Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.(QS.Al-Ahzab:21)

Minggu, 19 Oktober 2014

makalah Struktur Organisasi BK dan Tugas-tugas Strukturisasi BK

Struktur Organisasi BK
dan Tugas-tugas Strukturisasi BK

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Struktur Organisasi BK dan Tugas-tugas Strukturisasi BK”.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Ibu  Umi Fadillah, M.Pd selaku dosen pengampu mata kuliah Bimbingan dan Konseling , karena berkat bimbingannyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik .
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang membangun. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah kami selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua dalam menunjang proses pembelajaran Bimbingan dan Konseling.

Yogyakarta, 6 Oktober 2014

Penulis







BAB  I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh seorang yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa, agar orang yang dibimbing mendapat mengembangkan kemampuan dirinya bsendiri dan mandiri, dengan memanfaatkan kekuatan individu yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan norma-norma yang ada.
Konseling meliputi pemahaman dan hubungan individu untuk mengungkapkan kebutuhan-kebutuhan, motivasi, dan potensi-potensi yang unik dari individu dan membantu individu yang bersangkutan untuk mengapresiasi ketiga hal tersebut.
Bimbingan dan konseling memiliki keterikatan satu sama lain. Hampir diseluruh sekolah memilki guru pembimbing ( yang bertugas melakukan pelayanan Bimbingan dan Konseling), hal ini dikarenakan untuk membantu siswa-siswa di sekolah tersebut untuk bisa menjalani kehidupannya dengan baik, serta untuk membantu siswa dalam memecahkan masalahnya.
Bimbingan dan konseling disekolah tidak berdiri sendiri, melainkan ada struktur organisasinya, yang mana di kepalai oleh kepala sekolah yang bertugas sebagai pengawas.
Pada makalah kami ini, akan dibahas struktur organisasi bimbingan konseling beserta tugas-tugas strukturisasi bimbingan konseling.

B. Tujuan
1. Mengetahui struktur organisasi bimbingan dan konseling.
2. Mengetahui tugas tugas strukturisasi bimbingan dan konseling.







BAB II
PEMBAHASAN
A. Struktur Organisasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling
1.        Struktur Organisasi Bimbingan dan Konseling
Manajemen bimbingan dan konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapakan antara lain perlu dukungan oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur. Organisasi yang demikian itu secara tegas mengatur kedudukan, tugas dan tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat. Demikian pula, organisasi tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang bervariasi yang tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing. jika personil sekolah siswanya berjumlah banyak dengan didukung oleh personil sekolah yang memadai diperlukan sebuah pola organisasi bimbingan dan konseling yang lebih kompleks.
Struktur atau pola BK di sekolah adalah sebagai berikut:
a.         Kandepdiknas
Kandepdiknas adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan BK di sekolah. Dalam hal ini pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam petunjuk pelaksanaan BK di sekolah.
b.        Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah
Kepala Sekolah ( bersama Wakasek) adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan pendidikan ( SLTP , SMA SMK) secara keseluruhan, termasuk penanggung jawab dalam membuat kebijakan pelaksanaan pelayanan BK.
c.         Koordinator BK dan Konselor Sekolah
Koordinator BK ( bersama konselor sekolah) adalah pelaksana utama pelayanan BK.
d.        Guru Mata Pelajaran
Guru ( Mata pelajaran atau praktik) adalah pelaksana pengajaran dan praktik atau latihan.
e.         Wali Kelas
Wali kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan adminstrasi ( seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas tertentu.
f.         Siswa
 Siswa, adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik atau latihan, dan bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
g.        Tata Usaha
Tata Usaha adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan.
h.        Komite Sekolah
  Komite Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sifat hubungan antara pola-pola di atas dapat diartikan variatif. Hubungan antara unsur Kandepdiknas denagn Kepala Sekolah dan koordinator BK adalah hubungan administratif. Hubungan antara Koordinator BK dengan Guru dan Wali Kelas adalah hubungan kerja sama sekaligus koordinatif bila ditinjau dari garis administrasi Kepala Sekolah ke bawah. Sedangkan hubungan Koordinator BK ( dan Guru pembimbing / Konselor Sekolah), Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, dengan siswa adalah hubungan layanan.
2.         Penyusunan Program Bimbingan Konseling
a.         Program Bimbingan Konseling
Program pelayanan Bimbingan dan Konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi. Substansi program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.
b.        Unsur dan Syarat Penyusunan Program Pelayanan Konseling Berbasis Sekolah.
Dalam penyusunan program pelayanan konseling diharapkan memenuhi unsur-unsur dan persyaratan tertentu. Menurut Prayitno (1998) unsur-unsur yang harus diperhatikan dan menjadi isi program bimbingan dan konseling meliputi kebutuhan siswa, jumlah siswa yang dibimbing, kegiatan di dalam dan di luar jam belajar sekolah, jenis bidang bimbingan dan jenis layanan, volume kegiatan bimbingan dan konseling, dan frekuensi layanan terhadap siswa.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penyusunan program bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
1)        Berdasarkan kebutuhan bagi pengembangan peserta didik sesuai dengan kondisi pribadinya, serta jenjang dan jenis pendidikannya.
2)        Lengkap dan menyeluruh, artinya memuat segenap fungsi bimbingan. kelengkapan program  ini disesuaikan dengan kebutuhan  dan karakteristik peserta didik pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
3)        Sistematik, dalam  arti program, disusun  menurut urutan logis, tersinkronisasi dengan menghindari turnpang tindih yang tidak perlu, serta dibagi-bagi secara logis,
4)        Terbuka dan luwes, artinya mudah menerima masukan untuk pengembangan dan penyempurnaan, tanpa harus merombak program itu secara menyeluruh.
5)        Memungkinkan kerja sama dengan pihak yang terkait dalam rangka sebesar-besamya memanfaatkan berbagai sumber dan kemudahan yang tersedia bagi kelancaran dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling.
6)        Memungkinkan diselenggarakannya penilaian dan tindak lanjut untuk penyempurnaan program pada khususnya dan peningkatan keefektifan dan keefisienan penyelenggaraan program pelayanan bimbingan dan konseling pada umumnya.
Sedangkan menurut Kaufan, F. W. Miller dalam Natawidjaja menyebutkan bahwa suatu program dikatakan baik jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)        Program itu disusun dan dikembangkan berdasarkan kebutuhan nyata dari para siswa sekolah yang bersangkutan.
2)        Kegiatan bimbingan diatur menurut skala prioritas yang juga ditentukan berdasarkan kebutuhan siswa dan kemampuan petugas.
3)        Program itu dikembangkan berangsur-angsur dengan melibatkan semua tenaga kependidikan di sekolah dalam merencanakannya.
4)        Program itu memiliki tujuan yang ideal, tetapi realistik dalam pelaksanaannya.
5)        Program itu mencerminkan komunikasi yang berkesinambungan diantara semua anggota staf pelaksananya.
6)        Menyediakan fasilitas yang diperlukan.
7)        Penyusunan disesuaikan dengan program pendidikan di lingkungan sekolah yang bersangkutan.
8)        Memberikan kemungkinan pelayanan semua siswa.
9)        Memperlihatkan peranan yang penting dalam menghubungkan dan memadukan sekolah dengan masyarakat.
10)    Berlangsung sejalan dengan proses penilaian diri, baik mengenai program itu sendiri maupun kemajuan pengetahuan, keterampilan dan sikap petugas pelaksanaanya.
11)    Program itu hendaknya menjamin keseimbangan dan kesinambungan seluruh pelayanan bimbingan.
Dalam penyusunan program bimbingan dan konseling (Depdiknas, 1996) hendaknya memperlihatkan hal-hal sebagai berikut:
1)        Program bimbingan dan konseling hendaknya disusun oleh seluruh staf bimbingan dan konseling dengan memperhatikan personel sekolah (guru, wali kelas, staf tata usaha, dan staf sekolah lainnya) yang disetujui oleh kepala sekolah.
2)        Program bimbingan dan konseling harus disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah.
3)        program bimbingan dan konseling hendaknya menunjang program sekolah.
4)        Program bimbingan dan konseling hendaknya disusun secara sederhana dan memiliki unsur keterlaksanaan.
5)        Program bimbingan dan konseling hendaknya disusun setiap awal tahun pelajaran.

B. Tugas-Tugas Strukturisasi BK
Profesi bimbingan dan konseling terutama di sekolah memiliki peranan penting untuk mendorong perkembangan individu, membantu memecahkan masalah, dan mendorong tercapainya kesejahteraan (well being) individu secara fisik, psikologis, intelektual, emosional, ataupun spiritual.[1] Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah, tidak lepas dari peranan berbagai pihak. Selain Guru Pembimbing atau Konselor sebagai pelaksana utama, penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah, juga perlu melibatkan kepala sekolah, guru mata pelajaran, dan wali kelas.
Berikut akan dijelaskan tugas-tugas personel sekolah yang berkaitan dengan kegiatan layanan bimbingan dan konseling.
1. Tugas Kepala Sekolah
Kepala sekolah selaku penanggung jawab seluruh penyelenggaraan pendidikan di sekolah memegang peranan strategis dalam mengembangkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Berikut tugas-tugas kepala sekolah terkait bimbingan dan konseling:
a.       Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, serta bimbingan dan konseling menjadi satu kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
b.      Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tidak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
c.       Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
d.      Memfasilitasi guru pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya, melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.
e.       Menyediakan fasilitas, kesempatan, dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.

2.      Peran Wakil Kepala Sekolah
Pada dasarnya Wakil Kepala Sekolah memiliki tugas untuk membantu kepala sekolah dan melaksanakan segala kebijakan-kebijakan yang telah ditentukan. Untuk membantu kelancaran tugas-tugas kepala sekolah dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah. Hal ini sesuai dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Huruf D ayat 3, tentang Standard Pengelolaan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada ayat 5 bahwa wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.

3.      Tugas Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor

Peran Guru Pembimbing menurut PP No. 74 Tahun 2008 Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
a.       Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
b.      Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
c.       Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
d.      Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

4.      Peran Guru Mata Pelajaran
Di sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisiensi pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya.
Salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing, dan untuk menjadi pembimbing, guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Maka dari itu, guru-guru mata pelajaran dalam melakukan bimbingan harus menggunakan pendekatan manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur dan asli, serta memahami dan menghargai tanpa syarat.
Tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah :
a.       Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
b.      Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
c.       Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor.
d.      Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti pengajaran/ latihan perbaikan, program pengayaan).
e.       Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
f.       Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
g.      Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
h.      Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.

5.      Peran Wali Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan bimbingan dan konseling, Wali Kelas berperan :
a.       Membantu guru pembimbing/konselor melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
b.      Membantu Guru Mata Pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
c.       Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti, menjalani layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling;
d.      Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, seperti konferensi kasus; dan
e.       Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.

6.      Peran Orang Tua Siswa
Orang tua, sebagai penanggung jawab utama peserta didik dalam arti yang seluas luasnya. Peran para Orang Tua dalam manajemen, para orang tua menerima pelayanan yang berkualitas melalui siswa-siswa yang menerima pendidikan yang mereka butuhkan. Peran orang tua adalah sebagai partner dan suporter. Mereka dapat berpartisipasi dalam proses sekolah, mendidik siswa secara kooperatif, berusaha membantu perkembangan yang sehat kepada sekolah dengan memberi sumbangan sumber daya dan informasi, mendukung dan melindungi sekolah pada saat mengalami kesulitan dan krisis. Peran orang tua siswa masih kurang, sehingga harus lebih didorong agar berperan aktif bukan hanya dalam pendanaan sekolah tetapi juga dalam proses pembelajaran. Artinya partisipasi orang tua harus diarahkan untuk memikirkan kemajuan sekolah secara umum dan terutama dalam peningkatan mutu sekolah. Orang tua harus lebih berperan aktif dalam mengembangkan program sekolah serta lebih aktif dalam membimbing belajar anaknya di rumah.

7.      Siswa
Sesama peserta didik, sebagai kelompok subyek yang potensial didalam bimbingan dan konseling adalah untuk memaksimalkan potensial yang ada didalam diri siswa dan untuk diselenggarakannya “bimbingan sebaya”. Disinilah dibutuhkan kerja sama yang baik antara guru dan orangtua murid, sehingga murid senantiasa tetap berada dalam kontrol-kontrol. Dengan demikian murid tidak mempunyai peluang untuk melakukan hal-hal yang mengarah pada tindakan yang melanggar tatanan kemasyarakatan. Melalui kerja sama antara guru dan murid menyebabkan terjadinya pertukaran informasi antara guru dan orangtua sekitar fenomena dan peristiwa yang melingkupi diri murid dalam kehidupan sehari-harinya. Pertukaran informasi sekitar fenomena kehidupan murid baik dalam lingkungan sekolah, keluarga maupun masyarakat merupakan suatu titik nadi kehidupan yang perlu diperhatikan oleh guru dan orangtua dalam rangka mengawasi aktivitas keseharian murid, khususnya dalam aktivitas belajarnya.
Kerjasama pengawasan antara guru dan orangtua murid tersebut dimaksudkan agar aktivitas keseharian setiap murid tidak larut dalam aktivitas yang dapat mengganggu aktivitas belajarnya. Melalui kerjasama tersebut orangtua akan memperoleh pengetahuan dan pengalaman tentang tingkat keberhasilan anaknya dalam mengikuti aktivitas disekolah. Disamping itu, orangtua juga akan mengetahui kesulita-kesulitan apa yang sering dihadapi anak-anaknya disekolah, juga dapat memperoleh informasi tentang kondisi anak-anaknya dalam menerima pelajaran, tingkat kerajinan, malas, bodoh, atau bagaimana etikanya dalam pergaulannya. Sebaliknya, guru dapat pula mendapatkan informasi tentang kondisi kejiwaan muridnya yang dipengaruhi oleh lingkungan keluarganya, dan keadaan murid dalam kehidupannya ditengah-tengah masyarakat dan sebagainya.









BAB III
KESIMPULAN
Struktur organisasi bimbingan dan konseling menpunyai sifat hubungan antara pola-pola yang dapat diartikan variatif. Hubungan antara unsur Kandepdiknas denagn Kepala Sekolah dan koordinator BK adalah hubungan administratif. Hubungan antara Koordinator BK dengan Guru dan Wali Kelas adalah hubungan kerja sama sekaligus koordinatif bila ditinjau dari garis administrasi Kepala Sekolah ke bawah. Sedangkan hubungan Koordinator BK ( dan Guru pembimbing / Konselor Sekolah), Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, dengan siswa adalah hubungan layanan.
Tugas-tugas personel sekolah yang berkaitan dengan kegiatan layanan bimbingan dan konseling adalah untuk mendorong perkembangan individu, membantu memecahkan masalah, dan mendorong tercapainya kesejahteraan (well being) individu secara fisik, psikologis, intelektual, emosional, ataupun spiritual. Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah, tidak lepas dari peranan berbagai pihak. Selain Guru Pembimbing atau Konselor sebagai pelaksana utama, penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah, juga perlu melibatkan kepala sekolah, guru mata pelajaran, dan wali kelas.








[1] Dede Rahmat Hidayat dan Herdi, Bimbingan Konseling: Kesehatan Mental di Sekolah, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset, 2013), hlm. 114

Tidak ada komentar:

Posting Komentar