini menunjukan bahwa masyarakat ideal adalah sistem social  yang subur yang di asaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat atau bisa di sebut kelompok yang memiliki peradaban maju.
Konsep masyarakat madani adalah sebuah gagasan yang menggambarkan masyarakat beradab yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan dengan mengembangkan dan menerapkan prisip interaksi social kondusif bagi penciptaan tatanan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Civil Society (Masyarakat Madani)?
2.      Bagaimana Sejarah pemikiran Civil Society (Masyarakat Madani)?
3.      Bagaimana karakter masyarakat madani?
4.      Apa saja syarat terbentuknya Masyarakat Madani?
5.      Bagaimana Problematika dan Solusi menuju Masyarakat Madani?









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Masyarakat Madani
Dalam perspektif Islam, Civil Society lebih mengacu kepada penciptaan peradaban. Kata Aldin yang umumnya diterjemahkan sebagai agama, berkaitan dengan makna Al-Tamaddun atau peradaban. Keduanya menyatu kedalam pengertian Almadinah yang artinya kota, dengan demikian, maka Civil Society di terjemahkan sebagai masyarakat madani yang mengandung tiga hal yaitu: Agama, peradaban dan perkotaan
            Secara etimologi, Madinah adalah derivat kata Bahasa Arab yang mempunyai dua pengertian
1.       Madinah berarti kota atau disebut dengan masyarakat kota. Yang dalam bahasa yunani disebut Polis dan politica yang kemudian menjadi dasar kata policy dan politic
2.       Masyarakat berperadaban karena Madinah juga derivat dari kata Tamaddun atau Madaniah yang berarti peradaban yang dalam bahasa Inggris disebut civility
Di Indonesia Masyarakat Madani umumnya dikenal dengan istilah masyarakat sipil. Pada pemerintahan Presiden Habibie terbentuk sebuah Tim. Tim tersebut membahas masalah-masalah pokok yang harus disiapkan untuk
1.      menghidupkan pemikiran tentang transformasi ekonomi, politik, hukum sosial dan budaya
2.      Merumuskan rekomendasi serta pemikiran tentang upaya untuk mendorong transformasi bangsa menuju masyarakat madani
Yang perlu kita garis bawahi dalam pengertian masyarakat madani ini adalah bahwa masyarakat tersebut mempunyai cita-cita agar rakyatnya aman, nyaman dan sejahtera, serta system yang di gunakan cukup baik karena setiap orang tidak harus menggantungkan dirinya kepada orang lain.





B.     Sejarah terbentuknya Masyarakat Madani

Sejarah Masyarakat Madani[1]

Ahmad Hatta, menyatakan bahwa secara terminologi masyarakat madani adalah komunitas muslim pertama di kota Madinah dengan Nabi Muhammad sendiri sebagai pemimpinnya dan diteruskan sampai masa keempat Khulafaurrasyidin. Madinah merupakan negara yang didirikan sebagai peradaban baru. Para sejarawan sepakat bahwa Madani adalah kota tujuan Rosululloh SAW. untuk berhijrah (Madinah), pada saat itu masih benama Yatsrib. Nabi mengubah nama kota tersebut dari Yatsrib (dulunya) menjadi Madinah merupakan sebuah pernyataan sikap, niat, proklamasi atau deklarasi, bahwa Nabi SAW. hendak mendirikan dan membangun sebuah masyarakat beradab yang terdiri dari Muhajirin dan Anshor  yang natinya akan terbentuk masyarakat yang berperaturan sebagaimana masyarakat pada dasarnya.
Negara baru yang terbentuk di Madinah ini bukanlah negara yang terbatasi oleh sekat-sekat geografis, karena negara ini terbentuk atas dasar ideologi Islam yang menjadikan bersifat universal. Artinya negara ini dapat didirikan dimanapun, hanya saja Allah telah berkehendak negara ini didirikan di kota Madinah. Inilah konsep baru yang ditawarkan Nabi SAW., sebuah negara tanpa batas geografis sebab negara ini berdiri berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan bukan atas dasar nasionalisme, suku, ras atau pertalian darah.  Dalam surat Al-Baqarah ayat 256, yang artinya “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. Untuk itu, negara yang ditawarkan Islam benar-benar baru dan orisinil, karena negara menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, tidak lain karena konsep yang dianutnya merupakan sebuah keyakinan. Dengan ini orang bisa berbicara tentang persamaan dan kebersamaan serta hak dan tanggung jawab.
Negara yang berdiri di Madinah tersebut merupakan manifesto dari gerakan 13 tahun sebelumnya, yaitu dakwah yang Rosululloh lakukan di Makkah. Yang mana beliau mengajarkan Islam sebagai pedoman kehidupan individu, sehingga Islam dapat diterima kemudian sebagai pedoman dalam masyrakat.
Istilah Madani sebelumnya sudah ada Pada masa ini (Aristoteles, 384-322 SM) Civil Society dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koinoniah politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonom-politik dan pengambian keputusan. Istilah ini juga dipergunakan untuk menggambarkan suatu masyarakat politik dan etis dimana warga negara di dalamnya berkedudukan sama di depan hukum. Hanya saja istilah tersebut belum poluler dimasa Aristoteles.
Istilah Civil society[2] terus dikembangkan oleh para tokoh G.W.F Hegel (1770-1831 M), Karl Mark (1818-1883 M) dan Antonio Gramsci (1891-1837 M). Di Indonesia, masyarakat madani sebagai terjemahan dari civil society diperkenalkan pertama kali oleh Anwar Ibrahim (ketika itu Menteri Keuangan dan Timbalan Perdana Menteri Malaysia) dalam ceramah Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada Festival Istiqlal, 26 September 1995 Jakarta.
Bahkan pada saat pemerintahan Presiden Habiebie telah membentuk satu tim dengan Keputusan Peresiden Republik Indonesia, nomor 198 tahun 1998, tentang Pebentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Nasyarakat Madani. Tim tersebut diberi tugas untuk membahas masalah-masalah pokok yang harus disiapkan untuk membangun masyarakat madani Indonesia, yaitu diantaranya:
Pertama, menghimpun pemikiran tentang transformasi ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta perkiraan dampak globalisasi terhadap berbegai aspek kehidupan bangsa (pada tugas pertama).
Kedua, merumuskan rekomendasi serta pemikiran tentang upaya untuk mendorong tranaformasi bangsa menuju masyarakat madani.
C.     Karakteristik Masyarakat Madani[3]

Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah  societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterkaitan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.

Karakteristik masyarakat madani adalah:

1.      Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasi kepada publik.
2.      Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga mewujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menunbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada oarng lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi:
a.       Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
b.      Pres yang bebas
c.       Supremasi Hukum
d.      Perguruan Tinggi
e.       Partai Politik
3.      Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4.      Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
5.      Keadilan Sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proposional antara hak dan kewajiabn, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6.      Partisipasi Sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7.      Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap oranf memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa terkecuali.

D.    Syarat Terbentuknya Masyarakat Madani

Persyaratan Terwujudnya Masyarakat Madani
            Sebuah gagasan tentang sistem kehidupan masyarakat madani, tentu tidaklah mudah untuk dicapai begitu saja, perlu adanya kesamaan pandangan tentang tujuan dan misi. Ada beberapa perysaratan yang diperlukan untuk mewujudkan masyarakat madani, yaitu :
a)      Pemahaman yang sama (One Standard)
Pada level awal dalam mewujudkan sistem kehidupan madani diperlukan pemahaman bersama dikalangan masyarakat, tentang apa dan bagaimana karakteristik sebuah masyarakat madani.  Dimana masyarakat harus memahami lebih dahulu mekanisme sistem yang terdapat dalam masyarakat madani itu dalam dinamika kehidupan.
b)      Keyakinan (Confidence) dan saling percaya (Social Trust)
Perlu menumbuhkan dan mengkondisikan keyakinan dikalangan masyarakat bahwa masyarakat madani adalah bentuk masyarakat yang ideal, masyarakat pilihan yang terbaik dalam mewujudkan  suatu sistem sosial yang dicita-citakan. Disamping itu penanaman rasa saling percaya antar komponen yang terdapat dalam masyarakat sangat diperlukan.
c)      Satu hati dan saling tergantung
Apabila telah terbentuk saling kepercayaan dikalangan masyarakat, tahap berikutnya diperlukan juga kondisi kesepakatan, satu hati dan kebersamaaan dalam menentukan arah kehidupan yang dicita-citakan. Dari kondisi kesepakatan, satu hati dan kebersamaan akan tergambar dengan semakin menguatnya rasa saling tergantung antara individu dengan kelompok dalam masyarakat.
d)     Kesamaan Pandangan tentang tujuan dan misi
Kesamaan pandangan baik mengenai tujuan dan misi menjadi lebih mudah untuk dapat mewujudkan, karena lapisan segmen masyarakat ingin mewujudkan cita-cita yang sama dalam kehidupan masyarakat.




E.     Problematika dan Solusi Menuju Masyarakat Madani

            Untuk mencapai suatu masyarakat Madani pastinya dibutuhkan berbagai usaha yang keras untuk mewujudkannya. Demokrasi sebagai produk bangsa barat tidaklah cukup, karena diperlukan kesediaan bersama untuk memahami sekaligus memformulasi ulang makna civil society berkaitan dengan karakter suatu masyarakat tertentu[4]. Tentunya banyak kendala yang menghadang untuk dipecahkan. Setidaknya ada dua kendala besar dalam mewujudkan masyarakat Madani sebagai berikut[5] :
  1. Kendala Struktural
Masih sangat kuatnya dominasi negara dan birokrasi kekuasaan sehingga wilayah masyarakat madani terdesak. Kondisi ini sebagai akibat budaya politik yang ditinggalkan orde baru. Karena selama ini pemerintahan orde baru telah menciptakan suatu kehidupan bangsa yang tidak sesuai dengan cita-cita UUD 1945. Pemerintahan orde baru cenderung represif sehingga menghasilkan manusia-manusia Indonesia yang tertekan, tidak kritis, yang bertindak dan berpikir dalam acuan suatu struktur kekuasaan yang hanya mengabdi kepada kepentingan sekelompok kecil masyarakat Indonesia.
Selama 32 tahun kehidupan demokrasi telah dipasung sehingga tidak ada kebebasan berpendapat. Pikiran manusia diarahkan hanya untuk mempertahankan satu kebenaran yaitu struktur kekuasaan yang ada. Kebijakan pemerintah yang otoriter menyebabkan oeganisasi-organisasi kemasyarakatan tidak memiliki kemandirian dan kekuatan untuk mengontrol jalannya pemerintahan, termasuk partai-partai politik
Hanya ada beberapa organisasi keagamaan yang sedikit memiliki kemandirian dan kekuatan dalam mempresentasikan diri sebagai unsur dari masyarakat madani seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Bahkan pengaruh politik tokoh dan organisasi sosial keagamaan ini lebih besar daripada partai politik yang sejak semula memang telah terkooptasi oleh pemerintahan orde baru. Ketika pemerintahan orde baru berakhir, muncul pemerintahan reformasi dibawah kepemimpinan Presiden Habibie yang memiliki komintmen kuat untuk mendorong untuk terwujudnya masyarakat madani di Indonesia.
Dengan komitmen tersebut kaum cendekiawan dan akademis ada keinginan untuk mewujudkan suatu masyarakat dimana kedudukan negara dan masyarakat berada dalam status berimbang. Masyarakat Indonesia perlahan-lahan berupaya meninggalkan pola-pola kehidupan pada masa orde baru menuju masyarakat baru yaitu masyarakat madani melalui reformasi. Namun itu tidak mudah sebab berbagai pola kehidupan masyarakat di masa orde baru telah begitu kuat melekat dan tidak bisa begitu saja dihilangkan dari kehidupan masyarakat. Untuk menjadi masyarakat madani juga tidak mudah karena pola kehidupan tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

  1. Secara Kultural
a.       Pluralitas
Tantangan yang cukup berat untuk membentuk masyarakat madani adalah pluralitas. Meskipun bangsa Indonesia telah merdekan lebih dari 68 tahun, namun pluralitas masyarakat  masih kurang dimanfaatkan sebagai potensi untuk memacu pembangunan. Selama ini kebijakan politik pembangunan terkesan menjadikan masyrakat Indonesia yang majemuk menjadi suatu masyarakat yang mengarah pada bentuk uniformitas (menyeragamkan) sehingga melahirkan rasa kedaerahan yang menonjol.
Kondisi ini dapat dilihat dari semakin ramainya perdebatan tentang putra daerah utuk diangkat menjadi pejabat. Sehingga masyarakat kurang begitu percaya dengan pemimpin dari daerah lain yang dapat membawa kesejahteraan bagi diri dan daerah mereka. Sifat inilah yang manjadi kendala serius dalam mewujudkan masyarakat madani. Akhir-akhir ini terkesan solidaritas sosial mulai menipis. Masyarakat seolah tidak peduli lagi dengan kehidupan orang lain.
Masyarakat Indonesia dulu dipandang sebagai masyarakat yang kuat solidaritasnya, namun sekarang menjadi masyarakat yang mementingkan diri sendiri. Egoisme yang semakin menebal itu telah menjadikan mentalitas masyarakat Indonesia tidak muda untuk mengakui keunggulan masyarakat bangsa lain. Selain itu, rasa percaya diri pada masyarakat semakin menurun. Hal ini berkaitan erat dengan sejarah orde baru yang menanamkan rasa curiga pada awal kekuasaannya. Maka dapat disimpulkan besarnya hamabatan untuk menuju masyarakat madani, sebab salah satu pilar yang penting bagi terwujudnya masyarakat madani adalah adanya solidaritas sosial dan rasa percaya sesama masyarakat.

b.      Sosial dan Ekonomi

Selama ini pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati oleh pulau Jawa terutama Jakarta atau para penguasa dan sekelompok orang yang berada di lingkungan kekuasaan. Struktur kemiskinan menunjukkan adanya kepincangan, angka 89 % penduduk tidak miskin sebenarnya mayoritas dari mereka berada disekitar batas garis kemiskinan. Ini memunculkan adanya kelas-kelas sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Banyak tindakan pemerintah yang dirasa kurang bijaksana seperti penggusuran tanah secara paksa ditengah-tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Walaupun pertumbuhan ekonomi di Indonesa menigkat, tetapi juga diikuti dengan melebarnya jarak antara penduduk kaya dengan miskin. Selain itu krisis ekonomi yang terjadi telah menimbulkan lumpuhnya sejumlah aktivitas produksi yang berakibat semakin sempitnya lapangan pekerjaan terutama di sektor swasta dan masalah PHK yang menyebabkan angka pengangguran semakin tinggi dan angka kemiskinan melonjak tiga kali lipat Kondisi tersebut menyebabkan banyak orang kehilangan identitas atau krisis identitas diri. Kerusuhan dan penjarahan terjadi dimana-mana, upaya keras untuk membongkar praktik KKN belum juga menampakkan hasil yang berarti padahal semua penjarahan, kerusuhan dan main hakim sendiri bertentangan dengan nilai masyarakat sendiri yang ingin diwujudkan.
 Pendapatan perkapita di Indonesia memang tergolong rendah dibandingkan dengan pendapatan perkapita negara lain. Letak geografi yang berbeda tiap daerah juga memengaruhi pertumbuhan berbagai sektor ekonomi. Ini berimbas pada ketersediaan lapangan pekerjaan yang terbatas sehingga tingginya angkatan kerja yang belum terserap secara maksimal.
            Dengan adanya permasalahan seperti itu, diharapakan semua elemen masyarakat bekerja sama untukm membuka lapangan kerja, memberikan pelatihan kerja, menyalurkan calon tenaga kerja, memberikan pinjaman untuk usaha kecil dan menengah dengan bunga yang relatif kecil, mempunyai sikap tidak membedakan antara yang satu dengan yang lain, menumbuhkan keberanian moral yang tinggi, memberikan bantuan kepada yang kurang mampu, membangun hubungan berupa koperasi, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dll.
c.       Persoalan politik dan keamanan
          Pada era reformasi timbul praktik kehidupan masyarakat berupa kerusuhan, perkelahian, dan penjarahan yang diiringi dengan tindakan kekerasan. Seorang pelaku kejahatan yang kebetulan tertangkap langsung akan dibunuh atau dibakar hidup-hidup. Masyarakat menjadi main hakim sendiri tanpa mengingat apa yang dilakukan itu melanggar hak asasi manusia. Secara politis, negara dan bangsa kita sedang berhadapan dengan ancaman disintegrasi melalui gerakan separatisme seperti gerakan di Aceh, Irian Jaya, dan Maluku yang telah terjadi tragedi kemanusiaan berupa pertikaian antara masyarakat yang berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Penyebabnya adalah lemahnya pengetahuan tentang, manusia, alam, dan Tuhan serta kurangnya kemampuan untuk tanggap dan melakukan antisipasi masalah-masalah kontemporer yang muncul di sekeliling kita[6].
          Solidaritas, persaudaraan, persatuan, kerukunan antar umat beragama, hukum serta hak asasi manusia telah hancur berantakan. Kondisi ini menjadi hambatan untuk menyamakan pandangan dalam mewujudkan masyarakat madani. Sebab pilar penting bagi terwujudnya masyarakat madani adalah pemerintahan yang bersih, demokratis, ekonomi yang stabil, masyarakat yang damai, saling percaya dan terbuka, mengedepankan hukum dan keadilan, menghargai hak asasi manusia, menghargai perbedaan dan solidaritas sosial yang kuat.
          Sehingga untuk mengatasi masalah tersebut perlu adanya reformasi sistem politik dan mengedepankan integrasi nasional karena sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Para penegak hukum juga perlu dibina ulang karena melihat kenyataan yang ada selama ini ulah mereka sangat miris sekali. Selain itu diperlukan peran tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan.
d.      Pendidikan dan Budaya
           Harus diakui bahwa pendidikan yang berjalan di Indonesia saat ini masih sebatas pada sosialisasi nilai dengan pola hafalan, dengan kata lain hanya sekedar mengantarkan peserta didik dan masyarakat pada batas mengetahui dan memahami sebuah konsep sementara upaya internalisasi atas nilai belum bisa dilakukan dengan baik misalnya peserta didik mengetahui nilai-nilai kejujuran, adil, kreatif, tepat waktu, dan sebagainya. Namun dalam praktiknya, hal-hal tersebut belum dapat diterapkan, hanya sebagai symbol-simbol saja.
          Akibatnya gaya hidup mereka kurang jujur, kurang adil dan pola hidup konsumtif tanpa dibarengi dengan perubahan sikap mental dan cara pandang. Pelaksanaan birokrasi pendidikan terkesan diatur dengan aturan birokarasi yang sangat ketat seperti fakultas, jurusan, program studi dan kurikulum sehingga memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkan pendidikan sesuai dengan tuntutan alam dan zaman. Selain itu, kebijakan pendidikan belum jelas ganti kebijakan setiap terjadi pergantian menteri atau pejabat negara sudah merupakan hal yang biasa.
          Kemudian pelaksanaan pendidikan di Indonesia adalah pendidikan status quo yaitu hanya berorientasi oada selembar ijazah. Kondisi ini didukung dengan pemakai lulusan yang tidak pernah menanyakan kemampuan atau keterampilan yang dimiliki seorang pelamar kerja, tetapi yang ditanyakan adalah ijazah yang dimiliki. Inilah problem mendasar dunia pendidikan Indonesia dewasa ini, untuk itu perlu mencari model atau pendidikan alternative yang mempunyai visi dan kebijakan untuk membangun manusia dan masyarakat madani Indonesi yang mempunyai identitas berdasrkan budaya Indonesia.
Masalah pendidikan dan budaya di indonesia memang sangat komplek, dalam hal budaya masih adanya budaya atau kultur masyarakat yang tidak sesuai dengan demokrasi, antara lain: masih adanya sikap partenalistik yang melekat pada masyarakat, sikap masyarakat yang belum bisa menerima perbedaan di masyarakat, dan masih kurangnya rasa nasionalisme dalam diri masyarakat indonesia. Ada berbagai upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah masalah tersebut diantaranya: membiasakan untuk menghormati dan menerima perbedaan pendapat diantara masyarakat karena,masyarakat indonesia adalah masyarakat yang mejemuk yang terdiri dari berbagai wilayah,budaya,bahasa,agama,ras yang tidak mungkin diadakannya satu pendapat, saling menghormati antar umat beragama karena pada dasarnya agama mengajarkan dan mengajak pada kebenaran, ketika bermusyawarah ambilah keputusan dengan sikap rela dan ikhlas yang tidak memihak kelompok tertentu, kemudian jadikanlah kehidupan sehari-hari dengan demokrasi.
Dalam bidang Pendidikan pun tidak luput dari berbagai masalah yang ada. salah satu masalah yang paling mendasar adalah tingkat pendidikan masyarakat indonesia yang masih rendah, masalah ini muncul disebabkan oleh beberapa faktor seperti: masih banyak masyarakat yang berada digaris kemiskinan sehingga mereka tidak mampu untuk menyekolahkan anak-anaknya ditengah biaya pendidikan yang semakin mahal dewasa ini, masih rendahnya kesadaran orangtua akan pentingnya pendidikan bagi anak-anaknya. Mereka menganggap pendidikan hanya membuang uang saja, mereka lebih memilih mencari uang daripada anaknya dapat merasakan bangku pendidikan. Namun tidak ada masalah yang tidak bisa diatasi. Diantara upaya-upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan menerapkan program wajib belajar sembilan tahun, dengan begitu setiap anak wajib melaksanakan pendidikan dari SD-SMP, mengadakan program BOS (bantuan operasional sekolah) untuk membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dalam menyekolahkan anak-anaknya, kemudian memberikan beasiswa kepada siswa yang berprestasi yang harapannya mereka yang berprestasi bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi tanpa harus memikirkan masalah biaya.
Upaya-upaya tersebut adalah untuk melaksanakan cita-cita sesuai amanat UUD 1945 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam pasal 31 UUD 1945 telah di cantumkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, wajib mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah berkewajiban membiayainya seperti dalam pasal berikut:
1.      Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2.      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara sertab dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional.















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Untuk mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanya kesejahteraan umat maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita. Adapun beberapa kesimpulan yang dapat saya ambil dari pembahasan materi yang ada di bab II ialah bahwa di dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diamanatkan oleh Rasullullah kepada kita sebagai umat akhir zaman. Sebelumnya kita harus mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan masyarakat madani itu dan bagaimana cara menciptakan suasana pada masyarakat madani tersebut, serta ciri-ciri apa saja yang terdapat pada masyarakat madani sebelum kita yakni pada zaman Rasullullah.
Selain memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus melihat pada potensi manusia yang ada di masyarakat, khususnya di Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri manusia sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat madani. Karena semakin besar potensi yang dimiliki oleh seseorang dalam membangun agama Islam maka akan semakin baik pula hasilnya. Begitu pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki potensi yang kurang di dalam membangun agamanya maka hasilnya pun tidak akan memuaskan. Oleh karena itu, marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan potensi diri melalui latihan-latihan spiritual dan praktek-praktek di masyarakat.
Adapun di dalam Islam mengenal yang namanya zakat, zakat memiliki dua fungsi baik untuk yang menunaikan zakat maupun yang menerimanya. Dengan zakat ini kita dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat higga mencapai derajat yang disebut masyarakat madani. Selain zakat, ada pula yang namanya wakaf. Wakaf selain untuk beribadah kepada Allah juga dapat berfungsi sebagai pengikat jalinan antara seorang muslim dengan muslim lainnya. Jadi wakaf mempunyai dua fungsi yakni fungsi ibadah dan fungsi sosial.
Maka diharapkan kepada kita semua baik yang tua maupun yang muda agar dapat mewujudkan masyarakat madani di negeri kita yang tercinta ini yaitu Indonesia. Yakni melalui peningkatan kualiatas sumber daya manusia, potensi, perbaikan sistem ekonomi, serta menerapkan budaya zakat, infak, dan sedekah. Insya Allah dengan menjalankan syariat Islam dengan baik dan teratur kita dapat memperbaiki kehidupan bangsa ini secara perlahan. Demikianlah makalah rangkuman materi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini semoga di dalam penulisan ini dapat dimengerti kata-katanya sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA
Darmawan, Andy dkk, 2005, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta : Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga.
Mansur, Hamdan. 2004. Materi Instrusional Pendidikan Agama Islam. Depag RI: Jakarta.
Saefuddin, AM., 1996, Fenomena Kemasyarakatan Refleksi Cendekiawan Muslim, Yogyakarta : Dinamika.
Sanaky, Hujair AH., 2003, Paradigma Pendidikan Islam : Membangun Masyarakat Madani Indonesia, Yogyakarta : Safiria Insania Press.
Suharto, Edi. 2002. Masyarakat Madani: Aktualisasi Profesionalisme Community Workers Dalam Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeadilan. STKS Bandung: Bandung.
Suito, Deny. 2006. Membangun Masyarakat Madani. Centre For Moderate Muslim Indonesia: Jakarta.
Sosrosoediro, Endang Rudiatin. 2007. Dari Civil Society Ke Civil Religion. MUI: Jakarta.
Sutianto, Anen. 2004. Reaktualisasi Masyarakat Madani Dalam Kehidupan. Pikiran Rakyat: Bandung.
Tim Icce UIN Jakarta. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Prenada Media: Jakarta.
Usman, Widodo, dkk. 2000. Membongkar Mitos Masyarakat Madani. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.














[1] Usman,2000,Membongkar mitos masyarakat madani,hal 27,
[2] http://wahyuagungriyadiblog.blogspot.com/2011/06/sejarah-dan-perkembangan-civil-society.html
[3] http://buku-boeboerusutan.blogspot.com/2012/07/makalah-masyarakat-madani.html
[4] Andy Darmawan dkk, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta : Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005, hlm. 141
[5] Hujair AH. Sanaky, Paradigma Pendidikan Islam : Membangun Masyarakat Madani Indonesia, Yogyakarta : Safiria Insania Press, 2003, hlm. 69
[6] AM. Saefuddin, Fenomena Kemasyarakatan Refleksi Cendekiawan Muslim, Yogyakarta : Dinamika, 1996, hlm. 47-48

Tidak ada komentar:

Posting Komentar