Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.(QS.Al-Ahzab:21)

Minggu, 19 Oktober 2014

makalah manajemen SDM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Untuk mencapai visi dan misinya sekolah akan menerapkan berbagai macam usaha untuk mencapainya. Ada banyak cara untuk mencapai suatu tujuan pada suatu sekolah, salah satunya dengan memanajemen SDM, karena dengan memanajemen SDM yang baik akan menciptakan SDM yang berkualitas dan SDM yang berkualitas ini akan menciptakan suasana belajar yang kondusif dan menyenangkan sehingga peserta didik akan mendapatkan pengajaran yang berkualitas dan akhirnya siswa tersebut berhasil mencapai apa yang menjadi tujuan visi dan misi sekolah.
Sumber Daya Manusia (SDM) itu sendiri dalam suatu organisasi merupakan komponen utama bagi keberlangsungan hidupnya. Faktor sarana dan prasarana, sistem, serta bahan merupakan komponen pelengkap terhadap SDM. Semua fasilitas, aset, dan prasarana lainnya tidak dapat berfungsi optimal jika tidak tersedia SDM sebagai penggerak dari suatu sistem, di samping komponen lainnya (kurikulum, sarana dan prasarana).
Untuk berhasil memanajemen SDM dengan baik, maka diperlukan cara yang baik pula, mulai dari penerimaan sampai pemberhentian SDM semua itu menggunakan standar yang baik. Tepi selain sistem pemanajemenan yang baik dibutuhkan pula pemimpin yang bertugas mengatur sistem pemanajemenan SDM karena keberhasilan memanajemen sekolah sangat ditentukan oleh pimpinan dalam mengelola SDM yang tersedia di sekolah. Karena dengan adanya SDM yang baik maka sekolah tersebut akan dapat dengan mudah mengatur hal-hal yang diperlukan dalam proses pendidikan. Sehingga SDM harus ditingkatkan produktivitas dan prestasi kerjanya agar dapat mencapai tujuan yang dalam pendidikan. Untuk meningkatkan produktivitas dan prestasi kerja tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan perilaku manusia di tempat kerja.
Manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan tenaga pengurus di suatu sekolah secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal, agar mencapai visi dan misi yang ingin dicapai oleh sekolah tersebut, namun sekolah tetap memajemen SDM tersebut dengan cara yang baik agar SDM tidak merasa tertekan dan tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Dan memanajemen SDM ini menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah baik ketika merekrut, menembangkan, menggaji dan memotivasi personil guna mencapai tujuan sistem, membantu anggota mencapai posisi dan standar perilaku, memaksimalkan perkembangan karier tenaga kependidikan, serta menyelaraskan tujuan individu dan organisasi. Bahkan pimpinan juga bertanggung jawab terhadap pemberhentian SDM yang melakukan pelanggaran atau sudah berakhir kontrak kerjanya.


















BAB II
ISI
A.    PENGERTIAN
Manajemen berarti penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran; pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusahaan dari organiasi.[1] Istilah SDM menjadi populer dalam dunia pendidikan ketika Prof. Wardiman Djojonegoro menjadi menteri pendidikan pada zaman Orde Baru, padahal istilah ini lebih banyak dipakai di dalam dunia bisnis, dan menteri pendidikan sebelumnya tidak pernah menggunakan istilah tersebut dalam dunia pendidikan.[2]
Sedangkan manajemen SDM berarti segala kegiatan yang berkaitan dengan pengakuan pada pentingnya tenaga pendidik dan kependidikan pada sekolah sebagai sumber daya manusia yang vital, yang memberikan sumbangan terhadap tujuan sekolah, dan memanfaatkan fungsi dan kegiatan yang menjamin bahwa sumber daya manusia dimanfaatkan secara efektif dan adil demi kemaslahatan individu, sekolah, dan masyarakat. Dalam pengertian ini, posisi sumber daya manusia tidak bisa digantikan oleh faktor-faktor lain dilihat dari nilai sumbangannya terhadap sekolah. Seorang tenaga pendidik dan kependidikan dinyatakan memiliki nilai sumbangan kepada sekolah apabila kehadirannya diperlukan, memiliki nilai tambah terhadap produktivitas sekolah dan kegiatannya berada dalam mata rantai keutuhan sistem sekolah itu. Tingkat keberhasilan manajemen sumber daya manusia dalam satu sekolah dapat dikaji dari ketepatan melaksanakan fungsi-fungsi MSDM. Kemaslahatan seorang tenaga pendidik dan kependidikan harus dilihat dari kepentingan dan kebermaknaan bagi dirinya sendiri, produktivitas sekolah dan fihak-fihak yang memperoleh jasa layanan sekolah itu.[3]
Manajemen SDM (guru dan personil) mencakup:
1.      Perencanaan SDM,
2.      Pengadaan SDM,
3.      Pembinaan dan pengembangan SDM,
4.      Promosi dan mutasi,
5.      Pemberhentian SDM,
6.      Kompensisasi, dan
7.      Penilaian SDM.
Semua itu perlu dilakukan dengan baik dan benar agar apa yang diharapkan tercapai, yakni tersediaanya tenaga kependidikan yang diperlukan dengan kualifikasi dan kemampuan yang sesuai serta dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan berkualitas.[4]
Manajemen sumber daya menjadi fungsi yang semakin penting karena beberapa alasan seperti kompetisi yang semakin tajam. Proses manajemen sumber daya manusia dimulai dari perencanaan SDM, penarikan, seleksi, sosialisasi, pelatihan dan pengembangan, evaluasi prestasi, promosi, transfer, demosi, serta pemberhentian kerja.[5]
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah modal utama perusahaan. Tentu, bukan bermaksud menyepelekan sumber daya lainnya, tapi siapapun pasti mengakui bahwa manusialah yang menjadi faktor penentu sukses tidaknya suatu perusahaan, atau dalam hal ini sekolah.[6]
Dalam sekolah apapun Sumber Daya Manusia (SDM) menempati kedudukan yang paling vital. Memang diakui bahwa biaya itu penting. Demikian pula sarana, prasarana dan teknologi. Namun ketersediaan sumber-sumber daya itu menjadi sia-sia apabila ditangani oleh orang-orang yang tidak kompeten dan kurang komitmen. Upaya-upaya untuk merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan (SDM), mengadakan, menyeleksi, menempatkan dan memberi penugasan secara tepat telah menjadi perhatian penting pada setiap sekolah yang kompetitif. Demikian pula kebijakan kompensasi (penggajian dan kesejahteraan) dan penilaian kinerja yang dilakukan dengan adil dan tepat dapat melahirkan motivasi berprestasi pada para tenaga pendidik dan kependidikan. Fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia seperti itu masih belum cukup, apabila tidak disertai dengan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan yang dilakukan secara sistematik.
B.     Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia di sekolah ini bisa disebut dengan manajemen tenaga kependidikan. Manajemen tenaga kependidikan ini mutlak harus diterapkan oleh kepala sekolah agar dapat mendayagunakan tenaga kependidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal. Sesuai dengan ini maka seorang kepala sekolah harus dapat mencari, memposisikan, mengevaluasi, mengarahkan, memotivasi,dan mengembangkan bakat setiap guru dan pegawainya serta mampu menyelaraskan tujuan individu dan organisasi. Fungsi manajemen tenaga kependidikan(guru dan personalia):
1.      Perencanaan pegawai
Merupakan salah satu fungsi yang tidak boleh ditinggalkan, bisa dikatakan bahwa perencanaan dalam pendidikan merupakan praktek yang terjadi sepanjang waktu. Hal ini bermaksud untuk menempatkan pegawai, baik itu secara kualitas maupun kuantitas pada posisi yang dibutuhkan sekarang dan masa yang akan datang.
Salah satu metode yang digunakan dalam perencanaan pendidikan alah metode proyeksi, yakni suatu aktivitas memperkirakan suatu kondisi di masa depan berdasarkan data dan informasi di masa lampau dan masa kini.
2.      Pengadaan pegawai
Ditujukan untuk mendapat calon-calon tenaga kependidikan melalui rekruitmen dengan cara mengumumkannya di media-media elketronik dan cetak. Setelah banyak yang memasukkan lamaran; kepala sekolah harus melakukan penyaringan atau seleksi calon-calon tenaga kependidikan melalui tes tertulis, lisan, dan praktek agar mendapatkan tenaga-tenaga kependidikan yang handal sesuai dengan kalsifikasi dan kualifikasi yang dibutuhkan.
3.      Pembinaan dan pengembangan pegawai
Kegiatan ini perlu dilakukan bagi seorang kepala sekolah apabila di tengah perjalanan nanti para pendidik dan tenaga kependidikan mengalami kemunduran dan melemahnya kinerja mereka. Kegiatan ini dilakukan dengan maksud untuk mengembalikan kualitas dan motivasi  kerja mereka. Seorang kepala sekolah harus mampu melakukan pembinaan secara intensif dan evaluasi kerja secara mendalam. Salah satu caranya yakni dengan melakukan seminar dan pelatihan-pelatihan tentang wawasan kerja dan keahlian. Selain itu, kepala sekolah juga harus mampu mengetahui sebab dari melemahnya motivasi dan kinerja mereka, agar nantinya dapat diambil langkah untuk pembinaan atau pelatihan apa yang cocok diberikan kepada mereka agar motivasi dan kinerja mereka dapat kembali optimal dan dapat melaksanakan semua tugas maupun kewajiban mereka.
4.      Promosi dan mutasi
Seiring berjalannya waktu kepala sekolah harus mampu menampung potensi dan kelemahan dari tenaga pendidik dan pendidiknya agar dapat melakukan penaikan pangkat, jabatan, atau statusnya bagi mereka yang memiliki kualitas terbaik dan kinerja yang memuaskan. Namun bagi mereka yang terkesan malas dan tidak mempu menjalani tugas dengan baik maka kepala sekolah dapat melakukan rotasi jabatan atau mutasi demi mendapatkan penyegaran dan penyesuaian.
5.      Pemberhentian pegawai
Yang dimaksud dengan pemberhentian adalah pencopotan atau pelepasan seseorang dari tugas dan tanggung jawabnya yang diputuskan oleh kepala sekolah karena hal dan sebab tertentu. Apabila pegawai sudah tidak mampu lagi menjalankan tanggung jawabnya sebaik dan semaksimal mungkin, maka kepala sekolah harus bisa mengambil tindakan tegas dengan syarat sudah menjalani pertimbangan yang matang dan mendalam terhadap kasus yang berjalan.
6.    Kompensasi dan hal penghargaan
Yaitu balas jasa yang diberikan organisasi kepada pegawai, dapat berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas tetap.hal ini penting untuk mendongkrak kinerja para guru dan tenaga kependidikan, karena hal ini bisa saja menjadi peluang bagi setiap orang yang melihat ini sebagai motivasi dari luar untuk melakukan pekerjaan dan tugasnya lebih baik lagi hari demi hari.
C.    Kegiatan penerimaan SDM
Keputusan unuk menentukan jumlah dan kualitas sumber daya manusia yang di butuhkan untuk mengisi kekosongan pekerjaan dalam suatu perusahaan akan melibatkan berbagai kegiatan- Kegiatan penerimaan SDM yaitu :
1.      Perekrutan dan penerimaan (recuitment and hiring). SDM membantu membawa pegawai baru kedalam perusahaan dengan memasang iklan lowongan kerja di koran, dll. SDM selalu mengikuti perkembangan terakhir dalam peraturan pemerintah yang memengaruhi praktek kepegawaian dan menasehati menejemen untuk menentukan kebijakan yang sesuai.
2.      Pendidikan dan pelatihan selama periode kepegawaian ,SDM dapat mengatur berbagai progam pendidikan dan pelatihan yang di perlukan untuk meningkatkan pegetahuan dan keahlian kerja pegawai
3.      Manejemen data SDM menyimpan database yang berhubungan dengan pegawai ,dan memproses data tersebut untuk memenuhi kebutuhan informasi pemakai.
4.      Penghentian dan adminitrasi tunjangan selama seseorang diperkerjakan oleh perusahaan mereka meneima paket tunjangan seperti , RS,asuransi dokter gigi,dan pembagaian keuntungan yang semakin sulit adminitrasinya.
Setiap kegiatan akan mempunyai keterkaitan antar individu atau kelompok untuk mencapai hasil yang efektif dalam perencanaan sumber daya manusia (SDM ). Analisis pekerjaan merupakan dasar dalam menentukan kebutuhan atau penerimaan sumber daya manusia di masa depan, dapat dilihat bahwa pada kenyataannya tidak selalu terdapat kesesuaian antara kebutuhan (permintaan )  dengan ketersediaan (penawaran) di dalam sumber daya manusia .perekrutan dapat di lakukan pada sumber daya manusia baik yang bersumber dari dalam maupun luar perusahaan .Untuk memenuhi kebutuhan akan sumber daya manusia bersumber dari dalam perusahaan merupakan prioritas utama.
D.    Pembinaan Pegawai atau SDM
Pembinaan atau pengembangan pegawai adalah usaha yang dijalankan untuk memajukan dan meningkatkan mutu tenaga personalia yang berada dalam lingkungan sekolah baik tenaga edukatif maupun tenaga administrarif.[7]
Cara-cara pembinaan:
·         Melalaui usaha sendiri misalnya dengan belajar melalui buku, majalah atau kursus.
·         Melalui kelompok profesi misalnya kelompok bidang studi sejenis, PGRI dan ISWI.
·         Lokakarya, seminar, rapat kerja, simposium.
·         Promosi diberikan jabatan dengan beban dan tanggung jawab yang lebih besar dari jabatan semula.
              I.     Promosi
Dalam kepegawaian, promosi diartikan sebagai kenaikan pangkat yang merupakan salah satu jenis usaha peningkatan dan pembinaan. Dimana pembinaan pegawai didasarkan pada dua jenis sistem, yakni:
a.      Sistem Karier
Sistem karier adalah suatu sistem kepegawaian, dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan pada kecakapan yang bersangkutan sedangkan pengembangannya lebih lanjut, masa kerja, pengalaman kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat obyektif lainnya juga turut menentukan.[8]
Tidak dipungkiri bahwa naik pangkat tanpa ujian jabatan dan pengangkatan dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan jenjang yang telah ditentukan. Ada beberapa macam sistem karier yakni:
-          Sistem Karier terbuka, untuk menduduki suatu lowongan jabatan dalam suatu unit organisasi, terbuka untuk setiap warga negara asalkan memiliki kecakapan dan pengalaman yang diperlukan dalam jabatan tersebut.
-          Sistem Karier tertutup, lowongan jabatan dalam organisasi hanya dapat diduduki oleh pegawai yang telah lama dalam suatu organisasi tersebut, dan tidak boleh diduduki oleh orang lain dari luar organisasi tersebut.
b.      Sistem Prestasi kerja
Adalah suatu sistem kepegawaian dimana untuk pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan dan kenaikan gaji didasarkan pada kecakapan dan prestasi yang telah dicapai orang tersebut. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulusnya ujian jabatan dan prestasinya itu terbukti secara nyata.
c.       Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat bagi seorang pegawai merupakan suatu penghargaan yang juga merupakan salah satu bentuk dari promosi.
Ada beberapa macam kenaikan pangkat diantaranya:
-          Kenaikan pangkat reguler, diberikan kepada pegawai tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya.
-          Kenaikan pangkat pilihan, diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memakai jabatan struktural atau fungsional setelah memenuhi persyaratannya.
-          Kenaikan pangkat istimewa, kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa selama 2tahun terakhir.
-          Kenaikan pangkat pengabdian, kenaikan pangkat sebagai penghargaan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai batas usia pensiun dan akan mengakhiri jabatannya sebagai pegawai negeri sipil sebagai hak pensiun.setelah 4tahun dalam pangkat terakhir DP3 bernialai rata-rata baik.
-          Kenaikan pangkat anumerta, kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri sipil, yang tewas karena menjalankan tugas dan kewajiban. Diberikan sebelum yang bersangkutan dikebumikan dengan SK sementara, yang akhirnya akan dijadikan tetap jika datanya tetap.

E.     Angka Kredit Guru
Sejak digulirka permenpan no.16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Permenegpan dan RB ini terbit dalam rangka memberi ruang dan mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru profesional. Perubahan peraturan ini diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan mutu, kualitas, dan kinerja guru.
Peraturan baru ini, terdiri dari 13bab dan 47 pasal, yang secara keseluruhan mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2005 pasal 4.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Unsur dan sub unsur kegiatan guru yang dinilai angka kreditnya adalah
a.       Pendidikan, meliputi:
1.      Pendidikan formal dan memperoleh ijazah;
2.      Pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi;
b.      Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
·         Melaksanakan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
·         Melaksanakan proses bimbingan, bagi guru Bimbingan dan Konseling;
·         Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c.       Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1.      Pengembangan diri:
·         Diklat fungsional, dan:
·         Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan atau keprofesian guru;
2.      Publikasi Ilmiah:
·         Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal;
·         Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru;
3.       Karya inovatif:
·         Menemukan teknologi tepat gunua;
·         Menemukan/ menciptakan karya seni;
·         Membuat/memodifikasi alat peraga atau praktikum;
·         Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.

F.     Pengertian Guru Profesional
Profesi adalah suatu keahlian atau skill dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi (pengetahuan, sikap dan keterampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Dan profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian seseorang. Sedangkan guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.
Pengertian lain dari guru yang profesional adalah guru yang mengenal tentang dirinya, yaitu mengenal dirinya sebagai pribadi yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik untuk dan dalam belajar. Guru dituntut mencari tahu terus menerus bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar. Maka, apabila ada kegagalan peserta didik, guru terpanggil untuk menemukan penyebabnya dan mencari jalan keluar bersama peserta didik bukan mendiamkannya atau malahan menyalahkannya.
Seorang guru yang profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal, antara lain: memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan peserta didiknya, memiliki jiwa yang kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus menerus.[9]
Adapun sikap-sikap dari seorang guru yang profesional adalah sebagai berikut:
1.      Bersikap adil
2.      Percaya dan suka kepada murid-muridnya
3.      Sabar dan rela berkorban
4.      Memiliki wibawa di hadapan peserta didik
5.      Penggembira
6.      Bersikap baik terhadap guru-guru yang lainnya
7.      Bersikap baik terhadap masyarakat
8.      Benar-benar menguasai pelajaran
9.      Suka dengan mata pelajaran yang diberikannya
10.  Berpengetahuan luas[10]
Dan guru yang profesional itu berarti guru itu harus berkompeten, guru yang berkompeten diantaranya memiliki aspek sebagai berikut: pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat.[11]
G.    Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.
                        Guru perlu disertifikasi terlebih dahulu untuk meningkatkan kualitas tenaga kependidikan secara nasional. Dan tujuan dari sertifikasi guru disini adalah diharapkan agar guru menjadi pendidik yang profesional yaitu yang berpendidikan minimal S1/D4 dan berkompetensi sebagai agen pembelajaran yang dibuktikan dengan pemilikan sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus uji kompetensi dan dapat membuahkan pendidikan yang bermutu. Adapun manfaat dari sertifikasi guru disini adalah meindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra guru itu sendiri dan melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
                        Adapun pelaksanaan sertifikasi guru dengan mengajukan diri ke Depdiknas Kabupaten atau Kota setempat untuk diseleksi. Jika hasilnya bagus atau memenuhi syarat, ia dapat diikutkan dalam uji sertifikat yang dilenggarakan oleh LPTK yang ditunjuk. Setelah dinyatakan lulus tes maka ia memperoleh sertifikat pendidik dan mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok pemerintah. [12]
H.    Pensiun
Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak lagi dapat bekerja, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain. Menurut UU No 14 tahun 2005 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pemberhentian guru karena batas usia pensiun dilakukan pada usia 60 tahun.
UU No 11 Th 1969 pasal 9 menyatakan bahwa pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai:
·         Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun.
·         Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak lagi dapat bekerja dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
·         Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai neger dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurag-kurangnya 10 tahun.
Undang-undang No. 11 tahun 1969 ini mengatur mengenai jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka. Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun. Tunjangan pensiun bulanan berjumlah 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%, sementara jumlah keseluruhan jaminan hari tua berdasarkan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan).
Jenis-jenis pensiun:
·         Pensiun Normal
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.
·         Pensiun Dipercepat
Pensiun yang dilakukan apabila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.
·         Pensiun Ditunda
Pensiun yang diminta sendiri oleh karyawan meskipun usianya belum memasuki usia pensiun. Karyawan tersebut berhenti bekerja tetapi dana pensiun miliknya di perusahaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.
·         Pensiun Cacat
Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.
Jaminan Pensiun merupakan program yang memberikan jaminan pendapatan bulanan seumur hidup untuk pekerja yang pensiun atau berhenti kerja karena cacat, dan  untuk ahli warisnya. Jadi, tentu saja jaminan pensiun sangat dibutuhkan oleh keluarga. Besarnya manfaat pensiun untuk setiap tahun iuran dapat berupa persentase dari rata-rata gaji atau nominal tertentu. Dan peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Setiap peserta jaminan pensiun atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran minimal 15 (lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan. Apabila peserta meninggal dunia  pada masa pembayaran iuran  selama 15 (lima belas) tahun tersebut, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.[13]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Manajemen SDM berarti segala kegiatan yang berkaitan dengan pengakuan pada pentingnya tenaga pendidik dan kependidikan pada sekolah sebagai sumber daya manusia yang vital, yang memberikan sumbangan terhadap tujuan sekolah, dan memanfaatkan fungsi dan kegiatan yang menjamin bahwa sumber daya manusia dimanfaatkan secara efektif dan adil demi kemaslahatan individu, sekolah, dan masyarakat. Manajemen SDM (guru dan personil) mencakup: Perencanaan SDM, Pengadaan SDM, Pembinaan dan pengembangan SDM, Promosi dan mutasi, Pemberhentian SDM, Kompensisasi, dan Penilaian SDM.
Fungsi adanya manajemen SDM yang meliputi tenaga kependidikan(guru dan personalia) adalah untuk mengatur perencanaan pegawai, pengadaan pegawai, pembinaan dan pengembangan pegawai, promosi dan mutasi, pemberhentian pegawai, serta kompensasi dan penghargaan. Kegiatan- kegiatan penerimaan SDM meliputi perekrutan dan penerimaan (recuitment and hiring), pendidikan dan pelatihan selama periode kepegawaian, manejemen data SDM menyimpan database, penghentian dan adminitrasi tunjangan. Cara-cara pembinaan nya bisa melalaui usaha sendiri, melalui kelompok profesi, lokakarya, seminar, rapat kerja, simposium, dan promosi
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Adapun sikap-sikap dari seorang guru yang profesional adalah bersikap adil, percaya dan suka kepada murid-muridnya, sabar dan rela berkorban, memiliki wibawa di hadapan peserta didik, penggembira, bersikap baik terhadap guru-guru yang lainnya, bersikap baik terhadap masyarakat, benar-benar menguasai pelajaran, suka dengan mata pelajaran yang diberikannya, dan berpengetahuan luas.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak. Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak lagi dapat bekerja, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain. Menurut UU No 14 tahun 2005 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pemberhentian guru karena batas usia pensiun dilakukan pada usia 60 tahun.












                                                                                                                     




DAFTAR PUSTAKA
Bangun,wilson.2012.Manajemen Sumber Daya Manusia.Bandung:Erlangga.
Ebta Setiawan, KBBI Offline, 2010, (ebsoft.web.id).
David Wijaya, Jurnal Pendidikan Penabur No. 12/ Th ke-8/ Juni 2009, rubrik Opini, hlm. 69.
Manajemen Pemberdayaan Sumber Daya Tenaga Pendidik dan Kendidikan Sekolah, (https://hendraprijatna68.files.wordpress.com/2012/06/manajemen-pemberdayaan-sdm-di-sekolah.docx)
Suharno, Manajemen Pendidikan (Sebuah Pengantar Bagi Para Calon Guru), 2009, Surakarta: UNS Pres
Mamduh M. Hanafi, Penuntun Belajar Manajemen, 1997, (Yogyakarta: AMP YKPN), hlm. 130.
Cacuk Sudarijanto, Jurus Manajemen Cacuk Sudarijanto, 2001, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama), hlm.155.
Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana, Manajemen Pendidikan, Aditya Media, Yogyakarta,2008
Kunandar. 2010. Guru Profesional. Jakarta:
Masnur Muslich. 2007. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik. Jakarta hal. 1-9






[1] Ebta Setiawan, KBBI Offline, 2010, (ebsoft.web.id).
[2] David Wijaya, Jurnal Pendidikan Penabur No. 12/ Th ke-8/ Juni 2009, (http://www.bpkpenabur.or.id/files/Hal.%2069-86%20Manajemen%20SDM%20Pendidikan.pdf), rubrik Opini, hlm. 69.
[3] Manajemen Pemberdayaan Sumber Daya Tenaga Pendidik dan Kendidikan Sekolah, (https://hendraprijatna68.files.wordpress.com/2012/06/manajemen-pemberdayaan-sdm-di-sekolah.docx)
[4] Suharno, Manajemen Pendidikan (Sebuah Pengantar Bagi Para Calon Guru), 2009, (Surakarta: UNS Pres), hlm. 23.
[5] Mamduh M. Hanafi, Penuntun Belajar Manajemen, 1997, (Yogyakarta: AMP YKPN), hlm. 130.
[6] Cacuk Sudarijanto, Jurus Manajemen Cacuk Sudarijanto, 2001, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama), hlm.155.
[7] Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana, Manajemen Pendidikan, Aditya Media, Yogyakarta,2008 hlm.231

[8] Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana, Manajemen Pendidikan, Aditya Media, Yogyakarta,2008 hlm.231

[9] Kunandar. 2010. Guru Profesional. Jakarta hal. 46-50
[10] Kunandar. 2010. Guru Profesional. Jakarta hal. 51
[11] Kunandar. 2010. Guru Profesional. Jakarta hal. 53
[12] Masnur Muslich. 2007. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik. Jakarta hal. 1-9
[13] http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/jaminan-sosial/dana-pensiun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar