MANAJEMEN KOMITE SEKOLAH
DAN DEWAN PENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Secara
resmi konsep Komite Sekolah digulirkan sejak 2 April 2002, meskipun fungsinya
yang secara spesifik lokal mungkin saja telah ada yang menjalankannya jauh
lebih dahulu sebelumnya. Konsep pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan
sekolah yang terkandung di dalamnya memerlukan pemahaman berbagai pihak
terkait, terutama menyangkut dimana posisinya dan apa manfaatnya. Pelibatan
masyarakat dalam pendidikan ini dirasa sangat diperlukan, dan sekarang
diharapkan tidak hanya dalam bentuk konsep dan wacana, tetapi lebih pada action
di lapangan. Selama ini dalam realitasnya pelibatan masyarakat dalam pendidikan
lebih pada tataran konsep, wacana, atau slogan. Masih sangat jauh dari apa yang
diharapkan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan
Komite sekolah merupakan sebuah badan
mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, dan
tokoh masyarakat yang peduli pendidikan guna meningkatkan mutu, pemerataan dan
efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan baik pada pendidikan
prasekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Untuk penamaan badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing
satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Majelis Madrasah, Majelis Sekolah,
Komite TK, atau nama-nama lain yang disepakati sekolah. Sedangkan dewan pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai
hubungan hierarkis dengan satuan pendidikan maupun lembaga pemerintah lainnya,
yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
Keberadaan Komite Sekolah bersama Dewan
Pendidikan secara legal formal telah dituangkan dalam Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002. Komite Sekolah yang berkedudukan di
setiap satuan pendidikan, merupakan badan mandiri yang tidak memiliki hubungan
hierarkis dengan lembaga pemerintahan. Komite sekolah dapat terdiri dari satuan
pendidikan atau berupa satuan pendidikan dalam jenjang yang sama, atau beberapa
satuan pendidikan yang berbeda jenjang, tetapi berada pada lokasi yang
berdekatan.
Pada dasarnya posisi komite sekolah
berada di tengah-tengah antara orang tua murid,murid, guru, masyarakat
setempat, dan kalangan swasta di satu pihak dengan pihak sekolah sebagai
institusi, kepala sekolah, dinas pendidikan wilayahnya, dan pemerintah daerah
di pihak lainnya.
A.
Tujuan
Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan
Tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah adalah sebagai berikut:
1.
Mewadahi dan menyalurkan
aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program
pendidikan.
2.
Menigkatkan tanggung
jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan.
3.
Menciptakan suasana dan
kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan
pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah kabupaten/kota dan satuan
pendidikan.
B.
Peran
dan Fungsi Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan
Pendidikan adalah tanggung jawab bersama
antara orang tua, masyarakat dan pemerintah. Sayangnya, ungkapan bijak tersebut
sampai saat ini lebih banyak bersifat slogan dan masih jauh dari harapan yang
sebenarnya. Bisa dikatakan tanggung jawab masing-masing belum optimal, terutama
peran serta masyarakat yang sampai saat ini masih dirasakan belum banyak
diberdayakan.
Di
dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 54
dikemukakan:
1. Peran
serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
2. Masyarakat
dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
Secara lebih spesifik, pada pasal 56
disebutkan bahwa di masyarakat ada dewan pendidikan dan komite sekolah, yang
berperan sebagai berikut :
1. Masyarakat
berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan,
pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite
sekolah.
2. Dewan
pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu
pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan di tingkat nasional,
provinsi, kabupaten yang tidak memiliki hubungan hierarkis.
3. Komite
sekolah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu
pelayanan dan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan
prasarana serta pengawasan pendidikan.
Berdasarkan
keputusan Mendiknas No. 044/U/2000, keberadaan komite sekolah berperan sebagai
berikut :
1.
Pemberi pertimbangan
(advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di
satuan pendidikan.
2.
Pendukung (supporting
agency) baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.
Pengontrol (controlling
agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan
keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4.
Mediator antara
pemerintah (eksekutif) dan dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Apabila Komite Sekolah sudah dapat melaksanakan keempat
perannya dengan baik, diasumsikan bahwa Komite Sekolah tersebut dapat
memberikan dampak terhadap kinerja sistem pendidikan yang ada. Dengan kata
lain, keberadaan dan peran komite sekolah perlu menyentuh berbagai indikator
kinerja dalam kaitannya dengan keberhasilan sistem pendidikan persekolahan
dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Sementara itu, komite sekolah juga
berfungsi dalam hal-hal sebagai berikut:
1.
Mendorong tumbuhnya
perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu.
2.
Melakukan upaya kerja
sama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu.
3.
Menempung dan
menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang
diajukan oleh masyarakat.
4.
Memberikan masukan,
pertimbangan, dan rekombinasi kepada satuan pendidikan mengenai:
a.
Kebijakan dan program
pendidikan
b.
Rencana Anggaran
Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
c.
Kriteria kinerja satuan
pendidikan
d.
Kriteria tenaga
pendidikan
e.
Kriteria fasilitas
pendidikan
f. Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
5.
Mendorong orang tua dan
masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan
pemerataan pendidikan.
6.
Menggalang dana
masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
7.
Melakukan evaluasi dan
pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran
pendidikan di satuan pendidikan.
C.
Struktur
Organisasi Komite Sekolah
Pembentukan
komite sekolah dilakukan secara transparan, akuntabel dan demokratis. Dilakukan
secara transparan adalah bahwa komite sekolah harus dibentuk secara terbuka dan
diketahui oleh masyarakt secara luas mulai dari tahap pembentukan panitia
persiapan, proses sosialisai oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota,
proses seleksi calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan
penyampaian hasil pemilihan. Dilakukan secara akuntabel aa;ah bahwa panitia
persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggung jawaban kinerjanya mapun
penggunaan dana kepanitiaan. Dilakukan secara demokratis adalah bahwa dalam proses
pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika
dipandang perlu, pemilihan anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui
pemungutan suara.
Mekanisme pembentukan komite sekolah :
1)
Pembentukan panitia
persiapan
a.
Masyarakat dan atau
sekolah membentuk panitia persiapan. Panitia
persiapan berjumlah kurang lebih 5 orang. Yang
terdiri atas kalangan praktisi pendidikan, contoh : guru, kepala sekolah,
penyelenggara pendidikan, pemerhati pendidikan, dan orang tua peserta didik.
b.
Panitia persiapan
bertugas mempersiapkan pembentukan komite sekolah dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
·
Mengadakan forum
sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pengurus atau anggota BP3, komite
sekolah tentang komite sekolah tentang keputusan ini.
·
Menyusun kriteria dan
mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat.
·
Penyeleksi calon
anggota didasarkan ususlan dari masyarakat.
·
Mengumumkan nama-nama
calon kepada masyarakat.
·
Menyusun nama-nama
anggota terpilih
·
Memfasilitasi pemihan
pengurus dan anggota komite sekolah
·
Menyampaikan nama
pengurus dan komite sekolah
c.
Panitia persiapan dinyatakan bubar setelah komite sekolah terbentuk
2).
Penetapan pembentukan komite sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan surat
keputusan sekolah, selanjutnya diatur didalam AD/ART.
Keanggotaan
komite sekolah terdiri dari unsur masyarakat yang dapat berasal dari perwakilan
orang tua / wali murid berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis;
para tokoh masyarakat, anggota masyarakat yang mempunyai perhatian untuk
meningkatkan mutu pendidikan, pejabat pemerintah setempat, pakar pendidikan
yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan, perwakilan siswa
yang dipilih secara demokratis berdasar jenjang kelas, dan perwakilan forum
alumni SD/SLTP/SLTA yang telah dewasa dan mandiri.
Anggota
komite sekolah yang berasal dari unsur dewan guru, yayasan/lembaga
penyelenggara pendidikan, badan pertimbangan desa sebanyak-banyaknya berjumlah
tiga orang. Jumlah anggota komite sekolah sekurang-kurangnya sembilan orang dan
jumlahnya harus ganjil. Berikut adalah beberapa contoh struktur Organisasi
Komite Sekolah.
Contoh struktur hubungan Komite Sekolah dengan instansi terkait:
Keterangan:
=
hubungan koordinatif
Contoh Struktur Organisasi Satu Komite
Sekolah untuk Satuan Pendidikan :
Keterangan:
Hubungan Instruktif
Huungan Koordinatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar