Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.(QS.Al-Ahzab:21)

Selasa, 20 Mei 2014

azas-azas, karakteristik, dan hak kewajiban warga negara



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Setiap masyarakat Indonesia, yang juga sebagai warganegara memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Yang terpenting adalah setiap orang haruslah terjamin haknya untuk memperoleh status kewargaannya, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi “stateless” atau tidak berkewarganegaraan. Setiap negara pun tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Maka diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Sebagai warga negara Indonesia, kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang cacat adalah sama dengan warga negara lainnya. Hal ini sesuai dengan UUD1945, dalam Pasal 27 : Setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun sebagian warganegara Indonesia belum sepenuhnya memahami hal-hal tersebut. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini, kami adan membahas tentang pengertian warganegara, asas-asas, karakteristik warga negara yang demokrat, serta hak dan kewajiban warga negara.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari warga negara ?
2.      Apa sajakah asas-asas dari warga negara ?
3.      Bagaimanakah karakteristik warga negara yang demokrat ?
4.      Apa sajakah hak dan kewajiban warga negara ?

C.     Tujuan
1.      Memahami pengartian dari warga negara.
2.      Mengetahui asas-asas warga negara.
3.      Mengerti karakteristik warga negara yang demokrat.
4.      Mengetahui hak dan kewajiban warga negara.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Warga negara
Warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Istilah warga negara merupakan terjemahan dari kata citizen yang bermakna sebagai berikut:
a.       Warga negara
b.      Petunjuk dari sebuah kota
c.       Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air
d.      Bawahan atau kawula
Menurut As Hikam dalam Ghazali (2004), warga negara sebagai terjemahan dari citizen berarti anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Pada masa lalu, digunakan istilah kawula atau kawula negara (zaman hindia belanda) yang menunjukan hubungan tidak sederajat denagn negara. Istilah kawula memberi kesan warga hanya sebagai objek atau milik negara. Sekarang ini istilah warga negara lazim digunakan untuk menunjukan hubungan yang sederajat antara warga dan negaranya. Hubungan tersebut akan tercermin dalam hak dan kewajiban.
Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi dari suatu negara tertentu, atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu negara yang di tetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
B.     Asas-asas Warga negara
Sesuai undang-undang No.12 tahun 2006 bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 maka asas kewarganegaraan meliputi asas kewarganegaraan umum  atau universal yaitu asas ius sanguinis, ius soli, kewarganegaraan tunggal dan campuran. Adapun asas yang dianut dalam UU No. 12 tahun2006 adalah berikut ini.
a.       Asas ius soli
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Bagi negara indonesia penentuan yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
b.      Asas ius sanguinis
Adalah penenuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat tinggalnya.
c.       Asas kewarganegaraan tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Adalah asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Namun ada suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja, maka dapat mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan apatride.
Bipatride (dwi kewarganegaraan) yaitu kewarganegaraan rangkap/ganda. Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut. Apatride (tanpa kewarganegaraan) yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan. Dengan demikian keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga. Contoh negara yang menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat, sedangkan yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara Cina yang meahirkan anak di Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh masing-masing negara tersebut memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Amerika Serikat dan warga negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat yang melahirkan seorang anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).
C.     Karakteristik warga negara yang demokrat
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara haruslah memiliki karakter atau jiwa yang demokratis juga. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai warga yang demokrat, yaitu :
1.      Rasa hormat dan bertanggung jawab
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indoneesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat, seorang warganegara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri diatas pluralitas tersebut.
2.      Bersikap kritis
Warga negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empiris (realitas soaial, budaya, dan politik) maupun terhadap kenyataan supra empiris (agama, mitologi, kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditunjukkan pada diri sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang harus dikritisi.
3.      Membuka diskusi dan dialog
Perbedaan pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik yang pasti terjadi di ditengah komunitas warga negara, apalagi ditengah komunitas masyarakat yang plural dan multi etnik. Untuk meminimalisasikan konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk berdikusi dan berdialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk berdialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
4.      Bersifat terbuka
Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru serta pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.
5.      Rasional
Bagi warga negara yang demokrat, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang harus dilakukan. Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois. Masalah-masalah yang terjadi di lingkungan warga negara, baik persoalan plitik, budaya, sosial, dan sebagainya, sebaiknya dilakukan dengan keputusan-keputusan yang rasional.
6.      Adil
Sebagai warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik, yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Penggunaan cara-cara yang tidak adil merupakan bentuk pelanggaran hak asasi dari orang yang diperlakukan tidak adil., dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang didektekan akan tetapi ditawarkan. Mayoritas suara bukanlah diatur tetapi diperoleh.
7.      Jujur
Memiliki sifat dan sikap yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang mutlak. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan disegala sektor, baik politik, sosial, dan sebagainya. Kejujuran politik adalah bahwa, kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para politisi. Ketidak jujuran politik adalah seorang politisi mencari keuntungan bagi dirinya sendiri atau mencari keuntungan demi partainya, karena partai itu penting bagi kedududukanya.
Beberapa karakteristik warga yang demokrat diatas, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom, yakni mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ditingkat lokal secara mandiri. Sebagai warga negara yang otonom, ia mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut :
·         Memiliki kemandirian. Mandiri berarti tidak mudah dipengaruhi atau dimobilisasi, teguh pendirian, dan bersikap kritis pada segenap keputusan publik.
·         Memiliki tanggung jawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya dilingkungan masyarakat yang terkecil seperti RT, RW, Desa, dan seterusnya. Atau juga dilingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
·         Menghargai martabat manusia dan dan kehormatan pribadi. Menghargai berarti menghormati hak-hak asasi dan privasi pribadi setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, golongan, ataupun warga negara yang lain.
·         Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun. Warga negara yang otonom secara efektif mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam proses-proses pengambilan kebijakan pada level sosial yang paling kecil dan lokal, misalnya dalam rapat kepanitiaan, pertemuanrukun warta, termasuk juga mengawasi kinerja dan kebijakan parlemen dan pemerintahan.
·         Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Tidak ada demokrasi tanpa aturan hukum dan konstitusi. Tanpa konstitusi, demokrasi akan menjadi anarkhi. Karena itu, warga negara yang otonom harus melakukan empat hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu :
a.       menciptakan kultur tat hukum yang sehat dan aktif. (culture of law).
b.      Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif. (process of low making).
c.       Mendukung pembuatan-pembuatan materi-materi hukum yang responsif. (content of law).
d.      Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab(structure of low).
D.    Hak dan Kewajiban warga negara
Apabila seseorang menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah suatu yang seharusnya diperoleh oleh warga negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara.
            Hak dan kewajiban negara yaitu sebagai berikut:
1.      Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b.      Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
c.       Berhak membentuk keluarga danmelanjutkan keturunan melalui perkawinan.
d.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
e.       Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
f.       Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetauan dan teknologi, semi dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan/atau demi kesejahteraan hidup manusia.
g.      Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif unutk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
h.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di depan hukum.
i.        Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
j.        Setipa warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.
k.      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
l.        Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali.
m.    Setiap orang berhaka atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
n.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
o.      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memilki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
p.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan unutk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
q.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
r.        Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinngal,dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
s.       Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapi persamaan dan keadilan.
t.        Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinnya secara utuh sebagai manusia yang martabat.
u.      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapam pun.
v.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan  hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
w.    Setiap orang berhak bebas dari perakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhakmendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
x.      Identitas budata dan hak masyarakta tradisional dhormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

2.      Kewajiban warga negara terdiri atas:
a.       Wajib membayar pajak atas kontrak utama antara negara dengan warga negara dan membela tanah air (Pasal 27).
b.      Wajib membela pertahanan dan keamanan negara (Pasal 29).
c.       Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang terutang dalam peraturan (Pasal 28J).
d.      Wajib menjunjung hukum dan negara.
e.       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
f.       Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
g.      Wajib mengikuti pendidikan dasar.











BAB III
KESIMPULAN
1.      Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi dari suatu negara tertentu, atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu negara yang di tetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.      Asas-asas warga negara yaitu:
a.       Asas ius soli
b.      Asas ius sanguinis
c.       Asas kewarganegaraan tunggal
d.      Asas kewarganegaraan ganda
3.      Karakteristik warga negara yang demokrat
a.       Rasa hormat dan tanggung jawab
b.      Berpikir kritis
c.       Membuka diskusi dan dialog
d.      Bersikap terbuka
e.       Rasional
f.       Jujur
4.      Hak dan kewajiban warga negara
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain: bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.









DAFTAR PUSTAKA
Winarno.2007.Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi.Surakarta: Bumi Aksara.
Srijanti dkk.2006.Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.Jakarta: Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar