Struktur
Organisasi BK
dan
Tugas-tugas Strukturisasi BK
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami
panjatkan kehadirat
Allah SWT, karena berkat
limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini tepat
pada waktunya. Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Struktur
Organisasi BK dan
Tugas-tugas Strukturisasi BK”.
Tidak lupa
kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Umi
Fadillah, M.Pd selaku dosen pengampu mata kuliah Bimbingan dan Konseling , karena
berkat bimbingannyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik .
Kami menyadari bahwa masih
banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami
mengharapkan pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang membangun. Kritik
konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah kami
selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua dalam menunjang proses
pembelajaran Bimbingan dan
Konseling.
Yogyakarta, 6
Oktober 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh
seorang yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang individu, baik
anak-anak, remaja, maupun dewasa, agar orang yang dibimbing mendapat
mengembangkan kemampuan dirinya bsendiri dan mandiri, dengan memanfaatkan
kekuatan individu yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan norma-norma yang
ada.
Konseling meliputi pemahaman dan hubungan individu untuk mengungkapkan
kebutuhan-kebutuhan, motivasi, dan potensi-potensi yang unik dari individu dan
membantu individu yang bersangkutan untuk mengapresiasi ketiga hal tersebut.
Bimbingan dan konseling memiliki keterikatan satu sama lain.
Hampir diseluruh sekolah memilki guru pembimbing ( yang bertugas melakukan
pelayanan Bimbingan dan Konseling), hal ini dikarenakan untuk membantu
siswa-siswa di sekolah tersebut untuk bisa menjalani kehidupannya dengan baik,
serta untuk membantu siswa dalam memecahkan masalahnya.
Bimbingan dan konseling disekolah tidak berdiri sendiri,
melainkan ada struktur organisasinya, yang mana di kepalai oleh kepala sekolah
yang bertugas sebagai pengawas.
Pada makalah kami ini, akan dibahas struktur organisasi
bimbingan konseling beserta tugas-tugas strukturisasi bimbingan konseling.
B. Tujuan
1. Mengetahui struktur organisasi bimbingan dan konseling.
2. Mengetahui tugas tugas strukturisasi bimbingan dan konseling.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Struktur Organisasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling
1.
Struktur Organisasi Bimbingan dan Konseling
Manajemen bimbingan dan konseling
di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapakan antara lain perlu
dukungan oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur. Organisasi yang
demikian itu secara tegas mengatur kedudukan, tugas dan tanggung jawab para
personil sekolah yang terlibat. Demikian pula, organisasi tersebut tergambar
dalam struktur atau pola organisasi yang bervariasi yang tergantung pada
keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing. jika personil sekolah siswanya
berjumlah banyak dengan didukung oleh personil sekolah yang memadai diperlukan
sebuah pola organisasi bimbingan dan konseling yang lebih kompleks.
Struktur atau pola BK di sekolah adalah sebagai
berikut:
a.
Kandepdiknas
Kandepdiknas adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan
pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan BK di sekolah. Dalam hal ini
pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam petunjuk pelaksanaan BK di sekolah.
b.
Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah
Kepala Sekolah ( bersama Wakasek)
adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan pendidikan ( SLTP , SMA SMK)
secara keseluruhan, termasuk penanggung jawab dalam membuat kebijakan
pelaksanaan pelayanan BK.
c.
Koordinator BK dan Konselor Sekolah
Koordinator BK ( bersama konselor
sekolah) adalah pelaksana utama pelayanan BK.
d.
Guru Mata Pelajaran
Guru ( Mata pelajaran atau
praktik) adalah pelaksana pengajaran dan praktik atau latihan.
e.
Wali Kelas
Wali kelas, adalah guru yang
ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan adminstrasi ( seperti
nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas tertentu.
f.
Siswa
Siswa, adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran,
praktik atau latihan, dan bimbingan di SLTP,
SMA, dan SMK.
g.
Tata Usaha
Tata Usaha adalah pembantu Kepala
Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan.
h.
Komite Sekolah
Komite Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari
unsur sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat, yang berperan membantu
penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sifat hubungan antara pola-pola
di atas dapat diartikan variatif. Hubungan antara unsur Kandepdiknas denagn
Kepala Sekolah dan koordinator BK adalah hubungan administratif. Hubungan
antara Koordinator BK dengan Guru dan Wali Kelas adalah hubungan kerja sama sekaligus
koordinatif bila ditinjau dari garis administrasi Kepala Sekolah ke bawah.
Sedangkan hubungan Koordinator BK ( dan Guru pembimbing / Konselor Sekolah),
Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, dengan siswa adalah hubungan layanan.
2.
Penyusunan Program Bimbingan Konseling
a.
Program Bimbingan Konseling
Program pelayanan Bimbingan dan Konseling disusun
berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui
aplikasi instrumentasi. Substansi program pelayanan Bimbingan dan Konseling
meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan,
sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.
b.
Unsur dan Syarat Penyusunan Program Pelayanan Konseling Berbasis Sekolah.
Dalam penyusunan program pelayanan konseling
diharapkan memenuhi unsur-unsur dan persyaratan tertentu. Menurut Prayitno
(1998) unsur-unsur yang harus diperhatikan dan menjadi isi program bimbingan
dan konseling meliputi kebutuhan siswa, jumlah siswa yang dibimbing, kegiatan
di dalam dan di luar jam belajar sekolah, jenis bidang bimbingan dan jenis
layanan, volume kegiatan bimbingan dan konseling, dan frekuensi layanan
terhadap siswa.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
dalam penyusunan program bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
1)
Berdasarkan kebutuhan bagi pengembangan peserta didik sesuai dengan kondisi
pribadinya, serta jenjang dan jenis pendidikannya.
2)
Lengkap dan menyeluruh, artinya memuat segenap fungsi bimbingan.
kelengkapan program ini disesuaikan dengan kebutuhan dan
karakteristik peserta didik pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
3)
Sistematik, dalam arti program, disusun menurut urutan logis,
tersinkronisasi dengan menghindari turnpang tindih yang tidak perlu, serta
dibagi-bagi secara logis,
4)
Terbuka dan luwes, artinya mudah menerima masukan untuk pengembangan dan
penyempurnaan, tanpa harus merombak program itu secara menyeluruh.
5)
Memungkinkan kerja sama dengan pihak yang terkait dalam rangka
sebesar-besamya memanfaatkan berbagai sumber dan kemudahan yang tersedia bagi
kelancaran dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling.
6)
Memungkinkan diselenggarakannya penilaian dan tindak lanjut untuk
penyempurnaan program pada khususnya dan peningkatan keefektifan dan
keefisienan penyelenggaraan program pelayanan bimbingan dan konseling pada
umumnya.
Sedangkan menurut Kaufan, F. W. Miller dalam Natawidjaja menyebutkan bahwa
suatu program dikatakan baik jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)
Program itu disusun dan dikembangkan berdasarkan kebutuhan nyata dari para
siswa sekolah yang bersangkutan.
2)
Kegiatan bimbingan diatur menurut skala prioritas yang juga ditentukan
berdasarkan kebutuhan siswa dan kemampuan petugas.
3)
Program itu dikembangkan berangsur-angsur dengan melibatkan semua tenaga
kependidikan di sekolah dalam merencanakannya.
4)
Program itu memiliki tujuan yang ideal, tetapi realistik dalam
pelaksanaannya.
5)
Program itu mencerminkan komunikasi yang berkesinambungan diantara semua
anggota staf pelaksananya.
6)
Menyediakan fasilitas yang diperlukan.
7)
Penyusunan disesuaikan dengan program pendidikan di lingkungan sekolah yang
bersangkutan.
8)
Memberikan kemungkinan pelayanan semua siswa.
9)
Memperlihatkan peranan yang penting dalam menghubungkan dan memadukan
sekolah dengan masyarakat.
10)
Berlangsung sejalan dengan proses penilaian diri, baik mengenai program itu
sendiri maupun kemajuan pengetahuan, keterampilan dan sikap petugas
pelaksanaanya.
11)
Program itu hendaknya menjamin keseimbangan dan kesinambungan seluruh
pelayanan bimbingan.
Dalam penyusunan program bimbingan dan konseling (Depdiknas, 1996)
hendaknya memperlihatkan hal-hal sebagai berikut:
1)
Program bimbingan dan konseling hendaknya disusun oleh seluruh staf
bimbingan dan konseling dengan memperhatikan personel sekolah (guru, wali
kelas, staf tata usaha, dan staf sekolah lainnya) yang disetujui oleh kepala
sekolah.
2)
Program bimbingan dan konseling harus disusun sesuai dengan kebutuhan
sekolah.
3)
program bimbingan dan konseling hendaknya menunjang program sekolah.
4)
Program bimbingan dan konseling hendaknya disusun secara sederhana dan
memiliki unsur keterlaksanaan.
5)
Program bimbingan dan konseling hendaknya disusun setiap awal tahun
pelajaran.
B. Tugas-Tugas
Strukturisasi BK
Profesi bimbingan dan
konseling terutama di sekolah memiliki peranan penting untuk mendorong
perkembangan individu, membantu memecahkan masalah, dan mendorong tercapainya
kesejahteraan (well being) individu secara fisik, psikologis, intelektual,
emosional, ataupun spiritual.[1]
Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah, tidak lepas
dari peranan berbagai pihak. Selain Guru Pembimbing atau Konselor sebagai
pelaksana utama, penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah, juga perlu
melibatkan kepala sekolah, guru mata pelajaran, dan wali kelas.
Berikut akan dijelaskan
tugas-tugas personel sekolah yang berkaitan dengan kegiatan layanan bimbingan
dan konseling.
1. Tugas Kepala Sekolah
Kepala
sekolah selaku penanggung jawab seluruh penyelenggaraan pendidikan di sekolah
memegang peranan strategis dalam mengembangkan layanan bimbingan dan konseling
di sekolah. Berikut tugas-tugas kepala sekolah terkait bimbingan dan konseling:
a.
Mengkoordinir
segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga
pelayanan pengajaran, latihan, serta bimbingan dan konseling menjadi satu
kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
b.
Melakukan
pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program,
penilaian dan upaya tidak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
c.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
d.
Memfasilitasi
guru pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya,
melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.
e.
Menyediakan
fasilitas, kesempatan, dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan
oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
2.
Peran
Wakil Kepala Sekolah
Pada dasarnya
Wakil Kepala Sekolah memiliki tugas untuk membantu kepala sekolah dan
melaksanakan segala kebijakan-kebijakan yang telah ditentukan. Untuk membantu
kelancaran tugas-tugas kepala sekolah dibantu minimal oleh satu orang wakil
kepala sekolah/madrasah. Hal ini sesuai dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun
2007, Huruf D ayat 3, tentang Standard Pengelolaan Pendidikan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada ayat 5 bahwa wakil kepala sekolah/madrasah
dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya,
dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di
atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah
penyelenggara sekolah/madrasah.
3.
Tugas
Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Peran Guru
Pembimbing menurut PP No. 74 Tahun 2008 Guru bimbingan dan
konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan
pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan
dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang
sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik
di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
a.
Pengembangan
kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami, menilai bakat dan minat.
b.
Pengembangan
kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial
yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
c.
Pengembangan
kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah
secara mandiri.
d.
Pengembangan
karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan
menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
4.
Peran
Guru Mata Pelajaran
Di sekolah,
tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran
siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan
pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran
tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisiensi pelayanan
Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun
dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya.
Salah satu
peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing, dan untuk menjadi
pembimbing, guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya.
Maka dari itu, guru-guru mata pelajaran dalam melakukan bimbingan harus
menggunakan pendekatan manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong,
konkret, jujur dan asli, serta memahami dan menghargai tanpa syarat.
Tugas dan
tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah :
a.
Membantu
memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
b.
Membantu
guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan
bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
c.
Mengalihtangankan
siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru
pembimbing/konselor.
d.
Menerima
siswa alih tangan dari guru pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru
pembimbing/konselor memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti
pengajaran/ latihan perbaikan, program pengayaan).
e.
Membantu
mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang
menunjang pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
f.
Memberikan
kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan
bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang
dimaksudkan itu.
g.
Berpartisipasi
dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
h.
Membantu
pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan
bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
5.
Peran
Wali Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan
bimbingan dan konseling, Wali Kelas berperan :
a.
Membantu
guru pembimbing/konselor melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang
menjadi tanggung jawabnya;
b.
Membantu
Guru Mata Pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan
konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
c.
Membantu
memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang menjadi
tanggung jawabnya, untuk mengikuti, menjalani layanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling;
d.
Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, seperti konferensi kasus;
dan
e.
Mengalihtangankan
siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.
6.
Peran
Orang Tua Siswa
Orang tua,
sebagai penanggung jawab utama peserta didik dalam arti yang seluas luasnya.
Peran para Orang Tua dalam manajemen, para orang tua menerima pelayanan yang
berkualitas melalui siswa-siswa yang menerima pendidikan yang mereka butuhkan.
Peran orang tua adalah sebagai partner dan suporter. Mereka dapat
berpartisipasi dalam proses sekolah, mendidik siswa secara kooperatif, berusaha
membantu perkembangan yang sehat kepada sekolah dengan memberi sumbangan sumber
daya dan informasi, mendukung dan melindungi sekolah pada saat mengalami
kesulitan dan krisis. Peran orang tua siswa masih kurang, sehingga harus lebih
didorong agar berperan aktif bukan hanya dalam pendanaan sekolah tetapi juga
dalam proses pembelajaran. Artinya partisipasi orang tua harus diarahkan untuk
memikirkan kemajuan sekolah secara umum dan terutama dalam peningkatan mutu
sekolah. Orang tua harus lebih berperan aktif dalam mengembangkan program
sekolah serta lebih aktif dalam membimbing belajar anaknya di rumah.
7.
Siswa
Sesama
peserta didik, sebagai kelompok subyek yang potensial didalam bimbingan dan
konseling adalah untuk memaksimalkan potensial yang ada didalam diri siswa dan
untuk diselenggarakannya “bimbingan sebaya”. Disinilah dibutuhkan kerja sama
yang baik antara guru dan orangtua murid, sehingga murid senantiasa tetap
berada dalam kontrol-kontrol. Dengan demikian murid tidak mempunyai peluang
untuk melakukan hal-hal yang mengarah pada tindakan yang melanggar tatanan
kemasyarakatan. Melalui kerja sama antara guru dan murid menyebabkan terjadinya
pertukaran informasi antara guru dan orangtua sekitar fenomena dan peristiwa
yang melingkupi diri murid dalam kehidupan sehari-harinya. Pertukaran informasi
sekitar fenomena kehidupan murid baik dalam lingkungan sekolah, keluarga maupun
masyarakat merupakan suatu titik nadi kehidupan yang perlu diperhatikan oleh
guru dan orangtua dalam rangka mengawasi aktivitas keseharian murid, khususnya
dalam aktivitas belajarnya.
Kerjasama
pengawasan antara guru dan orangtua murid tersebut dimaksudkan agar aktivitas
keseharian setiap murid tidak larut dalam aktivitas yang dapat mengganggu
aktivitas belajarnya. Melalui kerjasama tersebut orangtua akan memperoleh
pengetahuan dan pengalaman tentang tingkat keberhasilan anaknya dalam mengikuti
aktivitas disekolah. Disamping itu, orangtua juga akan mengetahui
kesulita-kesulitan apa yang sering dihadapi anak-anaknya disekolah, juga dapat
memperoleh informasi tentang kondisi anak-anaknya dalam menerima pelajaran,
tingkat kerajinan, malas, bodoh, atau bagaimana etikanya dalam pergaulannya.
Sebaliknya, guru dapat pula mendapatkan informasi tentang kondisi kejiwaan
muridnya yang dipengaruhi oleh lingkungan keluarganya, dan keadaan murid dalam
kehidupannya ditengah-tengah masyarakat dan sebagainya.
BAB III
KESIMPULAN
Struktur organisasi bimbingan dan konseling
menpunyai sifat hubungan antara pola-pola yang dapat diartikan variatif. Hubungan antara unsur
Kandepdiknas denagn Kepala Sekolah dan koordinator BK adalah hubungan
administratif. Hubungan antara Koordinator BK dengan Guru dan Wali Kelas adalah
hubungan kerja sama sekaligus koordinatif bila ditinjau dari garis administrasi
Kepala Sekolah ke bawah. Sedangkan hubungan Koordinator BK ( dan Guru
pembimbing / Konselor Sekolah), Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas, dengan siswa
adalah hubungan layanan.
Tugas-tugas
personel sekolah yang berkaitan dengan kegiatan layanan bimbingan dan konseling adalah untuk
mendorong perkembangan individu, membantu memecahkan masalah, dan mendorong
tercapainya kesejahteraan (well being) individu secara fisik, psikologis,
intelektual, emosional, ataupun spiritual.
Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling
di sekolah, tidak lepas dari peranan berbagai pihak. Selain Guru Pembimbing
atau Konselor sebagai pelaksana utama, penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling
di sekolah, juga perlu melibatkan kepala sekolah, guru mata pelajaran, dan wali
kelas.
[1] Dede Rahmat Hidayat dan Herdi, Bimbingan Konseling: Kesehatan
Mental di Sekolah, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset, 2013), hlm. 114
Tidak ada komentar:
Posting Komentar