BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap
masyarakat Indonesia, yang juga sebagai warganegara memiliki kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama. Yang terpenting adalah setiap orang haruslah terjamin
haknya untuk memperoleh status kewargaannya, sehingga terhindar dari
kemungkinan menjadi “stateless” atau tidak berkewarganegaraan. Setiap negara
pun tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan
sekaligus. Maka diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara
modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu,
pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang
lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Sebagai
warga negara Indonesia, kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang cacat
adalah sama dengan warga negara lainnya. Hal ini sesuai dengan UUD1945, dalam
Pasal 27 : Setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. Namun sebagian warganegara Indonesia belum sepenuhnya
memahami hal-hal tersebut. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini, kami adan
membahas tentang pengertian warganegara, asas-asas, karakteristik warga negara
yang demokrat, serta hak dan kewajiban warga negara.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah
pengertian dari warga negara ?
2. Apa
sajakah asas-asas dari warga negara ?
3. Bagaimanakah
karakteristik warga negara yang demokrat ?
4. Apa
sajakah hak dan kewajiban warga negara ?
C.
Tujuan
1. Memahami
pengartian dari warga negara.
2. Mengetahui
asas-asas warga negara.
3. Mengerti
karakteristik warga negara yang demokrat.
4. Mengetahui
hak dan kewajiban warga negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Warga negara
Warga negara mengandung
arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga
negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Istilah warga negara
merupakan terjemahan dari kata citizen yang bermakna sebagai berikut:
a. Warga
negara
b. Petunjuk
dari sebuah kota
c. Sesama
warga negara, sesama penduduk, orang setanah air
d. Bawahan
atau kawula
Menurut
As Hikam dalam Ghazali (2004), warga negara sebagai terjemahan dari citizen
berarti anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Pada
masa lalu, digunakan istilah kawula atau kawula negara (zaman hindia belanda)
yang menunjukan hubungan tidak sederajat denagn negara. Istilah kawula memberi
kesan warga hanya sebagai objek atau milik negara. Sekarang ini istilah warga
negara lazim digunakan untuk menunjukan hubungan yang sederajat antara warga
dan negaranya. Hubungan tersebut akan tercermin dalam hak dan kewajiban.
Rakyat
menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada
pemerintahan itu. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah
negara dalam kurun waktu tertentu.
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau
secara resmi dari suatu negara tertentu, atau dengan kata lain warga negara
adalah warga suatu negara yang di tetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
B.
Asas-asas Warga negara
Sesuai
undang-undang No.12 tahun 2006 bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan
melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 maka asas kewarganegaraan meliputi
asas kewarganegaraan umum atau universal
yaitu asas ius sanguinis, ius soli, kewarganegaraan tunggal dan campuran.
Adapun asas yang dianut dalam UU No. 12 tahun2006 adalah berikut ini.
a. Asas
ius soli
Adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Bagi negara
indonesia penentuan yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
b. Asas
ius sanguinis
Adalah penenuan kewarganegaraan
berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara
tempat tinggalnya.
c. Asas
kewarganegaraan tunggal
Adalah asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas
kewarganegaraan ganda terbatas
Adalah asas menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
ini. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda
(bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda
yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu
pengecualian. Namun ada suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya hanya
menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja, maka dapat mengakibatkan dua
kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan apatride.
Bipatride (dwi kewarganegaraan) yaitu
kewarganegaraan rangkap/ganda. Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian
status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan
tersebut. Apatride (tanpa kewarganegaraan) yaitu seseorang tanpa memiliki
kewarganegaraan. Dengan demikian keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang
tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga. Contoh negara yang
menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat, sedangkan yang menerapkan asas
ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara Cina yang meahirkan anak di
Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh masing-masing negara tersebut
memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Amerika Serikat dan warga
negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat yang melahirkan seorang
anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).
C.
Karakteristik warga
negara yang demokrat
Untuk membangun suatu tatanan
masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara haruslah
memiliki karakter atau jiwa yang demokratis juga. Ada beberapa karakteristik
bagi warga negara yang disebut sebagai warga yang demokrat, yaitu :
1. Rasa hormat dan bertanggung jawab
Sebagai
warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama
warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indoneesia
yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi
politik. Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat, seorang warganegara
juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar
etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri diatas pluralitas
tersebut.
2. Bersikap kritis
Warga
negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan
empiris (realitas soaial, budaya, dan politik) maupun terhadap kenyataan supra
empiris (agama, mitologi, kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditunjukkan
pada diri sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap
kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus
didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang harus dikritisi.
3. Membuka diskusi dan dialog
Perbedaan
pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik yang pasti
terjadi di ditengah komunitas warga negara, apalagi ditengah komunitas
masyarakat yang plural dan multi etnik. Untuk meminimalisasikan konflik yang
ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk berdikusi dan
berdialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya,
sikap membuka diri untuk berdialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap
warga negara yang demokrat.
4. Bersifat terbuka
Sikap
terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia,
termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru serta
pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran
akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan
diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.
5. Rasional
Bagi
warga negara yang demokrat, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara
bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang harus dilakukan. Keputusan-keputusan
yang diambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang
ditampilkan oleh warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil
secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois.
Masalah-masalah yang terjadi di lingkungan warga negara, baik persoalan plitik,
budaya, sosial, dan sebagainya, sebaiknya dilakukan dengan keputusan-keputusan
yang rasional.
6. Adil
Sebagai
warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik, yang patut diwujudkan
dengan cara-cara yang tidak adil. Penggunaan cara-cara yang tidak adil
merupakan bentuk pelanggaran hak asasi dari orang yang diperlakukan tidak
adil., dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang
didektekan akan tetapi ditawarkan. Mayoritas suara bukanlah diatur tetapi
diperoleh.
7. Jujur
Memiliki
sifat dan sikap yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang mutlak.
Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan
hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan disegala sektor, baik
politik, sosial, dan sebagainya. Kejujuran politik adalah bahwa, kesejahteraan
warga negara merupakan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan dari
masyarakat yang memilih para politisi. Ketidak jujuran politik adalah seorang
politisi mencari keuntungan bagi dirinya sendiri atau mencari keuntungan demi
partainya, karena partai itu penting bagi kedududukanya.
Beberapa
karakteristik warga yang demokrat diatas, merupakan sikap dan sifat yang
seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok
warga negara yang otonom, yakni mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam
pengambilan keputusan ditingkat lokal secara mandiri. Sebagai warga negara yang
otonom, ia mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut :
·
Memiliki kemandirian. Mandiri berarti tidak mudah
dipengaruhi atau dimobilisasi, teguh pendirian, dan bersikap kritis pada
segenap keputusan publik.
·
Memiliki tanggung jawab pribadi, politik, dan ekonomi
sebagai warga negara, khususnya dilingkungan masyarakat yang terkecil seperti
RT, RW, Desa, dan seterusnya. Atau juga dilingkungan sekolah dan perguruan
tinggi.
·
Menghargai martabat manusia dan dan kehormatan pribadi.
Menghargai berarti menghormati hak-hak asasi dan privasi pribadi setiap orang
tanpa membedakan ras, warna kulit, golongan, ataupun warga negara yang lain.
·
Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran
dan sikap yang santun. Warga negara yang otonom secara efektif mampu
mempengarui dan berpartisipasi dalam proses-proses pengambilan kebijakan pada
level sosial yang paling kecil dan lokal, misalnya dalam rapat kepanitiaan,
pertemuanrukun warta, termasuk juga mengawasi kinerja dan kebijakan parlemen
dan pemerintahan.
·
Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.
Tidak ada demokrasi tanpa aturan hukum dan konstitusi. Tanpa konstitusi,
demokrasi akan menjadi anarkhi. Karena itu, warga negara yang otonom harus
melakukan empat hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu :
a. menciptakan kultur tat hukum yang
sehat dan aktif. (culture of law).
b. Ikut mendorong proses pembuatan
hukum yang aspiratif. (process of low making).
c. Mendukung pembuatan-pembuatan
materi-materi hukum yang responsif. (content of law).
d. Ikut menciptakan aparat penegak
hukum yang jujur dan bertanggung jawab(structure of low).
D.
Hak dan Kewajiban warga negara
Apabila
seseorang menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak
dan kewajiban. Hak adalah suatu yang seharusnya diperoleh oleh warga negara
setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga
negara.
Hak dan kewajiban negara yaitu
sebagai berikut:
1. Hak
Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945
a. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Berhak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
c. Berhak
membentuk keluarga danmelanjutkan keturunan melalui perkawinan.
d. Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan
terhadap kekerasan dan diskriminasi.
e. Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
f. Berhak
mendapatkan pendidikan, ilmu pengetauan dan teknologi, semi dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan/atau demi kesejahteraan hidup manusia.
g. Setiap
orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
unutk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
h. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta pelakuan yang sama di depan hukum.
i.
Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
j.
Setipa warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.
k. Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
l.
Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara,
dan meninggalkannya serta berhak kembali.
m. Setiap
orang berhaka atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya
n. Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
o. Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memilki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
p. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan unutk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
q. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
r.
Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinngal,dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
s. Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapi persamaan dan keadilan.
t.
Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinnya secara utuh sebagai
manusia yang martabat.
u. Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapam pun.
v. Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
w. Setiap
orang berhak bebas dari perakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhakmendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
x. Identitas
budata dan hak masyarakta tradisional dhormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
2. Kewajiban
warga negara terdiri atas:
a. Wajib
membayar pajak atas kontrak utama antara negara dengan warga negara dan membela
tanah air (Pasal 27).
b. Wajib
membela pertahanan dan keamanan negara (Pasal 29).
c. Wajib
menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang terutang dalam
peraturan (Pasal 28J).
d. Wajib
menjunjung hukum dan negara.
e. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
f. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
g. Wajib
mengikuti pendidikan dasar.
BAB
III
KESIMPULAN
1. Warga
negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi dari suatu
negara tertentu, atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu negara
yang di tetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Asas-asas
warga negara yaitu:
a. Asas
ius soli
b. Asas
ius sanguinis
c. Asas
kewarganegaraan tunggal
d. Asas
kewarganegaraan ganda
3.
Karakteristik warga
negara yang demokrat
a. Rasa
hormat dan tanggung jawab
b. Berpikir
kritis
c. Membuka
diskusi dan dialog
d. Bersikap
terbuka
e. Rasional
f. Jujur
4.
Hak dan kewajiban warga
negara
Secara
garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945
mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain: bidang politik dan
pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
DAFTAR
PUSTAKA
Winarno.2007.Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan
Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi.Surakarta: Bumi Aksara.
Srijanti
dkk.2006.Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi.Jakarta: Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar