Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.(QS.Al-Ahzab:21)

Minggu, 19 Oktober 2014

makalah manajmen komite sekolah

MANAJEMEN KOMITE SEKOLAH
DAN DEWAN PENDIDIKAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Secara resmi konsep Komite Sekolah digulirkan sejak 2 April 2002, meskipun fungsinya yang secara spesifik lokal mungkin saja telah ada yang menjalankannya jauh lebih dahulu sebelumnya. Konsep pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan sekolah yang terkandung di dalamnya memerlukan pemahaman berbagai pihak terkait, terutama menyangkut dimana posisinya dan apa manfaatnya. Pelibatan masyarakat dalam pendidikan ini dirasa sangat diperlukan, dan sekarang diharapkan tidak hanya dalam bentuk konsep dan wacana, tetapi lebih pada action di lapangan. Selama ini dalam realitasnya pelibatan masyarakat dalam pendidikan lebih pada tataran konsep, wacana, atau slogan. Masih sangat jauh dari apa yang diharapkan.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan

Komite sekolah merupakan sebuah badan mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat yang peduli pendidikan guna meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan baik pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah. Untuk penamaan badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Majelis Madrasah, Majelis Sekolah, Komite TK, atau nama-nama lain yang disepakati sekolah. Sedangkan dewan pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan satuan pendidikan maupun lembaga pemerintah lainnya, yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
Keberadaan Komite Sekolah bersama Dewan Pendidikan secara legal formal telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002. Komite Sekolah yang berkedudukan di setiap satuan pendidikan, merupakan badan mandiri yang tidak memiliki hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan. Komite sekolah dapat terdiri dari satuan pendidikan atau berupa satuan pendidikan dalam jenjang yang sama, atau beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenjang, tetapi berada pada lokasi yang berdekatan.
Pada dasarnya posisi komite sekolah berada di tengah-tengah antara orang tua murid,murid, guru, masyarakat setempat, dan kalangan swasta di satu pihak dengan pihak sekolah sebagai institusi, kepala sekolah, dinas pendidikan wilayahnya, dan pemerintah daerah di pihak lainnya.

A.    Tujuan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan
Tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah sebagai berikut: 
1.      Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
2.      Menigkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
3.      Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah kabupaten/kota dan satuan pendidikan.

B.     Peran dan Fungsi Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan

Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah. Sayangnya, ungkapan bijak tersebut sampai saat ini lebih banyak bersifat slogan dan masih jauh dari harapan yang sebenarnya. Bisa dikatakan tanggung jawab masing-masing belum optimal, terutama peran serta masyarakat yang sampai saat ini masih dirasakan belum banyak diberdayakan.
Di dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 54 dikemukakan:
1.      Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
2.      Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
Secara lebih spesifik, pada pasal 56 disebutkan bahwa di masyarakat ada dewan pendidikan dan komite sekolah, yang berperan sebagai berikut :
1.      Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah.
2.      Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten yang tidak memiliki hubungan hierarkis.
3.      Komite sekolah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
            Berdasarkan keputusan Mendiknas No. 044/U/2000, keberadaan komite sekolah berperan sebagai berikut :
1.    Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2.    Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.    Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4.    Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan dengan masyarakat di satuan pendidikan.

            Apabila Komite Sekolah sudah dapat melaksanakan keempat perannya dengan baik, diasumsikan bahwa Komite Sekolah tersebut dapat memberikan dampak terhadap kinerja sistem pendidikan yang ada. Dengan kata lain, keberadaan dan peran komite sekolah perlu menyentuh berbagai indikator kinerja dalam kaitannya dengan keberhasilan sistem pendidikan persekolahan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
       Sementara itu, komite sekolah juga berfungsi dalam hal-hal sebagai berikut:
1.    Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.    Melakukan upaya kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.    Menempung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.    Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekombinasi kepada satuan pendidikan mengenai:
a.       Kebijakan dan program pendidikan
b.      Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
c.       Kriteria kinerja satuan pendidikan
d.      Kriteria tenaga pendidikan
e.       Kriteria fasilitas pendidikan
f.   Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
5.    Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6.    Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
7.    Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

C.    Struktur Organisasi Komite Sekolah

            Pembentukan komite sekolah dilakukan secara transparan, akuntabel dan demokratis. Dilakukan secara transparan adalah bahwa komite sekolah harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakt secara luas mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisai oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan. Dilakukan secara akuntabel aa;ah bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggung jawaban kinerjanya mapun penggunaan dana kepanitiaan. Dilakukan secara demokratis adalah bahwa dalam proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu, pemilihan anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara. 

Mekanisme pembentukan komite sekolah :
1)      Pembentukan panitia persiapan
a.       Masyarakat dan atau sekolah membentuk panitia persiapan. Panitia
persiapan berjumlah kurang lebih 5 orang. Yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan, contoh : guru, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan, pemerhati pendidikan, dan orang tua peserta didik.
b.      Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan komite sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
·         Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pengurus atau anggota BP3, komite sekolah tentang komite sekolah tentang keputusan ini.
·         Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat.
·         Penyeleksi calon anggota didasarkan ususlan dari masyarakat.
·         Mengumumkan nama-nama calon kepada masyarakat.
·         Menyusun nama-nama anggota terpilih
·         Memfasilitasi pemihan pengurus dan anggota komite sekolah
·         Menyampaikan nama pengurus dan komite sekolah
                  c. Panitia persiapan dinyatakan bubar setelah komite sekolah terbentuk
2). Penetapan pembentukan komite sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan surat keputusan sekolah, selanjutnya diatur didalam AD/ART.
            Keanggotaan komite sekolah terdiri dari unsur masyarakat yang dapat berasal dari perwakilan orang tua / wali murid berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis; para tokoh masyarakat, anggota masyarakat yang mempunyai perhatian untuk meningkatkan mutu pendidikan, pejabat pemerintah setempat, pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan, perwakilan siswa yang dipilih secara demokratis berdasar jenjang kelas, dan perwakilan forum alumni SD/SLTP/SLTA yang telah dewasa dan mandiri.
            Anggota komite sekolah yang berasal dari unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, badan pertimbangan desa sebanyak-banyaknya berjumlah tiga orang. Jumlah anggota komite sekolah sekurang-kurangnya sembilan orang dan jumlahnya harus ganjil. Berikut adalah beberapa contoh struktur Organisasi Komite Sekolah.


            Contoh struktur hubungan Komite Sekolah dengan instansi terkait:
 Keterangan:
= hubungan koordinatif



Contoh Struktur Organisasi Satu Komite Sekolah untuk Satuan Pendidikan :
Text Box: ANGGOTA
 










Keterangan:
                            Hubungan Instruktif

                                     Huungan Koordinatif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar