Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.(QS.Al-Ahzab:21)

Jumat, 10 Oktober 2014

makalah manajemen keuangan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Peningkatan kualitas pendidikan di era sekarang bukan lagi hanya sebatas permasalah teknis, tetapi mencakup permasalahan yang sangat rumit dan kompleks baik mencakup perencanaan, pendanaan, efektifitas, dan efesiensi penyelenggaraan system persekolahan. tidak hanya itu peningkatan kualitas pendidikan juga menuntut manajemen pendidikan yang baik.
Dengan semakin berkembangnya zaman maka untuk meningkatkan mutu suatu lembaga pendidikan perlu adanya pengelolaan secara menyeluruh dan profesional terhadap sumberdaya yang dimiliki oleh suatu lembaga pendidikan. Salah satu sumberdaya yang harus dikelola dengan cara yang baik dan professional adalah tentang keuangan. Dalam konteks ini keuangan merupakan sumber dana yang sangat diperlukan sekolah sebagai alat untuk melengkapi berbagai sarana dan prasarana dalam proses pembelajaran, peningkatan kesejahteraan guru, pelayanan, dan berbagai program-program sekolah. Manajemen keuangan sekolah sangat berhubungan pelaksanaan kegiatan sekolah. Ada berbagai sember dana yang dimiliki sekolah baik dari pemerintah maupun pihak lain. Ketika suatu sumber dana masuk pada sebuah sekolah, maka sekolah tersebut harus mampu memanajemen sumber dana atau keuangan secara professional, bertanggung jawab, jujur serta transparan kepada masyarakat maupun pemerintah. Semakin besar pemasukan keuangan yang dimiliki oleh suatu suatu sekolah maka, harus di barengi dengan peningkatan kualitas baik dalam hal kelengkapan sarana dan prasarana maupun dalam hal peningkatan kualitas pembelajaran. Jangan sampai ketika keuangan sekolah sangat melimpah tidak diikuti dengan peningkatan kualitas sarana serta proses pembelajaran.
Dengan demikian jelaslah manajemen keuangan yang baik sangat diperlukan oleh suatu sekolah. Untuk mencapai hal tersebut maka dibutuhkan tenaga yang professional dan ahli dalam bidang tersebut sehingga manajemen keuangan akan berjalan sebagaimana mestinya.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan merupakan salah satu bagian yang penting dalam terlaksananya kegiatan pendidikan di sekolah. Tanpanya, proses pembelajaran di sekolah akan terkendala, bahkan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dalam arti sempit manajemen keuangan diartikan sebagai tata pembukuan, sedangkan pengertian manajemen keuangan dalam arti yang luas menyatakan bahwa manajemen keuangan adalah pengurusan dan pertanggungjawaban dalam menggunakan keuangan.
Menurut Depdiknas (2000) bahwa manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan atau ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Dengan demikian, manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung-jawaban keuangan sekolah.
B.     Fungsi Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan mempunyai berbagai fungsi, yakni sebagai berikut:
1.      Perencanaan (Planning)
Perencanaan adalah suatu proses penentuan tujuan pedoman pelaksanaan, dengan memilih yang terbaik dari alternatif-alternatif yang ada. Perencanaan selalu terkait masa depan, dan masa depan selalu tidak pasti, banyak faktor yang berubah dengan cepat. Tanpa perencanaan, sekolah atau lembaga pendidikan akan kehilangan kesempatan dan tidak dapat menjawab pertanyaan tentang apa yang akan dicapai dan bagaimana mencapainya. Oleh karena itu, rencana harus dibuat agar semua tindakan terarah dan terfokus pada tujuan yang akan dicapai.
2.      Organizing (Pengorganisasian)
Pengorganisasian adalah suatu proses penentuan, pengelompokan dan pengaturan bermacam-macam aktivitas yang diperlukan untuk mencapai tujuan, menempatkan orang-orang pada setiap organisasi ini, menyediakan alat-alat yang diperlukan, menempatkan wewenang yang secara relatif di delegasikan kepada setiap individu yang akan melakukan aktivitas-aktivitas tersebut.
3.      Pelaksanaan (Actuating)
Ada beberapa istilah yang sama dalam pengertian actuating. Istilah tersebut adalah motivating (usaha memberikan motivasi kepada seseorang untuk melaksanakan pekerjaan), directing (menunjukan orang lain supaya mau melaksanakan pekerjaan), staffing (menempatkan seseorang pada suatu pekerjaan dan bertanggung jawab pada tugasnya), dan leading (memberikan bimbingan dan arahan kepada seseorang sehingga mau melakukan pekerjaan tertentu).
4.      Pengawasan (Controlling)
Menurut Ramayulis pengawasan didefinisikan sebagai peroses pemantauan yang terus menerus untuk menjamin terlaksananya perencanaan secara konsekuen baik yang bersifat materil maupun spiritual. Pengawasan dilakukan agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan program dan mekanisme yang sudah diatur.

C.    Sumber-Sumber Dana Pengelolaan Anggaran Sekolah
Dalam hal manajemen keuangan, kita membutuhkan sumber dana yang digunakan untuk biaya operasional maupun non operasional di sekolah. Sumber-sumber keuangan tersebut antara lain berasal dari :
1.         Anggaran Pemerintah
Kebanyakan anggaran provinsi yang tertuang dalam APBD adalah lebih sedikit dibandingkan dengan anggaran yang berasal dari pusat. Hal ini mencerminkan terjadinya penyimpangan terhadap asas formal yang dianut, sebab kenyataannya fungsi utama dari Dinas Otonom adalah menjadi pelaksana proyek-proyek yang dibiayai pusat merupakan program-program pembangunan yang ditetapkan tingkat pusat. Mekanisme penetapan anggaran pembangunan nasional yang dijalankan mendorong timbulnya sentralisasi pengawasan sekaligus fragmentasi penggunaannya melalui pendekatan sektoral. Dokumen-dokumen penting anggaran proyek pembangunan adalah daftar usul proyek (DUP), dan daftar isian proyek (DIP). Secara formal DUP disiapkan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota kemudian diserahkan kepada unit pemerintahan lebih tinggi untuk diperiksa, apabila perlu diubah, selanjutnya diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melalui departemen sektoral ditingkat nasional.
Di permukaan mekanisme yang ada tampak memberikan ruang lingkup yang luas bagi inovasi dan inisiatif pemerintah daerah. Namun kenyataannya penetapan DUP secara umum dibuat berdasarkan arah dan instruksi dari badan-badan pemerintah pusat. Daerah cenderung untuk sekadar menjabarkan target-target dan prioritas pemerintah pusat. Para aparat dinas pendidikan di daerah berusaha menerka apa yang diinginkan oleh pusat, kemudian merumuskan gagasan-gagasan yang kemungkinan besar akan disetujui pusat. Program-program nasional meliputi jenis-jenis aktifitas yang berbeda-beda, pemerintah provinsi dan kabupaten menerima instruksi-instruksi yang rinci mengenai bagaimana perencanaan dan anggaran dijalankan untuk suatu proyek yang lebih pasti.
DUP dan DIP merupakan landasan bagi pelaksanaan semua proyek pembangunan berisi rencana-rencana proyek, memberikan kuasa penggunaan dana proyek, dan menjadi dasar penyelenggaraan perhitungan anggaran dan pemantauan pelaksanaan proyek. Penerapan mekanisme ini semakin menguatkan keterkaitan variable aparat-aparat daerah di lapangan kepada badan-badan pemerintah pusat di Jakarta. DUP dan DIP juga menekankan pada pendekatan sektoral bagi penyelesaian permasalahan pembangunan. Kombinasi antara keterkaitan vertikal dengan perspektif regional cenderung mengikis upaya penciptaan pemerintah daerah yang mampu menyelenggarakan otonominya secara baik, dan mampu mengartikulasikan rencana-rencana pembangunan antar sektoral secara terintegrasi. Tahap diseminasi memerlukan penahapan disebabkan luasnya wilayah, jumlah sekolah yang cukup besar, dan daya variabilitas yang beragam efektifitasnya akan sangat ditentukan oleh anggaran yang cukup memadai, fasilitas, dan dukungan lainnya dari pemerintah terutama bagi daerah dan sekolah yang kurang mampu.

2.      Anggaran Masyarakat
Orang tua membayar uang sekolah, ujian, sumbangan untuk peserta didik baru, laboratorium, dan sebagainya menurut Zymelman (1975:21) adalah dalam mencapai tujuan.[1] Anggaran pendidikan yang berasal atau bersumber dari pemerintah (Social Demand) dapat dipastikan tidak akan mencukupi, karena jumlah sekolah dan peserta didik yang demikian besar. Oleh karena itu, tiap-tiap sekolah dapat memberdayakan masyarakat untuk menutupi kebutuhan dana sekolah. UUSPN No. 22 tahun 2003 mengemukakan pengadaan dan pemberdayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan atau keluarga peserta didik. Hal ini menunjukkan peran orang tua yang bergabung dalam Komite Sekolah menjadi demikian penting dapat langsung menghandel persoalan anggaran di sekolah dengan rincian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.
Banyak orang tua peserta didik yang rela membayar lebih tinggi untuk pendidikan putera-puterinya dengan harapan memperoleh layanan pendidikan yang diharapkan, artinya terjadi peningkatan kualitas yang lebih baik dari putera-puteri tercinta. Partisipasi orang tua untuk menanggung biaya pendidikan akan meningkat apabila sekolah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap masyarakat. Karena kerelaan membayar biaya pendidikan akan timbul sebagai bagian adanya rasa kepuasan yang diperoleh orang tua untuk turut menikmati kualitas yang diperoleh putera-puteri mereka. Sekolah harus mampu meyakinkan orang tua, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat pada umumnya bahwa sekolah dapat dipercaya. Dengan demikian sekolah pada tatar teknis perlu mengembangkan kemampuannya menganalisis biaya sekolah yang berkorelasi signifikan terhadap mutu pendidikan. Sehingga, secara politis pagu anggaran pendidikan menjadi penting tetap harus diperjuangkan.[2]
Program MBS bukanlah pemindahan tanggung jawab anggaran dari pemerintah ke masyarakat, melainkan sebagai upaya peningkatan mutu secara terus-menerus. Dengan MBS kewenangan sekolah tetap penuh dan professional. Strategi pengembangan MBS dapat dilakukan dengan top down (atas bawah). Hal ini membutuhkan “political Will”. Strategi lainnya bottom up (bawah atas) yang datangnya dari masyarakat dan sekolah sebagai kebutuhan yaitu kebutuhan akan mutu pendidikan datangnya dari bawah. Sekolah yang mampu harus membiayai dirinya sendiri, yang tidak mampu harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Baik bagi sekolah yang menanggung biaya sendiri maupun sekolah yang ditanggung pemerintah harus memiliki standar pelayanan yang terukur.
Alokasi kebutuhan sekolah seperti keperluan operasional dan fasilitas pengajaran, operasional ketatausahaan dan perkantoran, operasional laboratorium, operasional perpustakaan, perawatan dan pemeliharaan, penggantian barang-barang keperluan mendesak, kebersihan, dan kesehatan dapat diidentifikasi oleh kepala sekolah bersama masyarakat. Pemerintah, kepala sekolah, bersama masyarakat secara sungguh-sungguh menemukan solusi untuk memenuhi keperluan tersebut.
Bertitik tolak pada program kegiatan dan keperluan penyelenggaraan sekolah yang harus dibayar, maka kepala sekolah harus mampu menyusun rencana biaya. Menyusun rencana biaya dan pendanaan dimulai dengan :
·         Menyusun daftar biaya satuan dari semua kegiatan yang telah dirumuskan
·         Menentukan jenis satuan dan jumlah satuan standar
·         Menghitung biaya atau harga satuan
·         Menentukan jenis sumber dana yang cocok bagi program/kegiatan sekolah
·         Mempelajari aturan-aturan penggunaan dari setiap sumber dana
·         Mengkaji “ada tidaknya plafon” untuk setiap jenis penggunaan/pos pengeluaran dari setiap sumber dana
·         Mencocokkan rencana biaya dengan perkiraan sumber biaya.
Setelah semuanya lengkap, selanjutnya kepala sekolah bersama timnya menentukan sumber dana baik yang bersumber dari pemerintah maupun masyarakat. Dana ini akan disalurkan ke sekolah menurut aturan kabupaten/kota masing-masing.[3]

D.    RAPBS
Dalam perencanaan, pembiayaan mencakup dua kegiatan yang sangat esensial sebagai berikut,
·         Penyusunan anggaran pembiayaan atau anggaran belanja sekolah (ABS)
Hal ini dikembangkan dengan format :
v  Sumber pendanaan yang harus dipertanggungjawabkan,
Yakni dana pembanguanan pendidikan DPP, operasi perawatan fasilitas (OPF) , dan lain-lain,
v  Pengeluaran untuk kegiatan pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, bahan-bahan dan alat pelajaran, honorium dan kesejahteraan.
·         Pengembangan Rencana Anggaran Belajar Sekolah (RAPBS)
Kegiatan ini sebagai lanjutan dari poin diatas (penyusunan anggaran belanja sekolah)
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) harus berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari rencana operasional tahunan. RAPBS meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap tahun ajaran sekolah dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan sekolah secara optimal.
Prinsip Penyusunan RAPBS, antara lain:
1.            RAPBS harus benar-benar difokuskan pada peningkatan pembelajaran murid secara jujur, bertanggung jawab, dan transparan.
2.            RAPBS harus ditulis dalam bahasa yang sederhana dan jelas, dan dipajang di tempat terbuka di sekolah.
3.            Dalam menyusun RAPBS, sekolah sebaiknya secara saksama memprioritaskan pembelanjaan dana sejalan dengan rencana pengembangan sekolah.

Proses Penyusunan RAPBS meliputi:
1.      Menggunakan tujuan jangka menengah dan tujuan jangka pendek yang ditetapkan dalam rencana pengembangan sekolah
2.      Menghimpun, merangkum, dan mengelompokkan isu-isu dan masalah utama ke dalam berbagai bidang yang luas cakupannya,
3.      Menyelesaikan analisis kebutuhan,
4.      Memprioritaskan kebutuhan,
5.      Mengonsultasikan rencana aksi yang ditunjukkan/dipaparkan dalam rencana pengembangan sekolah,
6.      Mengidentifikasi dan memperhitungkan seluruh sumber pemasukan,
7.      Menggambarkan rincian (waktu, biaya, orang yang bertanggung jawab, pelaporan, dsb.), dan mengawasi serta memantau kegiatan dari tahap perencanaan menuju tahap penerapan hingga evaluasi.

RAPBS merupakan perolehan pembiayaan pendidikan dari berbagai sumber pendapatan serta susunan program kerja tahunan yang terdiri dari sejumlah kegiatan rutin serta beberapa kegiatan lainnya disertai rincian rencana pembiayaannya dalam satu tahun anggaran. Dengan demikian, RABPS, berisi ragam sumber pendapatan dan jumlah nominalnya, baik rutin maupun pembangunan , ragam pembelanjaan, dan jumlah nominalnya dalam satu tahun anggaran. Penyusunan RAPBS perlu memperhatikan asas anggaran antara lain asas kecermatan, asas terinci, asas keseluruhan, asas keterbukaan, asas periodic, dan asas pembebanan.

Dalam penyusunan RAPBS, kepala sekolah sebaiknya membentuk tim yang terdiri dari dewan guru dan pengurus komite sekolah. Setelah tim dan kepala sekolah menyelesaikan tugas, merinci semua anggaran pendapatan dan belanja sekolah, kemudian kepala sekolah menyetujuinya. Pelibatan para guru dan pengurus komite sekolah ini akan diperoleh rencana yang mantap , dan secara moral bagi semua guru, kepala sekolah, dan pengurus komite sekolah merasa bertangguung jawab terhadap pelaksanaan rencana tersebut




 

                                                                                                                  





E.     Proses Pengelolaan Keuangan di Sekolah
Komponen  keuangan  sekolah  merupakan  komponen  produksi  yang menentukan terlaksananya  kegiatan  belajar-mengajar  bersama  komponen-komponen  lain.  Dengan  kata  lain,  setiap  kegiatan  yang  dilakukan  sekolah memerlukan biaya. [4]
Dalam  tataran  pengelolaan  Vincen  P  Costa  (2000:  175) dalam Eka Rezeki Amalia (2008: 10) memperlihatkan  cara  mengatur  lalu  lintas  uang  yang  diterima  dan dibelanjakan  mulai  dari  kegiatan  perencanaan,  pengorganisasian, pelaksanaan,  pengawasan  sampai  dengan  penyampaian  umpan  balik. Kegiatan  perencanaan  menentukan  untuk  apa,  dimana,  kapan  dan  beberapa lama  akan  dilaksanakan,  dan  bagaimana  cara  melaksanakannya.  Kegiatan pengorganisasian menentukan bagaimana aturan dan tata kerjanya. Kegiatan pelaksanaan  menentukan  siapa  yang  terlibat,  apa  yang  dikerjakan,  dan masing-masing bertanggung jawab dalam hal apa. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan mengatur kriterianya, bagaimana cara melakukannya, dan akan dilakukan  oleh  siapa.  Kegiatan  umpan  balik  merumuskan  kesimpulan  dan saran-saran  untuk  kesinambungan  terselenggarakannya Manajemen Operasional Sekolah.
Muchdarsyah  Sinungan (dalam Eka Rezeki Amalia (2008: 10)) menekankan  pada  penyusunan  rencana (planning)  di  dalam  setiap  penggunaan  anggaran.  Langkah  pertama  dalam penentuan rencana pengeluaran keuangan adalah menganalisa berbagai aspek yang berhubungan erat dengan pola perencanaan anggaran, yang didasarkan pada pertimbangan  kondisi  keuangan,  line  of  business,  keadaan  para nasabah/konsumen, organisasi pengelola, dan keahlian para pejabat pengelola.
Proses pengelolaan keuangan di sekolah meliputi:
1.         Perencanaan anggaran
2.         Strategi mencari sumber dana sekolah
3.         Penggunaan keuangan sekolah
4.         Pengawasan dan evaluasi anggaran
5.         Pertanggungjawaban

F.     Prinsip Manajemen Keuangan Sekolah
Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa prinsip manajemen keuangan sekolah yang baik adalah sebagai berikut.[5]
1.         Value of Money (ekonomis, efisien, efektif)
·         Ekonomis, pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
·         Efisien, penetapan output yang maksimum dengan input tertentu, atau input minimum untuk output tertentu.
·         Efektif, perbandingan outcome dengan output, atau tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan.
Keterangan :
o   Input, sumber daya yang digunakan untuk pelaksanaan suatu kebijakan program dan aktivitas.
o   Output, hasil langsung yang dicapai dari program, aktivitas, dan kebijakan.
o   Outcome, dampak yang ditimbulkan dari suatu aktivitas tertentu. Outcome sering dikaitkan dengan tujuan atau target yang hendak dicapai.
2.      Akuntabilitas, kewajiban mempertanggungjawabkan kepada masyarakat tentang apa yang dikerjakan sesuai dengan mandat yang diterima.
3.      Transparansi, keterbukaan informasi dalam membuat kebijakan-kebijakan keuangan sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh masyarakat.
4.      Keadilan, adanya kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.
5.      Integritas, pengelolaan keuangan dipercayakan kepada staf yang memiliki integritas dan kejujuran yang tinggi sehingga peluang korupsi dapat diminimalkan.

G.    Pengelolaan Penganggaran Sekolah                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        
Manajemen keuangan pendidikan yang akan dijadikan contoh kajian adalah manajemen keuangan di tingkat mikro, satuan pendidikan atau lembaga penyelenggara pendidikan sekolah. Setiap sekolah seyogyanya memilki rencana strategis untuk periode waktu ertentu yang didalamnya mencakup visi, misi dan program, serta sasaran tahunan. Oleh karena itu pembiayaan pendidikan yang terintegrasi dan komprehensif dengan rentra di sekolah dan diarahkan untuk ketercapaian tujuan lembaga sebagaimana sudah didokumentasikan.
Pada lazimnya sumber pembiayaan untuk sekolah tipa sekolah mengenal dua macam pembiayaan, yaitu: pembiayaan rutin dan pembiayaan pembangunan. Untuk memperoleh biaya rutin, pimpinan sekolah harus dapat menyususn anggaran sekolah tiap tahunnya. Pimpinan juga harus memotivasi komite sekolah, sekolahnya, dan masyarakat setempat dalam rangka pengumpulan dana untuk menunjang pelaksanaan pendidikan yang ditawarkan. Semua dana yang diperoleh harus dikelola secara efektif untuk menjamin agar siswa memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Tujuan utama manajemen keuangan adalah (1) menjamin agar dana yang tersedia dipergunakan untuk kegiatan harian sekolah dan menggunakan kelebihan dana untuk diinvestasikan kembali; (2) memelihara barang-barang (aset) sekolah, dan (3) menjaga agar peraturan-peraturan serta praktik penerimaan, pencatatan, da pengeluaran uang diketahui dan dilaksanakan.
Kerangka kerja manajemen keuangan disekolah mencakup pengertian seperti berikut:
1.      Pembukuan yang cermat dan akurat
2.      Pertanggungjawaban yang luwes
3.      Pertukaran pengeluaran
4.      Kemudahan membelanjakan uang bagi kepala sekolah. Bila tidak akan menghambat kebebasan sekolah dalam bertranksaksi apa yang dibutuhkannya
5.      Kebjakan keuangan. Kebijakan tersebut terkait dengan pegangan dan bantuan bagi para adminisrator dan manajer dalam mengntrol dan mengatur penerimaan uang, pembukuan uang, pengambilan uang, dan pembelanjaan uang
6.      Alokasi dana yang tepat. Kepala sekolah harus menguasai apa yang dimilki dan dibutuhkan oleh tiap bagian. Agar dapat mengalokasikan dana dengan tepat, perlu mengikutsertakan staf dan para pembantu kepala sekolah dalam proses penentuan alokasi dana.
Selain  enam pengertian tersebut, penerimaan dana sekolah perlu mendapat perhatian dana pimpinan sekolah. Hal ini berkaitan dengan buku atatan penerimaan dana sekolah, kepala sekolah perlu memahami tentang:
·         Tujuan diadakannya buku Catatan Penerimaan Dana Sekolah
·         Informasi yang harus tercantum dalam setiap penerimaan
·         Memberdayakan uang tunai
Selain itu, kepala sekolah perlu memahami praktik-praktik pemanfaatan jasa perbankan dan jenis-jenis rekeningnya, cara untuk pengamanan dana selama bertranksaksi dngan baik, dan penarikan dana dan cara mencegah pemalsuan.


















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
A.    Manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan atau ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.
B.     Fungsi manajemen keuangan adalah
·         Perencanaan (planning)
·         Pengorganisasian (organizing)
·         Pelaksanaan (Actuating)
·         Pengawasan (Controlling)
C.     Proses penyusunan RAPBS antara lain:
·         Menggunakan tujuan jangka menengah dan tujuan jangka pendek yang ditetapkan dalam rencana pengembangan sekolah
·         Menghimpun, merangkum, dan mengelompokkan isu-isu dan masalah utama ke dalam berbagai bidang yang luas cakupannya,
·         Menyelesaikan analisis kebutuhan,
·         Memprioritaskan kebutuhan,
·         Mengonsultasikan rencana aksi yang ditunjukkan/dipaparkan dalam rencana pengembangan sekolah,
·         Mengidentifikasi dan memperhitungkan seluruh sumber pemasukan,
·         Menggambarkan rincian (waktu, biaya, orang yang bertanggung jawab, pelaporan, dsb.), dan mengawasi serta memantau kegiatan dari tahap perencanaan menuju tahap penerapan hingga evaluasi.
D.    Proses pengelolaan keuangan di sekolah meliputi:
·         Perencanaan anggaran
·         Strategi mencari sumber dana sekolah
·         Penggunaan keuangan sekolah
·         Pengawasan dan evaluasi anggaran
·         Pertanggungjawaban




[1] Syaiful Sagala, Manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan, Bandung, 2011 (hlm. 228)
[2] Syaiful Sagala, Manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan, Bandung, 2011 (hlm. 229)
[3] Syaiful Sagala, Manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan, Bandung, 2011 (hlm. 232)
[4] Eka Rezeki Amalia, Tugas Manajemen Pendidikan, Malang, UMM (2008, hlm. 10)
[5] Kementerian Pendidikan Nasional, Manajemen Keuangan Sekolah/Madrasah, hlm 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar