BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Peningkatan kualitas pendidikan di era
sekarang bukan lagi hanya sebatas permasalah teknis, tetapi mencakup
permasalahan yang sangat rumit dan kompleks baik mencakup perencanaan,
pendanaan, efektifitas, dan efesiensi penyelenggaraan system persekolahan.
tidak hanya itu peningkatan kualitas pendidikan juga menuntut manajemen
pendidikan yang baik.
Dengan semakin berkembangnya zaman maka
untuk meningkatkan mutu suatu lembaga pendidikan perlu adanya pengelolaan
secara menyeluruh dan profesional terhadap sumberdaya yang dimiliki oleh suatu
lembaga pendidikan. Salah satu sumberdaya yang harus dikelola dengan cara yang
baik dan professional adalah tentang keuangan. Dalam konteks ini keuangan
merupakan sumber dana yang sangat diperlukan sekolah sebagai alat untuk
melengkapi berbagai sarana dan prasarana dalam proses pembelajaran, peningkatan
kesejahteraan guru, pelayanan, dan berbagai program-program sekolah. Manajemen
keuangan sekolah sangat berhubungan pelaksanaan kegiatan sekolah. Ada berbagai
sember dana yang dimiliki sekolah baik dari pemerintah maupun pihak lain.
Ketika suatu sumber dana masuk pada sebuah sekolah, maka sekolah tersebut harus
mampu memanajemen sumber dana atau keuangan secara professional, bertanggung
jawab, jujur serta transparan kepada masyarakat maupun pemerintah. Semakin
besar pemasukan keuangan yang dimiliki oleh suatu suatu sekolah maka, harus di
barengi dengan peningkatan kualitas baik dalam hal kelengkapan sarana dan
prasarana maupun dalam hal peningkatan kualitas pembelajaran. Jangan sampai
ketika keuangan sekolah sangat melimpah tidak diikuti dengan peningkatan
kualitas sarana serta proses pembelajaran.
Dengan demikian jelaslah manajemen
keuangan yang baik sangat diperlukan oleh suatu sekolah. Untuk mencapai hal
tersebut maka dibutuhkan tenaga yang professional dan ahli dalam bidang
tersebut sehingga manajemen keuangan akan berjalan sebagaimana mestinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Manajemen Keuangan
Manajemen
keuangan merupakan salah satu bagian yang penting dalam terlaksananya kegiatan
pendidikan di sekolah. Tanpanya, proses pembelajaran di sekolah akan terkendala,
bahkan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dalam arti sempit manajemen
keuangan diartikan sebagai tata pembukuan, sedangkan pengertian manajemen
keuangan dalam arti yang luas menyatakan bahwa manajemen keuangan adalah
pengurusan dan pertanggungjawaban dalam menggunakan keuangan.
Menurut Depdiknas (2000) bahwa manajemen keuangan merupakan tindakan
pengurusan atau ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Dengan demikian, manajemen
keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan
sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung-jawaban
keuangan sekolah.
B.
Fungsi
Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan
mempunyai berbagai fungsi, yakni sebagai berikut:
1.
Perencanaan (Planning)
Perencanaan adalah suatu proses
penentuan tujuan pedoman pelaksanaan, dengan memilih yang terbaik dari
alternatif-alternatif yang ada. Perencanaan selalu
terkait masa depan, dan masa depan selalu tidak pasti, banyak faktor yang
berubah dengan cepat. Tanpa perencanaan, sekolah atau lembaga pendidikan akan
kehilangan kesempatan dan tidak dapat menjawab pertanyaan tentang apa yang akan
dicapai dan bagaimana mencapainya. Oleh karena itu, rencana harus dibuat agar
semua tindakan terarah dan terfokus pada tujuan yang akan dicapai.
2.
Organizing
(Pengorganisasian)
Pengorganisasian
adalah suatu proses penentuan, pengelompokan dan pengaturan bermacam-macam
aktivitas yang diperlukan untuk mencapai tujuan, menempatkan orang-orang pada
setiap organisasi ini, menyediakan alat-alat yang diperlukan, menempatkan
wewenang yang secara relatif di delegasikan kepada setiap individu yang akan
melakukan aktivitas-aktivitas tersebut.
3.
Pelaksanaan (Actuating)
Ada
beberapa istilah yang sama dalam pengertian actuating. Istilah tersebut adalah
motivating (usaha memberikan motivasi kepada seseorang untuk melaksanakan
pekerjaan), directing (menunjukan orang lain supaya mau melaksanakan
pekerjaan), staffing (menempatkan seseorang pada suatu pekerjaan dan
bertanggung jawab pada tugasnya), dan leading (memberikan bimbingan dan arahan
kepada seseorang sehingga mau melakukan pekerjaan tertentu).
4.
Pengawasan
(Controlling)
Menurut
Ramayulis pengawasan didefinisikan sebagai peroses pemantauan yang terus
menerus untuk menjamin terlaksananya perencanaan secara konsekuen baik yang
bersifat materil maupun spiritual. Pengawasan dilakukan agar pelaksanaan di
lapangan sesuai dengan program dan mekanisme yang sudah diatur.
C.
Sumber-Sumber
Dana Pengelolaan Anggaran Sekolah
Dalam
hal manajemen keuangan, kita membutuhkan sumber dana yang digunakan untuk biaya
operasional maupun non operasional di sekolah. Sumber-sumber keuangan tersebut
antara lain berasal dari :
1.
Anggaran Pemerintah
Kebanyakan
anggaran provinsi yang tertuang dalam APBD adalah lebih sedikit dibandingkan
dengan anggaran yang berasal dari pusat. Hal ini mencerminkan terjadinya
penyimpangan terhadap asas formal yang dianut, sebab kenyataannya fungsi utama
dari Dinas Otonom adalah menjadi pelaksana proyek-proyek yang dibiayai pusat
merupakan program-program pembangunan yang ditetapkan tingkat pusat. Mekanisme
penetapan anggaran pembangunan nasional yang dijalankan mendorong timbulnya
sentralisasi pengawasan sekaligus fragmentasi penggunaannya melalui pendekatan
sektoral. Dokumen-dokumen penting anggaran proyek pembangunan adalah daftar
usul proyek (DUP), dan daftar isian proyek (DIP). Secara formal DUP disiapkan
pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota kemudian diserahkan kepada unit
pemerintahan lebih tinggi untuk diperiksa, apabila perlu diubah, selanjutnya
diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melalui
departemen sektoral ditingkat nasional.
Di
permukaan mekanisme yang ada tampak memberikan ruang lingkup yang luas bagi
inovasi dan inisiatif pemerintah daerah. Namun kenyataannya penetapan DUP
secara umum dibuat berdasarkan arah dan instruksi dari badan-badan pemerintah
pusat. Daerah cenderung untuk sekadar menjabarkan target-target dan prioritas
pemerintah pusat. Para aparat dinas pendidikan di daerah berusaha menerka apa
yang diinginkan oleh pusat, kemudian merumuskan gagasan-gagasan yang
kemungkinan besar akan disetujui pusat. Program-program nasional meliputi
jenis-jenis aktifitas yang berbeda-beda, pemerintah provinsi dan kabupaten
menerima instruksi-instruksi yang rinci mengenai bagaimana perencanaan dan
anggaran dijalankan untuk suatu proyek yang lebih pasti.
DUP
dan DIP merupakan landasan bagi pelaksanaan semua proyek pembangunan berisi
rencana-rencana proyek, memberikan kuasa penggunaan dana proyek, dan menjadi
dasar penyelenggaraan perhitungan anggaran dan pemantauan pelaksanaan proyek.
Penerapan mekanisme ini semakin menguatkan keterkaitan variable aparat-aparat
daerah di lapangan kepada badan-badan pemerintah pusat di Jakarta. DUP dan DIP
juga menekankan pada pendekatan sektoral bagi penyelesaian permasalahan
pembangunan. Kombinasi antara keterkaitan vertikal dengan perspektif regional
cenderung mengikis upaya penciptaan pemerintah daerah yang mampu
menyelenggarakan otonominya secara baik, dan mampu mengartikulasikan
rencana-rencana pembangunan antar sektoral secara terintegrasi. Tahap
diseminasi memerlukan penahapan disebabkan luasnya wilayah, jumlah sekolah yang
cukup besar, dan daya variabilitas yang beragam efektifitasnya akan sangat
ditentukan oleh anggaran yang cukup memadai, fasilitas, dan dukungan lainnya
dari pemerintah terutama bagi daerah dan sekolah yang kurang mampu.
2. Anggaran
Masyarakat
Orang
tua membayar uang sekolah, ujian, sumbangan untuk peserta didik baru,
laboratorium, dan sebagainya menurut Zymelman (1975:21) adalah dalam mencapai
tujuan.[1]
Anggaran pendidikan yang berasal atau bersumber dari pemerintah (Social Demand)
dapat dipastikan tidak akan mencukupi, karena jumlah sekolah dan peserta didik
yang demikian besar. Oleh karena itu, tiap-tiap sekolah dapat memberdayakan
masyarakat untuk menutupi kebutuhan dana sekolah. UUSPN No. 22 tahun 2003
mengemukakan pengadaan dan pemberdayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan
oleh pemerintah, masyarakat, dan atau keluarga peserta didik. Hal ini
menunjukkan peran orang tua yang bergabung dalam Komite Sekolah menjadi
demikian penting dapat langsung menghandel persoalan anggaran di sekolah dengan
rincian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.
Banyak
orang tua peserta didik yang rela membayar lebih tinggi untuk pendidikan
putera-puterinya dengan harapan memperoleh layanan pendidikan yang diharapkan,
artinya terjadi peningkatan kualitas yang lebih baik dari putera-puteri
tercinta. Partisipasi orang tua untuk menanggung biaya pendidikan akan
meningkat apabila sekolah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap
masyarakat. Karena kerelaan membayar biaya pendidikan akan timbul sebagai
bagian adanya rasa kepuasan yang diperoleh orang tua untuk turut menikmati
kualitas yang diperoleh putera-puteri mereka. Sekolah harus mampu meyakinkan
orang tua, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat pada umumnya bahwa sekolah
dapat dipercaya. Dengan demikian sekolah pada tatar teknis perlu mengembangkan
kemampuannya menganalisis biaya sekolah yang berkorelasi signifikan terhadap
mutu pendidikan. Sehingga, secara politis pagu anggaran pendidikan menjadi
penting tetap harus diperjuangkan.[2]
Program
MBS bukanlah pemindahan tanggung jawab anggaran dari pemerintah ke masyarakat,
melainkan sebagai upaya peningkatan mutu secara terus-menerus. Dengan MBS
kewenangan sekolah tetap penuh dan professional. Strategi pengembangan MBS
dapat dilakukan dengan top down (atas bawah). Hal ini membutuhkan “political
Will”. Strategi lainnya bottom up (bawah atas) yang datangnya dari masyarakat
dan sekolah sebagai kebutuhan yaitu kebutuhan akan mutu pendidikan datangnya
dari bawah. Sekolah yang mampu harus membiayai dirinya sendiri, yang tidak
mampu harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Baik bagi sekolah yang
menanggung biaya sendiri maupun sekolah yang ditanggung pemerintah harus
memiliki standar pelayanan yang terukur.
Alokasi
kebutuhan sekolah seperti keperluan operasional dan fasilitas pengajaran,
operasional ketatausahaan dan perkantoran, operasional laboratorium,
operasional perpustakaan, perawatan dan pemeliharaan, penggantian barang-barang
keperluan mendesak, kebersihan, dan kesehatan dapat diidentifikasi oleh kepala
sekolah bersama masyarakat. Pemerintah, kepala sekolah, bersama masyarakat
secara sungguh-sungguh menemukan solusi untuk memenuhi keperluan tersebut.
Bertitik
tolak pada program kegiatan dan keperluan penyelenggaraan sekolah yang harus
dibayar, maka kepala sekolah harus mampu menyusun rencana biaya. Menyusun
rencana biaya dan pendanaan dimulai dengan :
·
Menyusun daftar biaya
satuan dari semua kegiatan yang telah dirumuskan
·
Menentukan jenis satuan
dan jumlah satuan standar
·
Menghitung biaya atau
harga satuan
·
Menentukan jenis sumber
dana yang cocok bagi program/kegiatan sekolah
·
Mempelajari
aturan-aturan penggunaan dari setiap sumber dana
·
Mengkaji “ada tidaknya
plafon” untuk setiap jenis penggunaan/pos pengeluaran dari setiap sumber dana
·
Mencocokkan rencana
biaya dengan perkiraan sumber biaya.
Setelah
semuanya lengkap, selanjutnya kepala sekolah bersama timnya menentukan sumber
dana baik yang bersumber dari pemerintah maupun masyarakat. Dana ini akan disalurkan
ke sekolah menurut aturan kabupaten/kota masing-masing.[3]
D.
RAPBS
Dalam perencanaan, pembiayaan mencakup
dua kegiatan yang sangat esensial sebagai berikut,
·
Penyusunan anggaran
pembiayaan atau anggaran belanja sekolah (ABS)
Hal
ini dikembangkan dengan format :
v Sumber
pendanaan yang harus dipertanggungjawabkan,
Yakni
dana pembanguanan pendidikan DPP, operasi perawatan fasilitas (OPF) , dan
lain-lain,
v Pengeluaran
untuk kegiatan pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana,
bahan-bahan dan alat pelajaran, honorium dan kesejahteraan.
·
Pengembangan Rencana
Anggaran Belajar Sekolah (RAPBS)
Kegiatan ini sebagai lanjutan dari poin
diatas (penyusunan anggaran belanja sekolah)
Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) harus berdasarkan pada rencana
pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari rencana operasional tahunan.
RAPBS meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas,
pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja
dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru,
komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap
tahun ajaran sekolah dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi
kebutuhan sekolah secara optimal.
Prinsip Penyusunan
RAPBS, antara lain:
1.
RAPBS harus benar-benar difokuskan
pada peningkatan pembelajaran murid secara jujur, bertanggung jawab, dan
transparan.
2.
RAPBS harus ditulis dalam bahasa
yang sederhana dan jelas, dan dipajang di tempat terbuka di sekolah.
3.
Dalam menyusun RAPBS, sekolah
sebaiknya secara saksama memprioritaskan pembelanjaan dana sejalan dengan
rencana pengembangan sekolah.
Proses Penyusunan RAPBS meliputi:
1. Menggunakan
tujuan jangka menengah dan tujuan jangka pendek yang ditetapkan dalam rencana
pengembangan sekolah
2. Menghimpun,
merangkum, dan mengelompokkan isu-isu dan masalah utama ke dalam berbagai
bidang yang luas cakupannya,
3. Menyelesaikan
analisis kebutuhan,
4. Memprioritaskan
kebutuhan,
5. Mengonsultasikan
rencana aksi yang ditunjukkan/dipaparkan dalam rencana pengembangan sekolah,
6. Mengidentifikasi
dan memperhitungkan seluruh sumber pemasukan,
7. Menggambarkan rincian (waktu, biaya, orang
yang bertanggung jawab, pelaporan, dsb.), dan mengawasi serta memantau kegiatan
dari tahap perencanaan menuju tahap penerapan hingga evaluasi.
RAPBS
merupakan perolehan pembiayaan pendidikan dari berbagai sumber pendapatan serta
susunan program kerja tahunan yang terdiri dari sejumlah kegiatan rutin serta
beberapa kegiatan lainnya disertai rincian rencana pembiayaannya dalam satu
tahun anggaran. Dengan demikian, RABPS, berisi ragam sumber pendapatan dan
jumlah nominalnya, baik rutin maupun pembangunan , ragam pembelanjaan, dan
jumlah nominalnya dalam satu tahun anggaran. Penyusunan RAPBS perlu memperhatikan
asas anggaran antara lain asas kecermatan, asas terinci, asas keseluruhan, asas
keterbukaan, asas periodic, dan asas pembebanan.
Dalam
penyusunan RAPBS, kepala sekolah sebaiknya membentuk tim yang terdiri dari
dewan guru dan pengurus komite sekolah. Setelah tim dan kepala sekolah
menyelesaikan tugas, merinci semua anggaran pendapatan dan belanja sekolah,
kemudian kepala sekolah menyetujuinya. Pelibatan para guru dan pengurus komite
sekolah ini akan diperoleh rencana yang mantap , dan secara moral bagi semua
guru, kepala sekolah, dan pengurus komite sekolah merasa bertangguung jawab
terhadap pelaksanaan rencana tersebut
E.
Proses
Pengelolaan Keuangan di Sekolah
Komponen keuangan
sekolah merupakan komponen
produksi yang menentukan
terlaksananya kegiatan belajar-mengajar bersama
komponen-komponen lain. Dengan
kata lain, setiap
kegiatan yang dilakukan
sekolah memerlukan biaya. [4]
Dalam tataran
pengelolaan Vincen P
Costa (2000: 175) dalam Eka Rezeki Amalia (2008: 10)
memperlihatkan cara mengatur
lalu lintas uang
yang diterima dan dibelanjakan mulai
dari kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan,
pengawasan sampai dengan
penyampaian umpan balik. Kegiatan perencanaan
menentukan untuk apa,
dimana, kapan dan
beberapa lama akan dilaksanakan,
dan bagaimana cara
melaksanakannya. Kegiatan
pengorganisasian menentukan bagaimana aturan dan tata kerjanya. Kegiatan
pelaksanaan menentukan siapa
yang terlibat, apa
yang dikerjakan, dan masing-masing bertanggung jawab dalam hal
apa. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan mengatur kriterianya, bagaimana cara
melakukannya, dan akan dilakukan
oleh siapa. Kegiatan
umpan balik merumuskan
kesimpulan dan saran-saran untuk
kesinambungan terselenggarakannya
Manajemen Operasional Sekolah.
Muchdarsyah Sinungan (dalam Eka Rezeki Amalia (2008: 10))
menekankan pada penyusunan
rencana (planning) di dalam
setiap penggunaan anggaran.
Langkah pertama dalam penentuan rencana pengeluaran keuangan
adalah menganalisa berbagai aspek yang berhubungan erat dengan pola perencanaan
anggaran, yang didasarkan pada pertimbangan
kondisi keuangan, line of business,
keadaan para nasabah/konsumen,
organisasi pengelola, dan keahlian para pejabat pengelola.
Proses pengelolaan keuangan di
sekolah meliputi:
1.
Perencanaan anggaran
2.
Strategi mencari sumber
dana sekolah
3.
Penggunaan keuangan
sekolah
4.
Pengawasan dan evaluasi
anggaran
5.
Pertanggungjawaban
F.
Prinsip
Manajemen Keuangan Sekolah
Dalam
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat 1
menyebutkan bahwa prinsip manajemen keuangan sekolah yang baik adalah sebagai
berikut.[5]
1.
Value of Money
(ekonomis, efisien, efektif)
·
Ekonomis, pemerolehan
masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang
terendah.
·
Efisien, penetapan
output yang maksimum dengan input tertentu, atau input minimum untuk output
tertentu.
·
Efektif, perbandingan
outcome dengan output, atau tingkat pencapaian hasil program dengan target yang
ditetapkan.
Keterangan
:
o Input,
sumber daya yang digunakan untuk pelaksanaan suatu kebijakan program dan
aktivitas.
o Output,
hasil langsung yang dicapai dari program, aktivitas, dan kebijakan.
o Outcome,
dampak yang ditimbulkan dari suatu aktivitas tertentu. Outcome sering dikaitkan
dengan tujuan atau target yang hendak dicapai.
2. Akuntabilitas,
kewajiban mempertanggungjawabkan kepada masyarakat tentang apa yang dikerjakan
sesuai dengan mandat yang diterima.
3. Transparansi,
keterbukaan informasi dalam membuat kebijakan-kebijakan keuangan sehingga dapat
diketahui dan diawasi oleh masyarakat.
4. Keadilan,
adanya kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang
berkualitas.
5. Integritas,
pengelolaan keuangan dipercayakan kepada staf yang memiliki integritas dan
kejujuran yang tinggi sehingga peluang korupsi dapat diminimalkan.
G. Pengelolaan
Penganggaran Sekolah
Manajemen keuangan pendidikan yang
akan dijadikan contoh kajian adalah manajemen keuangan di tingkat mikro, satuan
pendidikan atau lembaga penyelenggara pendidikan sekolah. Setiap sekolah
seyogyanya memilki rencana strategis untuk periode waktu ertentu yang
didalamnya mencakup visi, misi dan program, serta sasaran tahunan. Oleh karena
itu pembiayaan pendidikan yang terintegrasi dan komprehensif dengan rentra di
sekolah dan diarahkan untuk ketercapaian tujuan lembaga sebagaimana sudah
didokumentasikan.
Pada lazimnya sumber pembiayaan
untuk sekolah tipa sekolah mengenal dua macam pembiayaan, yaitu: pembiayaan
rutin dan pembiayaan pembangunan. Untuk memperoleh biaya rutin, pimpinan
sekolah harus dapat menyususn anggaran sekolah tiap tahunnya. Pimpinan juga
harus memotivasi komite sekolah, sekolahnya, dan masyarakat setempat dalam
rangka pengumpulan dana untuk menunjang pelaksanaan pendidikan yang ditawarkan.
Semua dana yang diperoleh harus dikelola secara efektif untuk menjamin agar
siswa memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Tujuan utama manajemen keuangan
adalah (1) menjamin agar dana yang tersedia dipergunakan untuk kegiatan harian
sekolah dan menggunakan kelebihan dana untuk diinvestasikan kembali; (2) memelihara
barang-barang (aset) sekolah, dan (3) menjaga agar peraturan-peraturan serta
praktik penerimaan, pencatatan, da pengeluaran uang diketahui dan dilaksanakan.
Kerangka kerja manajemen keuangan
disekolah mencakup pengertian seperti berikut:
1. Pembukuan
yang cermat dan akurat
2. Pertanggungjawaban
yang luwes
3. Pertukaran
pengeluaran
4. Kemudahan
membelanjakan uang bagi kepala sekolah. Bila tidak akan menghambat kebebasan
sekolah dalam bertranksaksi apa yang dibutuhkannya
5. Kebjakan
keuangan. Kebijakan tersebut terkait dengan pegangan dan bantuan bagi para
adminisrator dan manajer dalam mengntrol dan mengatur penerimaan uang,
pembukuan uang, pengambilan uang, dan pembelanjaan uang
6. Alokasi
dana yang tepat. Kepala sekolah harus menguasai apa yang dimilki dan dibutuhkan
oleh tiap bagian. Agar dapat mengalokasikan dana dengan tepat, perlu
mengikutsertakan staf dan para pembantu kepala sekolah dalam proses penentuan
alokasi dana.
Selain enam pengertian tersebut, penerimaan dana
sekolah perlu mendapat perhatian dana pimpinan sekolah. Hal ini berkaitan
dengan buku atatan penerimaan dana sekolah, kepala sekolah perlu memahami
tentang:
·
Tujuan diadakannya buku
Catatan Penerimaan Dana Sekolah
·
Informasi yang harus
tercantum dalam setiap penerimaan
·
Memberdayakan uang
tunai
Selain
itu, kepala sekolah perlu memahami praktik-praktik pemanfaatan jasa perbankan
dan jenis-jenis rekeningnya, cara untuk pengamanan dana selama bertranksaksi
dngan baik, dan penarikan dana dan cara mencegah pemalsuan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
A.
Manajemen keuangan merupakan
tindakan pengurusan atau ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan,
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.
B.
Fungsi manajemen
keuangan adalah
·
Perencanaan
(planning)
·
Pengorganisasian
(organizing)
·
Pelaksanaan (Actuating)
·
Pengawasan
(Controlling)
C.
Proses
penyusunan RAPBS antara lain:
·
Menggunakan tujuan jangka menengah
dan tujuan jangka pendek yang ditetapkan dalam rencana pengembangan sekolah
·
Menghimpun, merangkum, dan
mengelompokkan isu-isu dan masalah utama ke dalam berbagai bidang yang luas
cakupannya,
·
Menyelesaikan analisis kebutuhan,
·
Memprioritaskan kebutuhan,
·
Mengonsultasikan rencana aksi yang
ditunjukkan/dipaparkan dalam rencana pengembangan sekolah,
·
Mengidentifikasi dan memperhitungkan
seluruh sumber pemasukan,
·
Menggambarkan rincian (waktu, biaya,
orang yang bertanggung jawab, pelaporan, dsb.), dan mengawasi serta memantau
kegiatan dari tahap perencanaan menuju tahap penerapan hingga evaluasi.
D. Proses
pengelolaan keuangan di sekolah meliputi:
·
Perencanaan anggaran
·
Strategi mencari sumber
dana sekolah
·
Penggunaan keuangan
sekolah
·
Pengawasan dan evaluasi
anggaran
·
Pertanggungjawaban
[1]
Syaiful Sagala, Manajemen Strategik dalam
Peningkatan Mutu Pendidikan, Bandung, 2011 (hlm. 228)
[2]
Syaiful Sagala, Manajemen Strategik dalam
Peningkatan Mutu Pendidikan, Bandung, 2011 (hlm. 229)
[3]
Syaiful Sagala, Manajemen Strategik dalam
Peningkatan Mutu Pendidikan, Bandung, 2011 (hlm. 232)
[4]
Eka Rezeki Amalia, Tugas Manajemen
Pendidikan, Malang, UMM (2008, hlm. 10)
[5]
Kementerian Pendidikan Nasional, Manajemen
Keuangan Sekolah/Madrasah, hlm 17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar